Sejarah Debt Collector Indonesia dan Praktiknya di Masyarakat

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 24 Februari 2023 | 09:32 WIB
Sejarah Debt Collector Indonesia dan Praktiknya di Masyarakat
Sejumlah debt collector atau mata elang ditangkap Polsek Cengkareng, Senin (13/6/2022). [Dok. Istimewa]

Suara.com - Mendengar kata penagih utang atau debt collector bayangan yang ada di kepala kita sudah pasti pria bertampang sangar dan gagah yang bersal dari etnis tertentu. Anggapan kita terhadap penagih utang ini tidak sepenuhnya salah. Mengingat sejarah debt collector di Indonesia masih berhubungan dengan keduanya. 

Debt collector merupakan salah satu perusahaan, yang bergerak dalam bisnis penagihan atau pemulihan uang yang telah terhutang pada rekening tunggakan.

Debt collector sebagai penagih utang, biasanya bekerja atas nama kreditur atau perusahaan penagih utang, yang cara kerjanya secara langsung turun ke lapangan. 

Sistem serta cara kerja debt collector, kerap dilakukan dengan langsung turun di lapangan, salah satunya dengan mendatangi rumah peminjam yang telat membayar utang setelah menerima peringatan dari debt collection. Sebelum itu, debt collector wajib mengingatkan para peminjam atau pihak debitur terkait waktu jatuh tempo utang. 

Dari gambaran sistem kerjanya saja kita bisa membayangkan bagaimana debt collector mendesak orang-orang untuk membayar hutang. Bahkan dari beberapa peristiwa, debt collector tak segan melakukan segala cara agar orang yang ditagih dapat membayar hutang. 

Tak jarang cara intimidatif dan kekerasan menjadi alternatif terakhir bagi debt collector untuk menagih utang kepada para debitur. Meskipun hal tersebut jelas sangat salah dan mengandung unsur pidana. 

Sejarah Debt collector di Indonesia 

Istilah debt collector sering kali dimaknai sebagai penagih hutang yang menggunakan cara-cara intimidatif hingga kekerasan. Kesan negatif ini muncul dari sejumlah masyarakat yang sering melihat fenomena-fenomena debt collector melakukan tindakan tersebut. 

Jika ditelusuri, istilah debt collector sendiri berasal dari bahasa Inggris yang merupakan gabungan dari kata debt dan collector. Artinya, debt adalah utang dan collector adalah pengumpul atau penagih yang kemudian jika digabungkan berarti penagih utang. 

Sejarah Debt Collector di Indonesia 

Secara umum, penagihan utang atau debt collector sudah berlangsung sejak 5.000 tahun lalu. Penagihan ini dilakukan karena adanya kegiatan penarikan pajak yang dilakukan oleh pemerintah dan utang yang terjadi antara individu dengan individu lainnya. 

Kala itu, pemerintah membutuhkan pajak demi menjaga keamanan untuk keberlangsungan sistem ekonomi pada masing-masing city state. City state sendiri memiliki fungsi sebagai kota pedagang, kota produksi dan sebagai pasar.  

Debt collector mempunyai kemampuan tertentu sebagai cara mengatasi keterlambatan pembayaran utang, agar debitur dapat melakukan pembayaran dengan segera. Setelah selesai dan berhasil menagih utang, para debt collector yang merupakan pihak ketiga akan mendapatkan balas jasa dari sejumlah perusahaan (kreditur), dengan jumlah persentase tertentu. 

Ketika melakukan penagihan utang, debt collector bertindak untuk dan juga atas nama perusahaan pemberi kredit. Maka mereka harus mengurangi bentuk kekerasan verbal dan non-verbal, supaya menghindari sanksi hukum.  

Terdapat beberapa peristiwa yang tidak menyenangkan tentang debt collector di Indonesia dan sudah diangkat oleh media massa. Dalam Catatan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sebanyak 28,434 layanan informasi, 132 layanan di dalamnya merupakan pengaduan atas sikap arogan debt collector. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Makin Panas! Venna Melinda Bakal Gugat Balik Ferry Irawan, Minta Kembalikan Uang Rokok hingga Utang Online

Makin Panas! Venna Melinda Bakal Gugat Balik Ferry Irawan, Minta Kembalikan Uang Rokok hingga Utang Online

| Jum'at, 24 Februari 2023 | 09:05 WIB

Kantongi Rincian Utang Ressa Herlambang, Kiki Kanoe Siap Lapor Polisi

Kantongi Rincian Utang Ressa Herlambang, Kiki Kanoe Siap Lapor Polisi

Entertainment | Jum'at, 24 Februari 2023 | 07:30 WIB

Debt Collector Erick Johnson Pemaki Polisi Masih Diburu Ternyata Residivis

Debt Collector Erick Johnson Pemaki Polisi Masih Diburu Ternyata Residivis

Video | Jum'at, 24 Februari 2023 | 06:00 WIB

Debt Collector yang 'Menantang' Polisi ketika Cekcok dengan Selebgram Clara Shinta Makin Terpojok

Debt Collector yang 'Menantang' Polisi ketika Cekcok dengan Selebgram Clara Shinta Makin Terpojok

| Kamis, 23 Februari 2023 | 20:08 WIB

Buron, Erick Johnson Preman Berkedok Debt Collector Pemaki Polisi Ternyata Residivis

Buron, Erick Johnson Preman Berkedok Debt Collector Pemaki Polisi Ternyata Residivis

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 18:58 WIB

Sindir Preman Berkedok Debt Collector Bentak Polri Seperti Kucing dan Kabur, Kombes Hengki: Kemanapun Kami Kejar!

Sindir Preman Berkedok Debt Collector Bentak Polri Seperti Kucing dan Kabur, Kombes Hengki: Kemanapun Kami Kejar!

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 18:34 WIB

Terkini

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China

Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:43 WIB

Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!

Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:41 WIB

Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat

Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:27 WIB

BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo

BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 18:24 WIB

5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis

5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 17:00 WIB

Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI

Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 16:36 WIB

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:35 WIB

Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran

Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:16 WIB