Kontribusinya Besar, Pemda Ingin Pemerintah Pusat Lindungi IHT dari Regulasi yang Memberatkan

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Rabu, 01 Maret 2023 | 14:19 WIB
Kontribusinya Besar, Pemda Ingin Pemerintah Pusat Lindungi IHT dari Regulasi yang Memberatkan
Tembakau grompol, salah satu varietas untuk bahan baku cerutu yang ditanam di wilayah Desa Selopamioro, Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. ANTARA/Hery Sidik

Suara.com - Kontribusi Industri Hasil Tembakau (IHT) sangat signifikan terhadap perekonomian nasional, khususnya Jawa Timur. Sehingga sektor ini perlu dilindungi dari regulasi yang dapat memberatkan IHT kedepannya.

Landasannya tidak hanya kepentingan kesehatan semata, tapi aspek ekonomi yang mencakup kesejahteraan tenaga kerja juga harus diperhatikan.

"Potensi pertembakauan di Jawa Timur selama 11 tahun terakhir selalu menjadi kontributor utama di level nasional. Selain kesehatan ada pula kepentingan ekonomi, kita tidak boleh menitikberatkan hanya pada satu sisi," ujar Biro Administrasi Perekonomian Provinsi Jawa Timur Abdul Haris yang dikutip, Rabu (1/3/2023).

Haris berpendapat revisi PP 109/2012 itu tidak perlu dilakukan, apalagi sektor pertembakauan di Jawa Timur memiliki potensi yang besar dalam mendorong pertumbuhan IHT secara nasional dan merupakan salah satu sektor yang menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur.

Ia mencatat luas lahan tembakau di Jawa Timur mencapai 51,8% dari total luas lahan tembakau nasional. Sementara pada aspek produksi, Jawa Timur menyumbang 49,4% terhadap produksi tembakau nasional.

Dari sisi tenaga kerja, lanjut Haris, IHT Jawa Timur menyerap sebanyak 387 ribu pekerja langsung petani tembakau. Sementara jika ditotal dengan buruh tani, serapan tenaga kerja IHT Jawa Timur mencapai 891 ribu. Angka ini setara dengan 40% pekerja langsung yang diserap oleh IHT skala nasional.

"Dari sisi penerimaan negara, 2022 kita mencapai target Rp 218 triliun. Ini cukup sebagai legal standing position bahwa pemulihan ekonomi nasional di bidang pertembakauan memberikan sumbangsih yang positif bagi masyarakat luas," jelas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur Iwan menjelaskan industri pengolahan tembakau adalah salah satu sektor yang berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Timur. Untuk itu, ia meminta agar pemerintah pusat melindungi IHT dari sejumlah kebijakan yang eksesif dan berpotensi mengganggu keberlangsungan industri termasuk revisi PP 109/2012.

"Adanya wacana revisi PP 109/2012 perlu disikapi bersama. Keberadaan PP 109/2012 telah meletakan keseimbangan di berbagai aspek, mulai dari kesehatan hingga kepentingan industri dan ekonomi," kata Iwan.

Iwan menambahkan IHT menyumbang signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Jawa Timur tahun 2021. Dari sisi cukai, IHT Jawa Timur menyumbang 61% terhadap total cukai hasil tembakau 2021.

"Dengan demikian Jatim penyumbang CHT terbesar. Ekspor tembakau dan produk tembakau juga turut menyumbang devisa neraca selalu surplus dari 2017 sampai 2021," imbuh dia.

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur Adik Dwi Putranto mengatakan usulan revisi PP 109/2012 perlu dikaji ulang agar tidak hanya mempertimbangkan satu aspek saja. Menurutnya, IHT merupakan sektor vital dalam perekonomian nasional sebagai penyumbang terbesar APBN.

"Industri ini berkembang dan memainkan peranan penting dalam menyediakan lapangan kerja bagi banyak orang. Revisi PP 109/2012 akan berdampak besar kepada seluruh stakeholder, petani, ritel, tenaga kerja, dan seluruh pihak yang merasakan kontribusi dari IHT," pungkas Adik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikut Beri Sumbangsih, Pemerintah Diminta Dukung Pemulihan IHT Demi Stabilitas Ekonomi

Ikut Beri Sumbangsih, Pemerintah Diminta Dukung Pemulihan IHT Demi Stabilitas Ekonomi

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2023 | 13:42 WIB

Perusahaan Tembakau Global BAT Group Suguhkan Inovasi Terbarunya di Indonesia

Perusahaan Tembakau Global BAT Group Suguhkan Inovasi Terbarunya di Indonesia

Bisnis | Senin, 27 Februari 2023 | 07:28 WIB

Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Ramai-ramai Tolak Revisi PP 109/2012

Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Ramai-ramai Tolak Revisi PP 109/2012

Bisnis | Jum'at, 24 Februari 2023 | 15:57 WIB

Terkini

Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!

Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 21:44 WIB

Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap

Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 19:19 WIB

Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab

Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 19:08 WIB

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 18:11 WIB

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:58 WIB

Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran

Purbaya Yakin Pertumbuhan Ekonomi RI 5,7% di Q1 2026 Meski Ada Perang AS vs Iran

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:41 WIB

Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026

Pertumbuhan Ekonomi RI Bisa Capai 5,6 Persen Berkat Mudik Lebaran 2026

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:31 WIB

285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret

285 Ribu Kendaraan Bakal Padati Jalan Tol Trans Jawa pada 24 Maret

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:16 WIB

LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas

LPEI Ungkap Risiko Konflik Timur Tengah ke Kinerja Ekspor Indonesia Masih Terbatas

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:00 WIB

Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat

Harga Minyak Dunia Bisa Tembus 120 Dolar AS per Barel Sepanjang 2026, Naik 2 Kali Lipat

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 16:48 WIB