Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.092,467
LQ45 682,759
Srikehati 330,936
JII 470,691
USD/IDR 17.400

Jamin Ketersediaan Pupuk, Kementan dan Ombudsman Optimalisasi Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Kamis, 02 Maret 2023 | 10:28 WIB
Jamin Ketersediaan Pupuk, Kementan dan Ombudsman Optimalisasi Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Mentan, Syahrul Yasin Limpo. (Dok: Kementan)

Suara.com - Untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pupuk, terutama bagi para petani, Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Ombudsman. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalisasi pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi

"Sinergi pengawalan pupuk bersubsidi bersama Ombudsman adalah sesuatu yang penting, karena negara dan rakyat bergantung pada pangan dan pertanian adalah sektor yang banyak menyerap lapangan kerja. Oleh karena itu, distribusi pupuk harus benar-benar dikawal," ujarnya, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 di Bogor, Jabar, Rabu (1/3/2023).

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menyebut, salah satu langkah yang disepakati dengan Komisi IV DPR RI adalah melakukan perubahan kebijakan pupuk bersubsidi sebagai hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait, termasuk Ombudsman RI melalui Permentan No.10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Langkah ini untuk menjawab isu krisis pangan global sebagai dampak pandemi Covid-19, geopolitik, dan adanya disrupsi rantai pasok global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa.

Ia menjelaskan, perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan No.10/2022. Pertama, perubahan jenis pupuk semula Urea, SP36, ZA, NPK, Orgaik menjadi Urea dan NPK. Kedua, perubahan peruntukan menjadi melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektar untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

"Langkah dan kebijakan ini ditetapkan agar produk hasil pertanian kita terutama yang memiliki kontribusi sebagai bahan pangan pokok dan berdampak terhadap inflasi bisa terus terjaga. Dengan demikian diharapkan ketahanan pangan nasional Indonesia dapat terwujud," terangnya.

Ketiga, lanjut Mentan SYL, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (SIMLUHTAN), tentunya dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). 

"Dengan demikian penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran dan lebih akurat sesuai rekomendasi BPK RI. Petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan atau perkebunan dengan luas lahan 2 hektare, yang setiap musim tanam tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar," tegasnya.

Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih mengatakan, program pupuk bersubsidi memiliki fungsi yang sangat strategis dan penting dalam perlindungan/pemberdayaan petani hingga meningkatkan produktifitas pertanian guna ketahanan pangan. Menurutnya, keberhasilan program pupuk bersubsidi sangat bergantung pada kinerja Kementerian Pertanian.

"Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian. Program ini menekan pengeluaran petani dan meningkatkan produksi pangan. Kehadiran Ombudsman sebagai lembaga eksternal sangat diperlukan untuk mengawal output penggunaan anggaran, mengawasi pelayanan dan mencegah maladministrasi," ucapnya.

Pimpinan dan anggota Ombudsman RI Bidang Pengawasan Pelayanan Publik di Sektor Pertanian, Yeka Hendra Fatika menegaskan, Ombudsman RI dari level pusat hingga kantor perwakilan di seluruh Indonesia memiliki komitmen untuk mengawal program pupuk bersubsidi. Ini agar pemenuhan pelayanan pupuk bersubsidi terhadap petani kecil dapat dipenuhi.

“Kami berharap, rapat koordinasi ini dapat menguatkan koordinasi dan membangun sinergi serta kerja sama yang lebih baik antara Ombudsman dengan jajaran Kementerian Pertanian maupun dengan Dinas Pertanian di setiap daerah, tata kelola pupuk bersubsidi semakin lebih baik ke depan dan petani kecil di Indonesia mendapat perlindungan atas hak-haknya dalam memperoleh pupuk subsidi,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil mengatakan, pihaknya siap berkoordinasi intensif dengan seluruh stakeholder terkait. Khususnya pengawasan dari Ombudsman RI dan Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri disamping pengawasan internal dan Tim KP3 yang sudah berjalan saat ini. 

"Hal ini dilakukan untuk memastikan perubahan kebijakan ini dapat diimplementasikan di tingkat lapangan, berdampak pada capaian produksi pertanian khususnya 9 komoditas, serta gejolak di tingkat petani dapat teratasi," ujarnya.

Ali Jamil berharap, Ombudsman dapat memahami perubahan kebijakan pupuk bersubsidi serta dampaknya bagi masyarakat petani, sehingga mendorong seluruh stakeholder terkait penyaluran pupuk bersubsidi dapat berkontribusi mengatasi keterbatasan penyediaan, mengawal pengelolaan dan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Angka Nilai Tukar Petani 110,53, Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir

Angka Nilai Tukar Petani 110,53, Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir

Bisnis | Kamis, 02 Maret 2023 | 07:47 WIB

Beberapa Wilayah Terancam Banjir dan Gagal Panen, Kementan Siap Berikan Bantuan Mitigasi

Beberapa Wilayah Terancam Banjir dan Gagal Panen, Kementan Siap Berikan Bantuan Mitigasi

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2023 | 21:59 WIB

Tiga Kabupaten di DIY Termiskin, Kementan Desak Pemda Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Tiga Kabupaten di DIY Termiskin, Kementan Desak Pemda Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Jogja | Selasa, 28 Februari 2023 | 15:06 WIB

Kementan Dorong Organisasi LLF Buka Peluang Ekspor Produk Pertanian Indonesia

Kementan Dorong Organisasi LLF Buka Peluang Ekspor Produk Pertanian Indonesia

Bisnis | Senin, 27 Februari 2023 | 14:09 WIB

Museum Hortikultura Dibangun di Purwakarta

Museum Hortikultura Dibangun di Purwakarta

| Sabtu, 25 Februari 2023 | 16:18 WIB

Berkat Alsintan, Panen Raya di Rembang Lebih Menguntungkan Petani

Berkat Alsintan, Panen Raya di Rembang Lebih Menguntungkan Petani

Bisnis | Rabu, 22 Februari 2023 | 20:06 WIB

Terkini

Ukuran Tabung CNG 3 Kg Diprediksi Lebih Besar dan Berat dari LPG 12 Kg

Ukuran Tabung CNG 3 Kg Diprediksi Lebih Besar dan Berat dari LPG 12 Kg

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:10 WIB

BRILink Agen Tembus 1,18 Juta per Maret 2026, Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia

BRILink Agen Tembus 1,18 Juta per Maret 2026, Jangkau Lebih dari 80% Desa di Indonesia

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 19:10 WIB

Purbaya Sebut KEK Finansial di Bali Bakal Mirip Dubai, Tak Akan Tarik Pajak

Purbaya Sebut KEK Finansial di Bali Bakal Mirip Dubai, Tak Akan Tarik Pajak

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:50 WIB

MinyaKita Makin Mahal, Harganya Tembus Rp 22.000

MinyaKita Makin Mahal, Harganya Tembus Rp 22.000

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:10 WIB

Pengamat: Industri Baja RI Terancam Kehilangan Pelanggan

Pengamat: Industri Baja RI Terancam Kehilangan Pelanggan

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 18:03 WIB

Setor Rp213 Triliun ke Negara, IHT Kini Tertekan Kebjakan Pemerintah

Setor Rp213 Triliun ke Negara, IHT Kini Tertekan Kebjakan Pemerintah

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:55 WIB

Harga Acuan Beras Dinilai Sudah Tak Realistis, Berapa Seharusnya?

Harga Acuan Beras Dinilai Sudah Tak Realistis, Berapa Seharusnya?

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:45 WIB

Pertagas Pegang Kendali Pipa Gas Cisem II

Pertagas Pegang Kendali Pipa Gas Cisem II

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:28 WIB

METI: Energi Hijau Bukan Sekadar Kurangi Emisi, Tapi Buka Peluang Ekonomi Baru

METI: Energi Hijau Bukan Sekadar Kurangi Emisi, Tapi Buka Peluang Ekonomi Baru

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:23 WIB

Jika Impor Baja China Dibiarkan, Penutupan PT Krakatau Osaka Steel Akan Disusul Perusahaan Lain

Jika Impor Baja China Dibiarkan, Penutupan PT Krakatau Osaka Steel Akan Disusul Perusahaan Lain

Bisnis | Kamis, 07 Mei 2026 | 17:18 WIB