Cara Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Lengkapi Syarat-syaratnya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 15 Desember 2022 | 16:25 WIB
Cara Buat Surat Kehilangan di Kantor Polisi, Lengkapi Syarat-syaratnya
Kantor polisi. (Dok: Elements Envanto)

1. Datang ke Sentra Pelayanan Propam bertempat di gedung utama lt.1 Mabes Polri Jl. Trunojoyo No.3 Jakarta Selatan atau ke Kantor Propam terdekat.

2. Jika tidak memungkinkan, kunjungi websitenya di https://propam.polri.go.id

3. Anda dapat melaporkan pelanggaran melalui e-mail [email protected] atau ke WhatsApp  081384682019

4. Siapkan dokumen yang dibutuhkan yakni identitas pelapor, kronologis peristiwa yang diadukan.

Cara Melapor Kasus Pengabaian ke Ombudsman

Selain itu, Anda juga bisa melaporkan kasus pengabaian pengaduan tersebut melalui Ombudsman dengan cara:

1. Siapkan Lampiran dokumen identitas Diri

2. Uraikan kronologis peristiwa yang dialami

3. Surat Kuasa

Baca Juga: Perempuan Pembela Lesti Kejora dan Rizky Billar dan Hina Dewi Perssik Lemas di Polsek, Berjuang Sendiri Jadinya

4. Dokumen-dokumen legalitas (Bila pelapor adalah badan hukum, yayasan atau LSM)

5. Bukti-bukti peristiwa

6. Izin untuk merahasiakan identitas pelapor

Pengaduan melalui Ombudsman dapat dilakukan dengan cara:

1. Silakan datang ke Kantor Ombudsman atau Kantor Perwakilan Ombudsman terdekat

2. Laporkan pelanggaran melalui e-mail [email protected] atau ke nomor telepon 082137373737

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI