Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.820

Jangan Main-main Dengan Urusan Pajak, Kendaraan Tak Registrasi Ulang 2 Tahun Berturut-turut Bakal Dihapus Permanen!

Bangun Santoso, Achmad Fauzi

Minggu, 22 Januari 2023 | 09:46 WIB
Jangan Main-main Dengan Urusan Pajak, Kendaraan Tak Registrasi Ulang 2 Tahun Berturut-turut Bakal Dihapus Permanen!
Ilustrasi loket pembayaran pajak kendaraan. (samsatkeliling)

Suara.com - Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Jasa Raharja, Korlantas Polri, dan Kemendagri mengingatkan pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun berturut-turut, setelah habis masa berlaku STNK.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan, dalam pasal 85 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, bahwa sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor harus terlebih dahulu menyampaikan peringatan, baik secara manual maupun elektronik.

Selain itu, ada beberapa hal yang harus terlebih dahulu dioptimalkan, seperti data pemilik kendaraan yang valid dan keabsahan serta mekanisme surat peringatan.

"Kendaraan yang memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat (2) huruf b itu jumlahnya jutaan, sehingga apabila dilakukan secara manual dengan mengirimkan surat peringatan satu-persatu akan menimbulkan biaya yang sangat besar," ujarnya di Jakarta yang ditulis Minggu (22/1/2023)

Sementara, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyampaikan bahwa tahapan penghapusan registrasi ranmor diawali dengan pengiriman peringatan kepada pemilik kendaraan, yang terdiri dari peringatan pertama, kedua, dan ketiga.

Jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak juga mendapat tanggapan, maka data registrasi ranmor akan dihapus secara permanen.

"Penghapusan regident ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel dihapus pada kartu induk, buku register, BPKB, STNK, dan pada sistem manajemen registrasi ranmor," jelas dia.

Menurutnya, terkait hal itu, perlu ada pembahasan secara detail bersama para pemangku kepentingan terkait teknis pelaksanaan penghapusan data regiden ini.

"Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu dilakukan terkoordinir melalui penyampaian informasi yang jelas dan benar, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan atau kebingungan masyarakat," imbuh dia.

Sementara itu, Kasubdit Pendapatan Daerah Wilayah II Kemendagri, Azwirman menyampaikan, bahwa sebelum peraturan tersebut diimplementasikan, Tim Pembina Samsat melalui Pemerintah Daerah telah memberikan relaksasi berupa penghapusan denda pajak dan menggratiskan Biaya Balik Nama (BBN 2).

baca juga

"Pemberian keringanan, pengurangan, pembebasan, itu kewenangan pemerintah daerah dengan memperhatikan kondisi wajib pajak dan atau objek pajak," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hore! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Bebas Denda Meski 3 Tahun Nunggak

Hore! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Bebas Denda Meski 3 Tahun Nunggak

Selebtek | Minggu, 22 Januari 2023 | 01:31 WIB

Ternyata Ini Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling

Ternyata Ini Perbedaan Lapor SPT Tahunan Lewat E-Form dan E-Filling

News | Sabtu, 21 Januari 2023 | 22:45 WIB

Berderai Air Mata, Ini 10 Momen Haru Bunda Corla dan Ruben Onsu yang Lepas Rindu Setelah Lama Tak Bertemu

Berderai Air Mata, Ini 10 Momen Haru Bunda Corla dan Ruben Onsu yang Lepas Rindu Setelah Lama Tak Bertemu

Entertainment | Sabtu, 21 Januari 2023 | 18:07 WIB

Bunda Corla Akan Transfer Balik Uang dari Nikita Mirzani: Gak Ada Artinya Rp100 Juta Buat Gua, Duit Haram!

Bunda Corla Akan Transfer Balik Uang dari Nikita Mirzani: Gak Ada Artinya Rp100 Juta Buat Gua, Duit Haram!

Depok | Sabtu, 21 Januari 2023 | 13:16 WIB

Bunda Corla Balas Pedas Sindiran Nikita Mirzani: Cari Makan yang Bener, Anak Dikasih Uang Haram!

Bunda Corla Balas Pedas Sindiran Nikita Mirzani: Cari Makan yang Bener, Anak Dikasih Uang Haram!

Depok | Sabtu, 21 Januari 2023 | 13:10 WIB

Pertamina Patra Niaga, Penyetor Pajak Terbesar di 5 Provinsi Wilayah Sumatera Bagian Utara

Pertamina Patra Niaga, Penyetor Pajak Terbesar di 5 Provinsi Wilayah Sumatera Bagian Utara

Bisnis | Jum'at, 20 Januari 2023 | 19:08 WIB

Dituding Nunggak Pajak Sebesar 500 Ribu Euro oleh Nikita Mirzani, Pria Bule Bela Bunda Corla

Dituding Nunggak Pajak Sebesar 500 Ribu Euro oleh Nikita Mirzani, Pria Bule Bela Bunda Corla

Video | Jum'at, 20 Januari 2023 | 16:10 WIB

Terkini

Bantuan Sembako dari Presiden Mulai Didistribusikan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT

Bantuan Sembako dari Presiden Mulai Didistribusikan ke Wilayah Terdampak Gempa NTT

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:04 WIB

BRI Peduli Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores

BRI Peduli Turun Langsung Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores

Lampung | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:02 WIB

Membedah Tragisme Dosa Victor dalam Novel Frankenstein karya Mary Shelley

Membedah Tragisme Dosa Victor dalam Novel Frankenstein karya Mary Shelley

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 13:00 WIB

3 Wanita di Deli Serdang Kompak Jual Sabu, Transaksi Lewat Jendela

3 Wanita di Deli Serdang Kompak Jual Sabu, Transaksi Lewat Jendela

Sumut | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:58 WIB

Terjadi Gempa Bumi Flores, BRI Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak

Terjadi Gempa Bumi Flores, BRI Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:54 WIB

Begal Beraksi di 18 Lokasi di Kota Kendari Ditangkap

Begal Beraksi di 18 Lokasi di Kota Kendari Ditangkap

Sulsel | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:53 WIB

Biar Naik Kelas, Prabowo Ingin Pasar Modal RI Juga Dipenuhi Startup

Biar Naik Kelas, Prabowo Ingin Pasar Modal RI Juga Dipenuhi Startup

Bisnis | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:52 WIB

Tim SAR dan K-9 Dikerahkan Bantu Pencarian Korban Gempa NTT

Tim SAR dan K-9 Dikerahkan Bantu Pencarian Korban Gempa NTT

Bali | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:48 WIB

Gempa M 7,7 Guncang NTT, BNPB Minta 6 Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat

Gempa M 7,7 Guncang NTT, BNPB Minta 6 Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat

News | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:46 WIB

Pergeseran Tragedi dalam Novel Mary Shelley dan Film Frankenstein (2025)

Pergeseran Tragedi dalam Novel Mary Shelley dan Film Frankenstein (2025)

Your Say | Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:45 WIB

×