Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

RUU Kesehatan Dinilai Akan Mengintervensi BPJS

Fabiola Febrinastri

Selasa, 28 Februari 2023 | 13:43 WIB
RUU Kesehatan Dinilai Akan Mengintervensi BPJS
Ilustrasi kesehatan dunia (Elements Envato)

Suara.com - Penolakan Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) Omnibus Law, yang telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR 2023 terus datang dari berbagai pihak.

Salah satu hal yang disoroti adalah RUU Kesehatan Omnibus Law ini, dinilai akan merubah kedudukan BPJS yang semula berada di bawah presiden, menjadi di bawah kementerian.

BPJS Kesehatan disebut akan berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

"BPJS itu tidak hanya kesehatan kok, yang mengatur RUU Kesehatan. Kedua, ini dananya berasal dari peserta, kok dikelola secara kelembagaan, harus laporan pertanggungjawaban di bawah Kementerian (Menkes). Yang sekarang, BPJS Kesehatan pertanggungjawabannya ke presiden," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam diskusi publik Urgensi RUU tentang Kesehatan di DPP PKB, Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Ghufron menambahkan, BPJS yang mengelola berbagai program jaminan kedudukannya sudah sesuai di bawah presiden seperti saat ini. Hal tersebut sesuai dengan Undang- Undang Dasar 1945 (UUD 45) dan diterjemahkan dengan UU Nomor 40 tentang SJSN dan diperkuat badannya melalui UU 24 tentang 2011 tentang BPJS.

"BPJS itu tidak hanya kesehatan, BPJS termasuk untuk jaminan kematian, JHT, kecelakaan. Jadi semua jaminan. Di sini pertanyaannya agak sedikit aneh ya, berbagai macam jaminan dan berbagai kementerian ikut terlibat, tapi kok masuknya di Omnibus Law Kesehatan," lanjutnya.

Sejalan dengan itu, penolakan juga datang dari Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Selatan, Ali Hanafiah. Ia menolak keras wacana perubahan kedudukan BPJS tersebut.
 
"Kami menolak keras BPJS di bawah kementerian. Di seluruh dunia, tidak ada namanya jaminan sosial (BPJS) di bawah menteri. Seluruh lembaga BPJS di seluruh dunia, di bawah presiden atau perdana menteri, di bawah langsung kepala pemerintahan," ungkap Ali, saat agenda rapat Konsolidasi Persatuan Buruh Indonesia Sumatera Selatan di Duta Hotel Palembang, Sabtu (18/2/2023).

Ali menyebut alasannya menolak wacana tersebut. Ia menyebut, selama ini, iuran BPJS berasal dari akumulasi dana publik. Buruh membayar iuran sebesar 1 persen dan pengusaha 4 persen, sehingga akumulasi uang di BPJS Kesehatan bukan milik pemerintah.

Ia menambahkan, menteri memiliki status sebagai pembantu presiden sehingga tidak punya kapabilitas untuk mengatur pengelolaan dana publik dalam BPJS. Oleh karena itu menurutnya, menteri tidak boleh mengelola dana publik karena itu merupakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

baca juga

"Kalau sampai BPJS di bawah menteri, dengan kata lain, ini abuse of power (penyalahgunaan wewenang jabatan). Kemudian dalam UU BPJS, Dewan Pengawas (Dewas) BPJS itu disebut wali amanah. Nah, kalau wali amanah itu nggak boleh di bawah seorang menteri, dewas itu harus independen," tegas pentolan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sumsel ini.

Lebih dalam, hal senada disampaikan Ketua Korwil KSBSI Sumut, Ramlan Hutabarat. Menurutnya, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan harus dikelola dengan profesional, demokratis, transparan, dan akuntabilitas.

Ia menjelaskan, para buruh khawatir terkait perubahan wacana tersebut. Hal itu didasari karena mereka khawatir, wacana tersebut bakal berimbas kepada penurunan kualitas pelayanan dan rentan mengalami intervensi dan menambah birokrasi.

