Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

RUU Kesehatan Dinilai Akan Mengintervensi BPJS

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Selasa, 28 Februari 2023 | 13:43 WIB
RUU Kesehatan Dinilai Akan Mengintervensi BPJS
Ilustrasi kesehatan dunia (Elements Envato)

Suara.com - Penolakan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) Omnibus Law, yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2023 terus datang dari berbagai pihak.

Salah satu hal yang disoroti adalah RUU Kesehatan Omnibus Law ini, dinilai akan merubah kedudukan BPJS yang semula berada di bawah presiden, menjadi di bawah kementerian.

BPJS Kesehatan disebut akan berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

"BPJS itu tidak hanya kesehatan kok, yang mengatur RUU Kesehatan. Kedua, ini dananya berasal dari peserta, kok dikelola secara kelembagaan, harus laporan pertanggungjawaban di bawah Kementerian (Menkes). Yang sekarang, BPJS Kesehatan pertanggungjawabannya ke presiden," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam diskusi publik Urgensi RUU tentang Kesehatan di DPP PKB, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Ghufron menambahkan, BPJS yang mengelola berbagai program jaminan kedudukannya sudah sesuai di bawah presiden seperti saat ini. Hal tersebut sesuai dengan Undang- Undang Dasar 1945 (UUD 45) dan diterjemahkan dengan UU Nomor 40 tentang SJSN dan diperkuat badannya melalui UU 24 tentang 2011 tentang BPJS.

"BPJS itu tidak hanya kesehatan, BPJS termasuk untuk jaminan kematian, JHT, kecelakaan. Jadi semua jaminan. Di sini pertanyaannya agak sedikit aneh ya, berbagai macam jaminan dan berbagai kementerian ikut terlibat, tapi kok masuknya di Omnibus Law Kesehatan," lanjutnya.

Sejalan dengan itu, penolakan juga datang dari Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Selatan, Ali Hanafiah. Ia menolak keras wacana perubahan kedudukan BPJS tersebut.
 
"Kami menolak keras BPJS di bawah kementerian. Di seluruh dunia, tidak ada namanya jaminan sosial (BPJS) di bawah menteri. Seluruh lembaga BPJS di seluruh dunia, di bawah presiden atau perdana menteri, di bawah langsung kepala pemerintahan," ungkap Ali, saat agenda rapat Konsolidasi Persatuan Buruh Indonesia Sumatera Selatan di Duta Hotel Palembang, Sabtu (18/2/2023).

Ali menyebut alasannya menolak wacana tersebut. Ia menyebut, selama ini, iuran BPJS berasal dari akumulasi dana publik. Buruh membayar iuran sebesar 1 persen dan pengusaha 4 persen, sehingga akumulasi uang di BPJS Kesehatan bukan milik pemerintah.

Ia menambahkan, menteri memiliki status sebagai pembantu presiden sehingga tidak punya kapabilitas untuk mengatur pengelolaan dana publik dalam BPJS. Oleh karena itu menurutnya, menteri tidak boleh mengelola dana publik karena itu merupakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

"Kalau sampai BPJS di bawah menteri, dengan kata lain, ini abuse of power (penyalahgunaan wewenang jabatan). Kemudian dalam UU BPJS, Dewan Pengawas (Dewas) BPJS itu disebut wali amanah. Nah, kalau wali amanah itu nggak boleh di bawah seorang menteri, dewas itu harus independen," tegas pentolan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sumsel ini.

Lebih dalam, hal senada disampaikan Ketua Korwil KSBSI Sumut, Ramlan Hutabarat. Menurutnya, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus dikelola dengan profesional, demokratis, transparan, dan akuntabilitas.

Ia menjelaskan, para buruh khawatir terkait perubahan wacana tersebut. Hal itu didasari karena mereka khawatir, wacana tersebut bakal berimbas kepada penurunan kualitas pelayanan dan rentan mengalami intervensi dan menambah birokrasi.

Ramlan meminta pemerintah untuk tidak coba-coba mewacanakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi BUMN, karena dana yang dikelola dalam penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah dana swadaya masyarakat, khususnya dari buruh dan pengusaha.

"BPJS berpotensi mendapat penugasan sesuatu (dari kementerian) yang berpotensi merugikan dana kelolaan masyarakat, seperti menempatkan ke instrumen investasi yang tidak menguntungkan. Atau, penugasan kementerian yang membuat pelayanan kepada warga/pekerja menjadi tidak terfokus. Sehingga kami sebagai serikat buruh menyarankan kepada pemerintah tetap fokus pada UU N0. 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU N0. 24 Tahun 2011, Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," tutupnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Launching Wajah Baru Kantor Layanan dan Salurkan Pekerja Disabilitas

BPJS Ketenagakerjaan Launching Wajah Baru Kantor Layanan dan Salurkan Pekerja Disabilitas

Bisnis | Rabu, 22 Februari 2023 | 21:35 WIB

Untuk Tingkatkan Literasi Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program pada Nasabah PNM

Untuk Tingkatkan Literasi Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program pada Nasabah PNM

Bisnis | Rabu, 22 Februari 2023 | 10:45 WIB

Joint Marketing Berjalan Baik, BPJAMSOSTEK dan PT Pos Lanjutkan Beri Perlindungan Pekerja

Joint Marketing Berjalan Baik, BPJAMSOSTEK dan PT Pos Lanjutkan Beri Perlindungan Pekerja

Bisnis | Jum'at, 17 Februari 2023 | 17:30 WIB

Kurir SAP Express Meninggal Usai Antar Paket, BPJAMSOSTEK Siap Berikan Santunan

Kurir SAP Express Meninggal Usai Antar Paket, BPJAMSOSTEK Siap Berikan Santunan

Bisnis | Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:50 WIB

RUU Kesehatan Dinilai Jadi Kemunduran Besar Cita- cita Jaminan Sosial yang Berkualitas

RUU Kesehatan Dinilai Jadi Kemunduran Besar Cita- cita Jaminan Sosial yang Berkualitas

Bisnis | Jum'at, 17 Februari 2023 | 19:03 WIB

Pos Indonesia Layani 250.000 Transaksi BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2022

Pos Indonesia Layani 250.000 Transaksi BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2022

Jakarta | Jum'at, 17 Februari 2023 | 12:31 WIB

Terkini

Wall Street Kembali Melambung Tinggi Setelah Perang AS-Iran Akan Usai

Wall Street Kembali Melambung Tinggi Setelah Perang AS-Iran Akan Usai

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:45 WIB

Beda CNG dan LPG, Benarkah Lebih Murah dari Gas Melon 3 Kg?

Beda CNG dan LPG, Benarkah Lebih Murah dari Gas Melon 3 Kg?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:24 WIB

Harga Minyak Dunia Turun Lagi Usai Iran Tinjau Proposal Damai Amerika Serikat

Harga Minyak Dunia Turun Lagi Usai Iran Tinjau Proposal Damai Amerika Serikat

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 07:24 WIB

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:07 WIB

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:03 WIB

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:20 WIB

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:08 WIB

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:00 WIB

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB