Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan

Rifan Aditya

Rabu, 01 Maret 2023 | 11:44 WIB
Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS yang Perlu Diperhatikan
Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS - Ilustrasi SPT Tahunan

Suara.com - SPT Tahunan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu SPT Tahunan pribadi dan SPT Tahunan badan. Untuk mengisi SPT, Anda sebagai Wajib Pajak memerlukan formulir yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai dengan kriteria Wajib Pajak. 

Berikut ini akan dijelaskan mengenai formulir SPT Tahunan yang meliputi formulir SPT 1770 SS, 1770 S, 1770 untuk Wajib Pajak pribadi. Apa saja perbedaan formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS.

Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, SPT merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan juga pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai perbedaan SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS.

SPT 1770

Formulir SPT 1770 dibuat secara khusus untuk Wajib Pajak orang pribadi yang sumber penghasilannya dari usaha ataupun pekerjaan bebas. Pekerjaan bebas yang dimaksud di antaranya adalah profesi dokter, konsultan dan pekerjaan bebas lainnya yang membutuhkan keahlian khusus.

Selain itu, formulir ini juga digunakan oleh Wajib Pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri dan penghasilan luar negeri lain, seperti bunga dan royalti. Selain itu, formulir ini juga bisa digunakan untuk Wajib Pajak yang tidak bekerja sama sekali atau tidak memiliki penghasilan.

SPT 1770 S

Formulir SPT 1770S adalah jenis formulir masih kategori sederhana (S), di mana SPT Tahunan nomor 1770 S ini disediakan untuk Wajib Pajak yang berstatus karyawan, namun berpenghasilan kotor atau bruto lebih dari Rp 60 juta. Atau digunakan bagi Wajib Pajak yang bekerja untuk dua atau lebih perusahaan dalam rentang waktu setahun.

baca juga

Jika salah satu dari kedua kondisi tersebut dialami Wajib Pajak maka mereka harus melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan formulir 1770 S ini.

Dalam kasus, Wajib Pajak hanya bekerja pada satu perusahaan saja dalam satu tahun belakangan, tetapi menerima penghasilan lebih dari Rp 60 juta maka pelaporan SPT Tahunan juga harus menggunakan formulir 1770 S ini.

SPT 1770 SS

Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3).
Sejumlah wajib pajak memberikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) di Kantor Pajak Pratama Menteng Satu, Jakarta, Kamis (19/3).

Inisial SS di belakang kode angka 1770 merupakan singkatan dari “Sangat Sederhana”, jadi formulir SPT ini memang dirancang sesederhana mungkin dibandingkan formulir lainnya. Pengisian formulir ini hanya memindahkan data yang sudah ada pada bukti potong 1712 A1 untuk pegawai negeri sipil, atau 1712 A2 bagi pegawai swasta.

Jika Anda adalah Wajib Pajak yang telah bekerja pada satu perusahaan yang menjadi satu-satunya pemberi kerja dalam jangka waktu minimal satu tahun, maka Anda wajib menggunakan formulir 1770 SS ini.

Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan jenis 170 SS ini adalah mereka yang penghasilan brutonya menyentuh sampai angka lebih dari Rp 60 juta, di mana penghasilan bruto yang dimaksud adalah penghasilan kotor yang didapatkan oleh Wajib Pajak selama satu tahun bekerja yang berasal dari penghasilan kerja, tunjangan, ataupun penghasilan yang didapatkan dari hasil usaha yang merupakan hak bagi Wajib Pajak orang pribadi.

Itulah perbedaan formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS yang perlu dipahami. Sekarang, sudah tidak bingung lagi saat hendak lapor SPT, bukan?

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang Wajib Dipahami

Perbedaan Lapor SPT Tahunan di e-Form dan e-Filing yang Wajib Dipahami

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2023 | 12:32 WIB

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023, Segera Berakhir! Cek Jadwalnya

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan 2023, Segera Berakhir! Cek Jadwalnya

News | Selasa, 28 Februari 2023 | 10:35 WIB

Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan dari Denda Administrasi hingga Pidana

Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan dari Denda Administrasi hingga Pidana

Bisnis | Minggu, 26 Februari 2023 | 10:10 WIB

5 Langkah Mudah Cara Lapor SPT Tahunan di HP

5 Langkah Mudah Cara Lapor SPT Tahunan di HP

Bisnis | Sabtu, 25 Februari 2023 | 22:25 WIB

Terkini

Nonton Ulang Your Name: Saat Gen Z Terhubung dengan Banyak Orang, tapi Merasa Kesepian

Nonton Ulang Your Name: Saat Gen Z Terhubung dengan Banyak Orang, tapi Merasa Kesepian

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 16:08 WIB

12 Cara Cepat Mendinginkan HP Panas Agar Tak Sampai Meledak

12 Cara Cepat Mendinginkan HP Panas Agar Tak Sampai Meledak

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 16:05 WIB

Pemilik Restoran Bongkar Sogok Polisi Rp1,75 Miliar Demi Bisnis Esek-esek Tak Diganggu

Pemilik Restoran Bongkar Sogok Polisi Rp1,75 Miliar Demi Bisnis Esek-esek Tak Diganggu

News | Senin, 21 September 2026 | 16:05 WIB

7 Makanan-Minuman yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Tidur, Bisa Bikin Susah Terlelap

7 Makanan-Minuman yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Tidur, Bisa Bikin Susah Terlelap

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 16:05 WIB

Sinyal Peluncuran Yamaha NMAX Turbo Facelift Menguat untuk Model 2027

Sinyal Peluncuran Yamaha NMAX Turbo Facelift Menguat untuk Model 2027

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 16:05 WIB

3 Pilihan Kompor Tanam Rinnai Paling Murah untuk Dapur Sempit

3 Pilihan Kompor Tanam Rinnai Paling Murah untuk Dapur Sempit

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 16:05 WIB

20 Webtoon Masuk Finalis World Webtoon Awards 2026, Voting Pembaca Dibuka

20 Webtoon Masuk Finalis World Webtoon Awards 2026, Voting Pembaca Dibuka

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 16:00 WIB

Shayne Pattynama Dipanggil Bela Timnas Indonesia, Siapa yang Dicoret John Herdman?

Shayne Pattynama Dipanggil Bela Timnas Indonesia, Siapa yang Dicoret John Herdman?

Bola | Senin, 21 September 2026 | 15:59 WIB

Ini Alasan Laura Moane Pilih The Doll Ghawiah Jadi Debut Horornya yang Penuh Darah

Ini Alasan Laura Moane Pilih The Doll Ghawiah Jadi Debut Horornya yang Penuh Darah

Entertainment | Senin, 21 September 2026 | 15:59 WIB

Mobil Mercedes-Benz Milik Vinna Ledy Anggraheni Kembali Disita KPK! Diduga Pemberian Pengusaha

Mobil Mercedes-Benz Milik Vinna Ledy Anggraheni Kembali Disita KPK! Diduga Pemberian Pengusaha

News | Senin, 21 September 2026 | 15:56 WIB

×