Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan dari Denda Administrasi hingga Pidana

Rifan Aditya

Minggu, 26 Februari 2023 | 10:10 WIB
Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan dari Denda Administrasi hingga Pidana
Ilustrasi lapor SPT Tahunan - Sanksi tidak lapor SPT tahunan (Freepik)

Suara.com - Sejak awal 2023, setiap wajib pajak baik wajib orang pribadi maupun badan harus sudah lapor SPT Tahunan. Bagi yang tidak lapor, maka akan dapat sanksi. Lantas, apa sanksi tidak lapor SPT tahunan? Berikut ini ulasannya.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan batas waktu bagi setiap masyarakat untuk melakuka pelaporan SPT Tahunan.Adapun batas waktu lapor SPT Tahunan ini tertuang dalam Undang-Undang No 28/2007 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam UU KUP tersebut, disebutkan bahwa setiap awal tahun para wajib pajak orang pribadi dan badan harus melakukan pelaporan SPT Tahunan. Adapun Pelaporan SPT Tahunan ini maksimal 3 bulan bagi wajib pajak orang pribadi dan maksimal 4 bulan bahu wajib pajak badan.

Itu artinya, wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret per tahunnya. Sementara wajib pajak badan, memiliki batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April per tahunnya.

Dalam aturan UU KUP juga disebutkan, jika wajib pajak tidak melaporkan SPT Tahunan sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan mendapatkan sanksi. Lantas, apa sanksi tidak lapor SPT tahunan? Berikut ini sanksinya.

1. Sanksi administrasi

Menurit pasal 7 UU KUP, sanksi administrasi adalah sanksi berupa denda. Adapun sanksi bagi wajib pajak orang pribadi yang telat bayar SPT Tahunan yaitu Rp 100.000 dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan. Pembayaran sanksi dapat dilakukan usai  Kantor Pajak menerbitkan STP (Surat Tagihan Pajak). 

 2. Sanksi Pidana

Selain sanksi administrasi, ada juga sanksi pidana bagi yang tidak lapor SPT tahunan. Menurut pasal 39 UU KUP, sanksi pidana bisa berupa denda dan kurungan penjara maksimal 6 bulan hingga 6 tahun. 

baca juga

Sedangan denda pada sanksi pidana ini bisa dibilang cuku besar yaitu 2 kali lipat dari jumlah pajak terhutang hingga 4 kali lipat dari jumlah pajak terhutang.

Bentuk sanksi seperti ini dilakukan pemerintah dengan tujuan agar para wajib pajak mempunyai kesadaran untuk rutin lapor SPT Tahunan setiap tahunnya sesuai jadwal yang ditentukan.

Untuk mempermudah melakukan pelaporan SPT Tahunan, saat ini lapor SPT Tahunan sudah dapat dilakukan secara online melalui e-filling. Para wajib pajak hanya perlu mempersiapkan syarat-syarat atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk lapor SPT tahunan.

Demikian ulasan mengenai sanksi tidak lapor SPT tahunan yang penting diketahui oleh para wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Langkah Mudah Cara Lapor SPT Tahunan di HP

5 Langkah Mudah Cara Lapor SPT Tahunan di HP

Bisnis | Sabtu, 25 Februari 2023 | 22:25 WIB

Cara Lapor SPT Online 2023 dan Jadwalnya, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Cara Lapor SPT Online 2023 dan Jadwalnya, Tak Perlu ke Kantor Pajak

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 16:47 WIB

Batas SPT Tahunan 2022 Jatuh 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor Pajak Online Lengkap

Batas SPT Tahunan 2022 Jatuh 31 Maret 2023, Begini Cara Lapor Pajak Online Lengkap

Serang | Sabtu, 11 Februari 2023 | 15:25 WIB

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dengan E-Form, Yuk Simak!

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dengan E-Form, Yuk Simak!

News | Selasa, 07 Februari 2023 | 10:10 WIB

Terkini

IHSG Diproyeksi Menguat Terbatas, Investor Cermati Serok Saham Ini

IHSG Diproyeksi Menguat Terbatas, Investor Cermati Serok Saham Ini

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:16 WIB

Cara Membersihkan Kerak Gosong di Bagian Bawah Rice Cooker, Efektif Tanpa Merusak Pelat Pemanas

Cara Membersihkan Kerak Gosong di Bagian Bawah Rice Cooker, Efektif Tanpa Merusak Pelat Pemanas

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:15 WIB

IHSG Diramal Rebound! Ini Daftar Saham Pilihan Analis untuk Trading Hari Ini

IHSG Diramal Rebound! Ini Daftar Saham Pilihan Analis untuk Trading Hari Ini

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:03 WIB

Askrindo Kawal Proyek Rp261,9 T, Dari Whoosh Hingga IKN

Askrindo Kawal Proyek Rp261,9 T, Dari Whoosh Hingga IKN

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Ketika Kecantikan Menjadi Komoditas: Membaca Belantik karya Ahmad Tohari

Ketika Kecantikan Menjadi Komoditas: Membaca Belantik karya Ahmad Tohari

Your Say | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Pemerintah Siapkan Layanan Usaha dalam Satu Lokasi

Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Pemerintah Siapkan Layanan Usaha dalam Satu Lokasi

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:53 WIB

Diskon Grab Dine Out Langsung dari BRI, Klaim Sekarang!

Diskon Grab Dine Out Langsung dari BRI, Klaim Sekarang!

Bri | Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:46 WIB

9 Warna Lipstik yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Bikin Wajah Fresh

9 Warna Lipstik yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Bikin Wajah Fresh

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:35 WIB

4 Shio Paling Beruntung Hari Ini 26 Agustus 2026, Semua Urusan Berjalan Lancar

4 Shio Paling Beruntung Hari Ini 26 Agustus 2026, Semua Urusan Berjalan Lancar

Lifestyle | Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:20 WIB

3 Hari Dilanda Karhutla, Lahan Gambut Tanjab Timur Terus Diburu Api

3 Hari Dilanda Karhutla, Lahan Gambut Tanjab Timur Terus Diburu Api

Foto | Rabu, 26 Agustus 2026 | 06:00 WIB

×