Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.870.000
Beli Rp2.730.000
IHSG 6.997,214
LQ45 708,256
Srikehati 341,255
JII 476,806
USD/IDR 17.010

Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan dari Denda Administrasi hingga Pidana

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 26 Februari 2023 | 10:10 WIB
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan dari Denda Administrasi hingga Pidana
Ilustrasi lapor SPT Tahunan - Sanksi tidak lapor SPT tahunan (Freepik)

Suara.com - Sejak awal 2023, setiap wajib pajak baik wajib orang pribadi maupun badan harus sudah lapor SPT Tahunan. Bagi yang tidak lapor, maka akan dapat sanksi. Lantas, apa sanksi tidak lapor SPT tahunan? Berikut ini ulasannya.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan batas waktu bagi setiap masyarakat untuk melakuka pelaporan SPT Tahunan.Adapun batas waktu lapor SPT Tahunan ini tertuang dalam Undang-Undang No 28/2007 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam UU KUP tersebut, disebutkan bahwa setiap awal tahun para wajib pajak orang pribadi dan badan harus melakukan pelaporan SPT Tahunan. Adapun Pelaporan SPT Tahunan ini maksimal 3 bulan bagi wajib pajak orang pribadi dan maksimal 4 bulan bahu wajib pajak badan.

Itu artinya, wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret per tahunnya. Sementara wajib pajak badan, memiliki batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April per tahunnya.

Dalam aturan UU KUP juga disebutkan, jika wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan mendapatkan sanksi. Lantas, apa sanksi tidak lapor SPT tahunan? Berikut ini sanksinya.

1. Sanksi administrasi

Menurit pasal 7 UU KUP, sanksi administrasi adalah sanksi berupa denda. Adapun sanksi bagi wajib pajak orang pribadi yang telat bayar SPT Tahunan yaitu Rp 100.000 dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan. Pembayaran sanksi dapat dilakukan usai  Kantor Pajak menerbitkan STP (Surat Tagihan Pajak). 

 2. Sanksi Pidana

Selain sanksi administrasi, ada juga sanksi pidana bagi yang tidak lapor SPT tahunan. Menurut pasal 39 UU KUP, sanksi pidana bisa berupa denda dan kurungan penjara maksimal 6 bulan hingga 6 tahun. 

Sedangan denda pada sanksi pidana ini bisa dibilang cuku besar yaitu 2 kali lipat dari jumlah pajak terhutang hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terhutang.

Bentuk sanksi seperti ini dilakukan pemerintah dengan tujuan agar para wajib pajak mempunyai kesadaran untuk rutin lapor SPT Tahunan setiap tahunnya sesuai jadwal yang ditentukan.

Untuk mempermudah melakukan pelaporan SPT Tahunan, saat ini lapor SPT Tahunan sudah dapat dilakukan secara online melalui e-filling. Para wajib pajak hanya perlu mempersiapkan syarat-syarat atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk lapor SPT tahunan.

Demikian ulasan mengenai sanksi tidak lapor SPT tahunan yang penting diketahui oleh para wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Langkah Mudah Cara Lapor SPT Tahunan di HP

5 Langkah Mudah Cara Lapor SPT Tahunan di HP

Bisnis | Sabtu, 25 Februari 2023 | 22:25 WIB

Cara Lapor SPT Online 2023 dan Jadwalnya, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Cara Lapor SPT Online 2023 dan Jadwalnya, Tak Perlu ke Kantor Pajak

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:47 WIB

Batas SPT Tahunan 2022 Jatuh 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor Pajak Online Lengkap

Batas SPT Tahunan 2022 Jatuh 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor Pajak Online Lengkap

| Sabtu, 11 Februari 2023 | 15:25 WIB

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dengan E-Form, Yuk Simak!

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dengan E-Form, Yuk Simak!

News | Selasa, 07 Februari 2023 | 10:10 WIB

Terkini

Defisit APBN Tembus Rp240,1 Triliun, Meroket Dibandingkan Awal Tahun 2026

Defisit APBN Tembus Rp240,1 Triliun, Meroket Dibandingkan Awal Tahun 2026

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 17:09 WIB

IHSG Longsor ke Level 6.989, Ini Alasannya

IHSG Longsor ke Level 6.989, Ini Alasannya

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 17:05 WIB

Menhub Klaim Kenaikan Fuel Surcharge 38% Tak Diputuskan Sepihak

Menhub Klaim Kenaikan Fuel Surcharge 38% Tak Diputuskan Sepihak

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 17:00 WIB

Harga BBRI Tertekan Aksi Jual, Target Harga Sahamnya Masih Menarik?

Harga BBRI Tertekan Aksi Jual, Target Harga Sahamnya Masih Menarik?

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 16:58 WIB

Harga Tiket Pesawat Naik Imbas Avtur Meroket, Maksimal 13 Persen

Harga Tiket Pesawat Naik Imbas Avtur Meroket, Maksimal 13 Persen

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 16:41 WIB

Aset Krom Bank (BBSI) Tembus Rp12,21 Triliun, Tumbuh Hampir Dua Kali Lipat

Aset Krom Bank (BBSI) Tembus Rp12,21 Triliun, Tumbuh Hampir Dua Kali Lipat

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 16:21 WIB

Laba PTBA Anjlok 42,5 Persen

Laba PTBA Anjlok 42,5 Persen

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 16:08 WIB

Rupiah Loyo ke Rp17.035, Defisit Anggaran hingga Isu Perang AS-Iran Jadi Biang Keladi

Rupiah Loyo ke Rp17.035, Defisit Anggaran hingga Isu Perang AS-Iran Jadi Biang Keladi

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 15:57 WIB

Jadi Merger, Danantara Hanya Kelola 3 BUMN Karya pada Semester II-2026

Jadi Merger, Danantara Hanya Kelola 3 BUMN Karya pada Semester II-2026

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 15:25 WIB

Ordal Kemenkeu Sebut APBN Hanya Kuat 2 Minggu, Purbaya Tertawa

Ordal Kemenkeu Sebut APBN Hanya Kuat 2 Minggu, Purbaya Tertawa

Bisnis | Senin, 06 April 2026 | 15:19 WIB