Perusahaan Jangan Coba-coba Tahan THR Karyawan, Sanksinya Berat

Rabu, 29 Maret 2023 | 08:22 WIB
Perusahaan Jangan Coba-coba Tahan THR Karyawan, Sanksinya Berat
Ilustrasi THR. (Pixabay)

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta semua perusahaan wajib untuk membayarkan tunjangan hari raya atau THR ke karyawan. Menaker telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang bandel tidak membayarkan THR pada tahun ini.

Adapun, pemberian sanksi bagi perusahaan yang tak bayarkan THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Terdapat empat sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan, pertama berupa teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan keempat pembekuan kegiatan usaha.

"Kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi. Oleh karena itu saya minta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada," ujar Ida dalam konferensi pers yang dikutip, Rabu (29/3/2023).

Menaker kembali menegaskan, THR merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha ke pekerja atau buruh.

"THR merupakan kewajiban bagi pengusahan ke buruh, saya minta kepada semua perusahaan menjalankan aturan ini," kata dia.

Kemudian, Menaker juga meminta kepada perusahaan agar membayarkan THR pada H-7 sebelum lebaran. Pada tahun ini, para perusahaan juga diingatkan untuk membayarkan THR secara penuh.

"THR Wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari keagamaan, Harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ucap dia.

Baca Juga: Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Diberikan 7 Hari Sebelum Lebaran

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI