Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Lengkap! Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!

Rifan Aditya

Minggu, 12 Maret 2023 | 19:53 WIB
Lengkap! Cara Mengisi SPT Tahunan 2023 Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!
Ilustrasi SPT Tahunan - Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online, Jangan Sampai Terlambat!

Suara.com - Bagi Warga negara yang telag memohon dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara langsung ke kantor ataupun secara online. Mari simak cara mengisi SPT Tahunan dalam artikel berikut. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memfasilitasi setiap wajib pajak (WP) untuk melapor SPT secara mandiri atau bisa datang langsung ke kantor pajak terdekat. Melansir dari laman pajak , SPT Tahunan merupakan surat untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, obyek pajak, obyek bukan pajak, harta, dan juga kewajiban lainnya. 

Setiap tahun wajib pajak orang pribadi dan badan wajib pajak harus melapor SPT Tahunannya, jika tidak maka mereka akan dikenakan sanksi berupa denda. Namun, hingga saat ini ada beberapa orang yang masih bingung terkait cara mengisi SPT Tahunan. Untuk itu, langsung saja simak pembahasannya berikut. 

Jenis SPT Tahunan Wajib Pajak Pribadi 

Sebelum mengetahui cara mengisi SPT Tahunan, ketahui terlebih dahulu mengenai jenis SPT Tahunan pribadi supaya tidak keliru saat mengisi data. Terdapat tiga jenis SPT Tahunan pribadi yang masing-masing terbagi atas lama waktu seorang bekerja serta total penghasilan selama setahun, yaitu: 

1. Formulir 1770SS 

Wajib pajak yang bekerja sebagai seorang karyawan dan jumlah penghasilan bruto atau kotornya tidak lebih dari setiap tahun wajib mengisi formulis 1770SS. Formulir yang sama juga diberlakukan bagi mereka yang telag bekerja pada suatu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun. 

2. Formulir 1770S 

Berbeda halnya dengan form 1770SS, formulir 1770S wajib diisi oleh wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dan penghasilan kotornya lebih dari Rp 60 juta per tahun. Mereka yang wajib mengisi formulir itu adalah WP yang bekerja di dua ataupun lebih perusahaan dalam kurun waktu selama satu tahun. 

baca juga

3. Formulir 1770 

Sementara, bagi WP yang berpenghasilan dari suatu usaha atau pekerjaan bebas wajib mengisi forrmulir 1770. Wajib pajak lain yang juga harus mengisi formulir tersebut ialah mereka yang mendapatkan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, maka penghasilan akan dikenakan PPh final, atau penghasilan dalam negeri ataupun luar negeri lainnya. 

Cara Mengisi SPT Tahunan 

Berikut beberapa cara mengisi SPT Tahunan untuk wajib pajak: 

1. Cara lapor SPT tahunan dengan Formulir 1770 SS melalui e-Filing 

Sebelum melapor SPT Tahunan, WP harus menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 SS, yakni bukti potongan dari perusahaan tempat WP bekerja. 

• Kunjungi situs pajak.go.id dan klik "LOGIN" 

• Isikan NPWP, password serta kode keamanan, lalu klik "LOGIN" 

• Setelah berhasil masuk ke dashboard perpajakan, klik menu "Lapor" kemudian klik "e-Filing" 

• Klik menu "Buat SPT" 

• WP kemudian akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab 

• Jika semua jawaban sudah sesuai, maka tombol "SPT 1770 SS" akan muncul 

• Langkah selanjutnya, isikan data formulir berupa isi tahun pajak dan juga status SPT. 

• Kemudian klik menu "Langkah Selanjutnya". 

• Pada kolom "Pembetulan" hanya diisi apabila WP mengalami kesalahan pada SPT Tahunan pada tahun sebelumnya 

• Isi Bagian A dengan menggunakan penghasilan bruto dan pengurang (seperti iuran penisun ataupun jaminan hari tua (JHT) 

• Pilih menu status Penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) di poin ketiga 

• Isi PPh yang sudah dipotong perusahaan pada poin 6. 

• Jika semua sudah lengkap, maka sistem akan mengarahkan WP ke Bagian B 

• Isikan penghasilan final ataupun penghasilan yang tidak kena pajak pada Bagian B 

• Isi Bagian C dengan menyebutkan nominal harta dan hutang 

• Centang pernyataan "Setuju/Agree" di kolom pernyataan 

• Selanjutnya, masukkan kode verifikasi yang sudah dikirimkan melalui email dan klik "Kirim SPT" 

• WP lalu akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang telah dilaporkan ke email. 

2. Cara lapor SPT tahunan dengan formulir 1770 S melalui e-Filing 

Sebelumnya, WP haru menyiapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yakni bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja. 

• Kunjungi situs pajak.go.id lalu tekan "LOGIN" 

• Isi NPWP, password, dan kode keamanan lalu klik "LOGIN" 

• Setelah berhsil masuk ke dashboard perpajakan, klik "Lapor" dan klik menu "e-Filing" 

• Klik menu "Buat SPT" 

• WP kemudian akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab 

• Klik menu "pilih dengan formulir" lalu Klik "SPT 1770 S dengan formulir" 

• Isi seluruh data formulir berupa isi tahun pajak dan status SPT. 

• Klik "Langkah Selanjutnya". 

