Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara memastikan para pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenkeu patuh dan lapor harta kekayaan melalui LHKPN tuntas.
Sebelumnya, Kemenkeu RI menargetkan para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan RI tuntas lapor harta kekayaan di tiga laporan, seperti HKPN, LHK, dan SPT.
"25 Februari kemarin sudah 75 persen pegawai melaporkan harta kekayaan di tiga aplikasi laporan tersebut, dan salah satunya di LHKPN," kata Wamenkeu Suahasil Nazara, Minggu (26/2/2023).
Pendamping Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kemenkeu tersebut menyampaikan bahwa, tidak semua pegawai wajib lapor LHKPN alias Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
"Lapor LHKPN hanya berlaku bagi pegawai dan pejabat pajak yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 terkait Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu," kata Suahasil Nazara.
Adapun pegawai pajak patuh lapor LHKPN antara lain pegawai maupun pejabat dengan posisi jabatan, sebagai JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan staf khusus (stafsus).
Selanjutnya para pejabat pengadaan dan bendahara, pemeriksa Bea Cukai, AR. Penilai pajak, pemeriksa pajak, pelelang, widyaiswara.
Kemudian hakim pengadilan pajak, dan pejabat esleon III dan IV, serta pelaksana di unit tertentu.
"Wajib lapor ini dilakukan melalui e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi," tegas Wamenkeu Suahasil Nazara.
Adapun pegawai pajak yang tidak lapor pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara akan tetapi wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Modul LHK yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Modul pelaporan ini telah terintegrasi via e-LHKPN dengan Modul LHK untuk memudahkan pelaporan.
"Jadi cukup sekali entri pelaporan harta kekayaan. Jadi ada satu laporan lagi diwajibkan bagi ASN atau pegawai negeri sipil. Sehingga sama halnya dengan wajib pajak lainnya. Yaitu, melaporkan SPT setiap tahunnya," katanya.
"Kami pastikan kepatuhan pelaporan kekayaan seluruh jajaran Kemenkeu terlaksana 100%, sama seperti tahun-tahun sebelumnya," tegas Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Kemenkeu juga mengajak masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan andaikata menemukan indikasi penyimpangan.
"Siapa saja bisa melaporkan melalui WISE Kemenkeu, kata Suahasil Nazara. [*]