Ramlan meminta pemerintah untuk tidak coba-coba mewacanakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan menjadi BUMN, karena dana yang dikelola dalam penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah dana swadaya masyarakat, khususnya dari buruh dan pengusaha.

"BPJS berpotensi mendapat penugasan sesuatu (dari kementerian) yang berpotensi merugikan dana kelolaan masyarakat, seperti menempatkan ke instrumen investasi yang tidak menguntungkan. Atau, penugasan kementerian yang membuat pelayanan kepada warga/pekerja menjadi tidak terfokus. Sehingga kami sebagai serikat buruh menyarankan kepada pemerintah tetap fokus pada UU N0. 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU N0. 24 Tahun 2011, Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial," tutupnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Ketenagakerjaan Launching Wajah Baru Kantor Layanan dan Salurkan Pekerja Disabilitas

BPJS Ketenagakerjaan Launching Wajah Baru Kantor Layanan dan Salurkan Pekerja Disabilitas

Bisnis | Rabu, 22 Februari 2023 | 21:35 WIB

Untuk Tingkatkan Literasi Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program pada Nasabah PNM

Untuk Tingkatkan Literasi Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program pada Nasabah PNM

Bisnis | Rabu, 22 Februari 2023 | 10:45 WIB

Joint Marketing Berjalan Baik, BPJAMSOSTEK dan PT Pos Lanjutkan Beri Perlindungan Pekerja

Joint Marketing Berjalan Baik, BPJAMSOSTEK dan PT Pos Lanjutkan Beri Perlindungan Pekerja

Bisnis | Jum'at, 17 Februari 2023 | 17:30 WIB

Kurir SAP Express Meninggal Usai Antar Paket, BPJAMSOSTEK Siap Berikan Santunan

Kurir SAP Express Meninggal Usai Antar Paket, BPJAMSOSTEK Siap Berikan Santunan

Bisnis | Jum'at, 17 Februari 2023 | 16:50 WIB

RUU Kesehatan Dinilai Jadi Kemunduran Besar Cita- cita Jaminan Sosial yang Berkualitas

RUU Kesehatan Dinilai Jadi Kemunduran Besar Cita- cita Jaminan Sosial yang Berkualitas

Bisnis | Jum'at, 17 Februari 2023 | 19:03 WIB

Pos Indonesia Layani 250.000 Transaksi BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2022

Pos Indonesia Layani 250.000 Transaksi BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2022

Jakarta | Jum'at, 17 Februari 2023 | 12:31 WIB

Terkini

IHSG Terbang 2,83% Pekan Ini Dorong Nilai Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.788 Triliun

IHSG Terbang 2,83% Pekan Ini Dorong Nilai Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.788 Triliun

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:25 WIB

Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan

Di Balik Insentif Motor Listrik, Ada PR Besar Bernama Keselamatan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:19 WIB

Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM

Indonesia Sustainability Award Apresiasi Komitmen ESG dan Pemberdayaan Berkelanjutan PNM

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:13 WIB

Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya

Mengapa Harga Emas Antam Terjun Bebas Pekan Ini? Simak Analisisnya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:34 WIB

Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan

Karir Pekerja Terancam AI? Ini Kunci Agar Tetap Relevan di Masa Depan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:21 WIB

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Investor Migas Makin Percaya Indonesia, Proyek Bukit Panjang Masuk Tahap Fabrikasi

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:05 WIB

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bahlil Ungkap 5.700 Desa Masih Gelap, Pemerintah Gelontorkan Rp10,3 Triliun untuk Listrik Desa

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:05 WIB

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Kabar Baik Pencari Kerja! Kemnaker Buka Pelatihan Gratis untuk 20.000 Peserta, Daftar hingga 9 Juli

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:51 WIB

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Masuk Fortune Southeast Asia 500 2026, Hutama Karya Perkuat Kiprah sebagai BUMN Konstruksi Terkemuka

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:20 WIB

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Beralih ke Jargas Hemat Biaya Energi hingga 33 Persen, Pemerintah Tambah 160 Ribu Sambungan Baru

Bisnis | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:16 WIB