Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Jamin Ketersediaan Pupuk, Kementan dan Ombudsman Optimalisasi Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Fabiola Febrinastri

Kamis, 02 Maret 2023 | 10:28 WIB
Jamin Ketersediaan Pupuk, Kementan dan Ombudsman Optimalisasi Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Mentan, Syahrul Yasin Limpo. (Dok: Kementan)

Suara.com - Untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pupuk, terutama bagi para petani, Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Ombudsman. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalisasi pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi

"Sinergi pengawalan pupuk bersubsidi bersama Ombudsman adalah sesuatu yang penting, karena negara dan rakyat bergantung pada pangan dan pertanian adalah sektor yang banyak menyerap lapangan kerja. Oleh karena itu, distribusi pupuk harus benar-benar dikawal," ujarnya, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 di Bogor, Jabar, Rabu (1/3/2023).

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo menyebut, salah satu langkah yang disepakati dengan Komisi IV DPR RI adalah melakukan perubahan kebijakan pupuk bersubsidi sebagai hasil pembahasan dengan seluruh pihak terkait, termasuk Ombudsman RI melalui Permentan No.10/2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Langkah ini untuk menjawab isu krisis pangan global sebagai dampak pandemi Covid-19, geopolitik, dan adanya disrupsi rantai pasok global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa.

Ia menjelaskan, perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan No.10/2022. Pertama, perubahan jenis pupuk semula Urea, SP36, ZA, NPK, Orgaik menjadi Urea dan NPK. Kedua, perubahan peruntukan menjadi melakukan usaha tani dengan lahan paling luas 2 hektar untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

"Langkah dan kebijakan ini ditetapkan agar produk hasil pertanian kita terutama yang memiliki kontribusi sebagai bahan pangan pokok dan berdampak terhadap inflasi bisa terus terjaga. Dengan demikian diharapkan ketahanan pangan nasional Indonesia dapat terwujud," terangnya.

Ketiga, lanjut Mentan SYL, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (SIMLUHTAN), tentunya dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B). 

"Dengan demikian penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran dan lebih akurat sesuai rekomendasi BPK RI. Petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan atau perkebunan dengan luas lahan 2 hektare, yang setiap musim tanam tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar," tegasnya.

Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih mengatakan, program pupuk bersubsidi memiliki fungsi yang sangat strategis dan penting dalam perlindungan/pemberdayaan petani hingga meningkatkan produktifitas pertanian guna ketahanan pangan. Menurutnya, keberhasilan program pupuk bersubsidi sangat bergantung pada kinerja Kementerian Pertanian.

baca juga

"Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi kepada Kementerian Pertanian. Program ini menekan pengeluaran petani dan meningkatkan produksi pangan. Kehadiran Ombudsman sebagai lembaga eksternal sangat diperlukan untuk mengawal output penggunaan anggaran, mengawasi pelayanan dan mencegah maladministrasi," ucapnya.

Pimpinan dan anggota Ombudsman RI Bidang Pengawasan Pelayanan Publik di Sektor Pertanian, Yeka Hendra Fatika menegaskan, Ombudsman RI dari level pusat hingga kantor perwakilan di seluruh Indonesia memiliki komitmen untuk mengawal program pupuk bersubsidi. Ini agar pemenuhan pelayanan pupuk bersubsidi terhadap petani kecil dapat dipenuhi.

“Kami berharap, rapat koordinasi ini dapat menguatkan koordinasi dan membangun sinergi serta kerja sama yang lebih baik antara Ombudsman dengan jajaran Kementerian Pertanian maupun dengan Dinas Pertanian di setiap daerah, tata kelola pupuk bersubsidi semakin lebih baik ke depan dan petani kecil di Indonesia mendapat perlindungan atas hak-haknya dalam memperoleh pupuk subsidi,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil mengatakan, pihaknya siap berkoordinasi intensif dengan seluruh stakeholder terkait. Khususnya pengawasan dari Ombudsman RI dan Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri disamping pengawasan internal dan Tim KP3 yang sudah berjalan saat ini. 

"Hal ini dilakukan untuk memastikan perubahan kebijakan ini dapat diimplementasikan di tingkat lapangan, berdampak pada capaian produksi pertanian khususnya 9 komoditas, serta gejolak di tingkat petani dapat teratasi," ujarnya.

Ali Jamil berharap, Ombudsman dapat memahami perubahan kebijakan pupuk bersubsidi serta dampaknya bagi masyarakat petani, sehingga mendorong seluruh stakeholder terkait penyaluran pupuk bersubsidi dapat berkontribusi mengatasi keterbatasan penyediaan, mengawal pengelolaan dan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi.

"Dengan begitu, pemenuhan kebutuhan pupuk masyarakat petani di wilayahnya dapat teratasi, dan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran, sehingga penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi berkurang dan terjadi peningkatan produksi pangan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Angka Nilai Tukar Petani 110,53, Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir

Angka Nilai Tukar Petani 110,53, Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir

Bisnis | Kamis, 02 Maret 2023 | 07:47 WIB

Beberapa Wilayah Terancam Banjir dan Gagal Panen, Kementan Siap Berikan Bantuan Mitigasi

Beberapa Wilayah Terancam Banjir dan Gagal Panen, Kementan Siap Berikan Bantuan Mitigasi

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2023 | 21:59 WIB

Tiga Kabupaten di DIY Termiskin, Kementan Desak Pemda Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Tiga Kabupaten di DIY Termiskin, Kementan Desak Pemda Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Jogja | Selasa, 28 Februari 2023 | 15:06 WIB

Kementan Dorong Organisasi LLF Buka Peluang Ekspor Produk Pertanian Indonesia

Kementan Dorong Organisasi LLF Buka Peluang Ekspor Produk Pertanian Indonesia

Bisnis | Senin, 27 Februari 2023 | 14:09 WIB

Museum Hortikultura Dibangun di Purwakarta

Museum Hortikultura Dibangun di Purwakarta

Tantrum | Sabtu, 25 Februari 2023 | 16:18 WIB

Berkat Alsintan, Panen Raya di Rembang Lebih Menguntungkan Petani

Berkat Alsintan, Panen Raya di Rembang Lebih Menguntungkan Petani

Bisnis | Rabu, 22 Februari 2023 | 20:06 WIB

Terkini

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB