Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 01 Maret 2023 | 11:44 WIB
Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan
Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS - Ilustrasi SPT Tahunan

Suara.com - SPT Tahunan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan badan. Untuk mengisi SPT, Anda sebagai Wajib Pajak memerlukan formulir yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan kriteria Wajib Pajak. 

Berikut ini akan dijelaskan mengenai formulir SPT Tahunan yang meliputi formulir SPT 1770 SS, 1770 S, 1770 untuk Wajib Pajak pribadi. Apa saja perbedaan formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS.

Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan juga pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai perbedaan SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS.

SPT 1770

Formulir SPT 1770 dibuat secara khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya dari usaha ataupun pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas yang dimaksud di antaranya adalah profesi dokter, konsultan dan pekerjaan bebas lainnya yang membutuhkan keahlian khusus.

Selain itu, formulir ini juga digunakan oleh Wajib Pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri dan penghasilan luar negeri lain, seperti bunga dan royalti. Selain itu, formulir ini juga bisa digunakan untuk Wajib Pajak yang tidak bekerja sama sekali atau tidak memiliki penghasilan.

SPT 1770 S

Formulir SPT 1770S adalah jenis formulir masih kategori sederhana (S), di mana SPT Tahunan nomor 1770 S ini disediakan untuk Wajib Pajak yang berstatus karyawan, namun berpenghasilan kotor atau bruto lebih dari Rp 60 juta. Atau digunakan bagi Wajib Pajak yang bekerja untuk dua atau lebih perusahaan dalam rentang waktu setahun.

Jika salah satu dari kedua kondisi tersebut dialami Wajib Pajak maka mereka harus melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan formulir 1770 S ini.

Dalam kasus, Wajib Pajak hanya bekerja pada satu perusahaan saja dalam satu tahun belakangan, tetapi menerima penghasilan lebih dari Rp 60 juta maka pelaporan SPT Tahunan juga harus menggunakan formulir 1770 S ini.

SPT 1770 SS

Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3).
Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3).

Inisial SS di belakang kode angka 1770 merupakan singkatan dari “Sangat Sederhana”, jadi formulir SPT ini memang dirancang sesederhana mungkin dibandingkan formulir lainnya. Pengisian formulir ini hanya memindahkan data yang sudah ada pada bukti potong 1712 A1 untuk pegawai negeri sipil, atau 1712 A2 bagi pegawai swasta.

Jika Anda adalah Wajib Pajak yang telah bekerja pada satu perusahaan yang menjadi satu-satunya pemberi kerja dalam jangka waktu minimal satu tahun, maka Anda wajib menggunakan formulir 1770 SS ini.

Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan jenis 170 SS ini adalah mereka yang penghasilan brutonya menyentuh sampai angka lebih dari Rp 60 juta, di mana penghasilan bruto yang dimaksud adalah penghasilan kotor yang didapatkan oleh Wajib Pajak selama satu tahun bekerja yang berasal dari penghasilan kerja, tunjangan, ataupun penghasilan yang didapatkan dari hasil usaha yang merupakan hak bagi Wajib Pajak orang pribadi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang Wajib Dipahami

Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang Wajib Dipahami

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2023 | 12:32 WIB

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023, Segera Berakhir! Cek Jadwalnya

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023, Segera Berakhir! Cek Jadwalnya

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 10:35 WIB

Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan dari Denda Administrasi hingga Pidana

Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan dari Denda Administrasi hingga Pidana

Bisnis | Minggu, 26 Februari 2023 | 10:10 WIB

5 Langkah Mudah Cara Lapor SPT Tahunan di HP

5 Langkah Mudah Cara Lapor SPT Tahunan di HP

Bisnis | Sabtu, 25 Februari 2023 | 22:25 WIB

Terkini

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:41 WIB

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:29 WIB

Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana

Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:51 WIB

Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026

Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:29 WIB

Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel

Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:24 WIB

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:21 WIB

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:01 WIB

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:48 WIB

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:31 WIB

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:26 WIB