Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

BEI Resmi Luncurkan Papan Ekonomi Baru, Apa Bedanya dengan Bursa Saham?

M Nurhadi

Senin, 05 Desember 2022 | 13:27 WIB
BEI Resmi Luncurkan Papan Ekonomi Baru, Apa Bedanya dengan Bursa Saham?
Kantor Bursa Efek Indonesia di Jakarta. [Antara]

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi meluncurkan papan pencatatan anyar yaitu Papan Ekonomi Baru guna menarik perusahaan-perusahaan dari sektor ekonomi baru untuk melantai di bursa.

"Kami berharap dengan implementasi Papan Ekonomi Baru ini dapat menjadi salah satu pendorong bagi perusahaan-perusahaan sektor new economy untuk tercatat di BEI. Selain itu, implementasi ini juga dapat menjadi sarana yang memudahkan investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi sesuai dengan tipe dan strategi transaksi investor," kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik pada Senin (5/12/2022).

Papan Ekonomi Baru bertujuan untuk menyediakan papan pencatatan bagi perusahaan berbasis teknologi untuk menciptakan inovasi produk dan/atau jasa yang memiliki kemanfaatan sosial luas dengan tingkat pertumbuhan tinggi.

Papan Ekonomi Baru merupakan papan pencatatan yang setara dengan Papan Utama. Perusahaan dapat tercatat di Papan Ekonomi Baru jika perusahaan memenuhi ketentuan tercatat di Papan Utama dan memiliki karakteristik khusus yang ditentukan oleh bursa.

Karakteristik khusus tersebut meliputi memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial, serta masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh bursa.

Pada saat peluncuran, beberapa perusahaan sektor new economy yang telah tercatat di bursa akan dipindahkan ke Papan Ekonomi Baru tersebut.

Penyediaan Papan Ekonomi Baru merupakan upaya Bursa dalam mendorong perkembangan perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan ekonomi digital, sekaligus sebagai sarana branding bagi perusahaan tercatat.

Dilansir daari Antara, Papan Ekonomi Baru tersebut juga menyediakan segmentasi papan pencatatan di BEI yang merupakan sarana strategi investasi bagi investor. Investor dapat menentukan saham yang diinvestasikan berdasarkan papan pencatatan yang ada.

Papan Ekonomi Baru juga mengakomodasi pencatatan perusahaan yang memiliki skema Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.

baca juga

Setiap lembar Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM) memiliki lebih dari satu hak suara untuk pemegang saham yang memenuhi persyaratan, berbeda dengan saham biasa yang setiap lembarnya hanya memiliki satu hak suara.

Tidak terdapat perbedaan mekanisme perdagangan maupun parameter perdagangan untuk saham yang tercatat di Papan Ekonomi Baru dengan perdagangan saham pada umumnya.

Saham yang tercatat di Papan Ekonomi Baru dapat diidentifikasi melalui listing type dan juga penyematan notasi khusus di belakang kode saham perusahaan tersebut.

Penggunaan notasi khusus untuk mengidentifikasi bahwa saham perusahaan tercatat di Papan Ekonomi Baru pada dasarnya bukan merupakan informasi bersifat negatif, melainkan merupakan informasi bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki kondisi tertentu.

Terdapat dua notasi khusus untuk saham yang dicatatkan di Papan Ekonomi Baru, yaitu notasi khusus "K" yang berarti perusahaan menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru, serta notasi khusus "I" yang berarti perusahaan tidak menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pekan Ini IHSG Ambles 0,48%, Melorot ke Level 7.019

Pekan Ini IHSG Ambles 0,48%, Melorot ke Level 7.019

Bisnis | Minggu, 04 Desember 2022 | 08:48 WIB

Hanya Saham-saham Kinerja Top yang Boleh Masuk Papan Ekonomi Baru BEI

Hanya Saham-saham Kinerja Top yang Boleh Masuk Papan Ekonomi Baru BEI

Bisnis | Jum'at, 02 Desember 2022 | 16:01 WIB

BEI Bakal Luncurkan Papan Ekonomi Baru, Apa Untungnya Buat Investor?

BEI Bakal Luncurkan Papan Ekonomi Baru, Apa Untungnya Buat Investor?

Bisnis | Kamis, 01 Desember 2022 | 08:14 WIB

IHSG Anjlok Lagi ke Level 7.012, Saham-saham Ini Jadi Penyebabnya

IHSG Anjlok Lagi ke Level 7.012, Saham-saham Ini Jadi Penyebabnya

Bisnis | Selasa, 29 November 2022 | 17:08 WIB

57 Perusahaan Bakal IPO Tahun Depan, Ada Anak Usaha BUMN

57 Perusahaan Bakal IPO Tahun Depan, Ada Anak Usaha BUMN

Bisnis | Minggu, 27 November 2022 | 10:39 WIB

Pekan Ini Rata-rata Volume Transaksi Saham Di Bursa Efek Indonesia Anjlok 14,1 Persen

Pekan Ini Rata-rata Volume Transaksi Saham Di Bursa Efek Indonesia Anjlok 14,1 Persen

Bisnis | Minggu, 20 November 2022 | 09:03 WIB

Terkini

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB

×