- Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan video penangkapan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Bandara Soekarno-Hatta adalah informasi palsu.
- Menteri Nusron Wahid telah mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap hak guna bangunan.
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah saksi Nusron Wahid dua kali tidak hadir memenuhi panggilan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan video yang beredar di media sosial dan memperlihatkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ditangkap petugas merupakan informasi tidak benar.
Dalam video yang beredar, Nusron terlihat dihampiri sejumlah wartawan dan digiring beberapa petugas menuju mobil berwarna hitam.
Unggahan tersebut disertai takarir, ‘Dua kali Menolak Panggilan KPK Nusron Wahid Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta'.
"Terkait video tersebut, itu bukan video terkait dengan jemput paksa ataupun tim KPK yang membawa yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2026).
Nusron diketahui telah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ia sempat dipanggil pada Rabu (7/10/2026), tetapi tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan ATR/BPN. Pemeriksaannya kemudian dijadwalkan ulang pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali absen karena sedang berada di luar negeri.
![Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hasil OTT kasus pengurusan HGB Kabupaten Bogor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026) malam. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/09/15/17332-budi-prasetyo.jpg)
Budi memastikan penyidik masih berfokus menangani perkara tersebut, termasuk memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Menurutnya, penyidik masih mempertimbangkan langkah selanjutnya setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan, termasuk kemungkinan menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan jemput paksa.
"Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya," ujar Budi.
Dalam perkara ini, empat dari delapan tersangka disebut merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto (ARF), Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhri.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adrianto dan Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.