• Kolom "Pembetulan" hanya diisi jika WP menemui kesalahan pada SPT Tahunan di tahun sebelumnya 

• Isikan penghasilan final di Bagian A 

• Isikan harta di akhir tahun pada Bagian B 

• Isi daftar hutang di akhir tahun pada Bagian C 

• Klik menu "Lanjut" 

• Isi daftar susunan anggota keluarga di bagian D lalu klik "Langkah Selanjutnya" 

• Kemudian isi penghasilan Neto dalam negeri yang bukan merupakan final pada Bagian A, seperti bunga, royalti, hadiah, sewa, keuntungan penjualan, pengalihan harta, ataupun penghasilan lainnya 

• Isi penghasilan yang tidak termasuk ke dalam objek pajak pada Bagian B 

• Isi daftar pemotongan maupun pemungutan PPh dari bukti potong di bagian C 

• Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami atau istri, NPWP suami atau istri 

• Isi penghasilan Neto pada bagian A 

• Isikan status perkwainan serta jumlah tanggungan di Bagian B 

• Bagian C hanya boleh diisi bagi WP yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri 

• Isi Induk SPT dengan status perkawinan, status kewajiban perpajakan suami/ istri, NPWP suami/ istri Isikan penghasilan Neto pada bagian A 

• Isi status perkwainan serta jumlah tanggungan di Bagian B 

• Bagian C hanya dapat diisi bagi WP yang telah memperoleh penghasilan dari luar negeri 

• Bagian D hanya diisi bagi WP yang sebelumnya pernah membayar angsuran PPh Pasal 25 

• Simak baik-baik mengenai status SPT pada Bagian E 

• Bagian F hanya dapat diisi WP yang secara rutin status SPT-nya kurang bayar 

• Centang pernyataan "Setuju/Agree" di kolom pernyataan 

• Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan di email dan klik "Kirim SPT" 

• WP kemudian akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang telahbdilaporkan ke email. 

3. Cara lapor SPT tahunan dengan formulir SPT 1770 e-Form 

Siapkan dokumen pengisian formulir 1770 S, yakni bukti potong dari perusahaan tempat WP bekerja. 

• Kunjungi situs pajak.go.id lalu tekan "LOGIN" 

• Isi NPWP, password, serta kode keamanan. 

• Jika sudah selesai, maka klik "LOGIN" 

• Setelah berhasil masuk ke dashboard perpajakan, klik "Lapor" dan klik menu "e-Form" 

• Pastikan bahwa perangkat yang digunakan sudah terinstal IBM Viewer lalu Klik "Buat SPT" 

• Kemudian WP akan diberi beberapa pertanyaan untuk dijawab dan Klik "SPT 1770 S" 

• Isi seluruh data formulir seperti tahun pajak, status SPT normal lalu klik menu "Kirim Permintaan" 

• Sistem kemudian akan mengunduh e-Form dan buka dokumen yang telah diunduh 

• Isi Bagian A pada Lampiran 2 dengan jumlah data penghasilan final 

• Isi daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun di Bagian B 

• Lakukan penyesuaian di Bagian C berdasarkan dengan data utang terkini dan tahun sebelumnya 

• Isi daftar susunan anggota keluarga di Bagian D dan klik "Selanjutnya" 

• Isi penghasilan Neto dalam negeri yang bukan merupakan nfinal fi Bagian A 

• Isi penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak pada Bagian B 

• Isi pemotongan ataupun pemungutan PPh dari bukti potong di Bagian C 

• Lengkapi seluruh data identitas 

• Isi anguran bulanan di poin D.14 

• Selanjutnya, lampirkan dolumen pada bagian D 

• Isi tanggal pembuatan SPT Tahunan 

• Masukkan kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email dan klik menu "Submit" 

• WP kemudian akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atas SPT yang akan dilaporkan ke email. 

Itulah tadi cara mengisi SPT tahunan secara online. Segera lapor SPT tahunan Anda dan jangan sampai terlambat.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan

Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan

Bisnis | Rabu, 01 Maret 2023 | 11:44 WIB

Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang Wajib Dipahami

Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang Wajib Dipahami

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2023 | 12:32 WIB

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023, Segera Berakhir! Cek Jadwalnya

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023, Segera Berakhir! Cek Jadwalnya

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 10:35 WIB

Akhir Februari 2023, Suahasil Nazara Pastikan Pegawai Kemenkeu Patuh Lapor LHKPN Tuntas

Akhir Februari 2023, Suahasil Nazara Pastikan Pegawai Kemenkeu Patuh Lapor LHKPN Tuntas

Serang | Minggu, 26 Februari 2023 | 23:45 WIB

Terkini

Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China

Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:33 WIB

Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat

Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:37 WIB

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:59 WIB

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:05 WIB

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:58 WIB

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:53 WIB

Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN

Pasokan Aman, Bahlil Sebut Jangan Salahkan Batu Bara, Itu Teknis PLN

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:47 WIB

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Indonesia dan Italia Sepakat Kerja Sama Pengembangan Kapal Angkatan Laut

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22 WIB

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Perum Bulog Hadir di Penas Petani Nelayan 2026 Gorontalo untuk Wujudkan Swasembada Pangan

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 12:16 WIB

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Gaji Rp14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi Bebas Pajak! Simak Aturan Terbarunya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 11:45 WIB