Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.710.000
IHSG 6.989,426
LQ45 707,762
Srikehati 340,630
JII 476,486
USD/IDR 17.030

Begini Perhitungan Besaran THR yang Didapatkan Pekerja

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 28 Maret 2023 | 15:27 WIB
Begini Perhitungan Besaran THR yang Didapatkan Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah. [Suarajogja.id / Hiskia Andika Weadcaksana]

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan aturan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR. Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh atau perusahaan.

Adapun dalam aturan tertuang perhitungan besaran THR yang didapat oleh pekerja. Perhitungan besaran THR ini dibedakan menjadi dua kelompok.

Kelompok pertama, pada pekerja yang telah bekerja lebih dari 12 bulan secara terus menerus maka akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji,

Kemudian, kelompok kedua, pekerja yang bekerja lebih dari satu bulan, tapi belum mencapai 12 bulan, maka pembayarannya akan melalui suatu perhitungan.

"Perhitungannya masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan besarnya upah satu bulan," ujar Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Menaker memberi contoh, jika pekerja memiliki gaji Rp 4 juta per bulan dan baru bekerja selama enam bulan, maka pekerja itu akan mendapatkan THR berdasarkan perhitungan enam bulan kerja dibagi 12, lalu dikalikan Rp 4 juta (gaji pekerja), sehingga pekerja tersebut mendapatkan THR sebesar Rp 2 juta.

Menurut Menaker, THR ini dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus. Atau bisa juga THR dibayarkan ke pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT.

"Termasuk pekerja atau buruh harian lepas ini mau saya garisbawahi termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan yang sesuai dengan peraturan perundang undangan," kata dia.

Menaker menegaskan, THR merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha ke pekerja atau buruh.

"THR merupakan kewajiban bagi pengusahan ke buruh, saya minta kepada semua perusahaan menjalankan aturan ini," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Kemudian, Menaker juga meminta kepada perusahaan agar membayarkan THR pada H-7 sebelum lebaran. Pada tahun ini, para perusahaan juga diingatkan untuk membayarkan THR secara penuh.

"THR Wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari keagamaan, Harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ucap dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

THR Buat ASN Dipastikan Cair 5 Hari Sebelum Lebaran

THR Buat ASN Dipastikan Cair 5 Hari Sebelum Lebaran

Bisnis | Selasa, 28 Maret 2023 | 09:13 WIB

Bakal Bayar Full, Catat Jadwal Pembayaran THR dari  Pengusaha

Bakal Bayar Full, Catat Jadwal Pembayaran THR dari Pengusaha

Bisnis | Selasa, 28 Maret 2023 | 08:24 WIB

Aturan THR Masih Digodok, Sekjen Kemnaker Sebut Pekan Ini Terbit: Segara, Tunggu Ya!

Aturan THR Masih Digodok, Sekjen Kemnaker Sebut Pekan Ini Terbit: Segara, Tunggu Ya!

Bisnis | Senin, 27 Maret 2023 | 13:14 WIB

Terkini

Waspada! Mandatori B50 Bayangi Kelangkaan Minyak Goreng, Rakyat Jadi Korban?

Waspada! Mandatori B50 Bayangi Kelangkaan Minyak Goreng, Rakyat Jadi Korban?

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 20:15 WIB

Pemerintah Belanja Ekspansif Sembari Jaga Disiplin Fiskal, Ekonomi Beri Sinyal Positif

Pemerintah Belanja Ekspansif Sembari Jaga Disiplin Fiskal, Ekonomi Beri Sinyal Positif

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 19:36 WIB

Pemerintah Kebut Restrukturisasi BUMN, 15 Perusahaan Logistik Akan Digabung Jadi Satu

Pemerintah Kebut Restrukturisasi BUMN, 15 Perusahaan Logistik Akan Digabung Jadi Satu

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 19:26 WIB

Rupiah Babak Belur ke Rp17.100, BI Siapkan Instrumen Operasi Moneter

Rupiah Babak Belur ke Rp17.100, BI Siapkan Instrumen Operasi Moneter

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 18:46 WIB

Lowongan Kerja BRI Terbaru April 2026, Terbuka untuk Semua Jurusan

Lowongan Kerja BRI Terbaru April 2026, Terbuka untuk Semua Jurusan

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 18:38 WIB

Ekspor Produk Perikanan Capai 6,27 Miliar Dolar AS di 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun

Ekspor Produk Perikanan Capai 6,27 Miliar Dolar AS di 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 18:36 WIB

Siapa PT Yasa Artha Trimanunggal? Pemenang Pengadaan Motor Trail Listrik MBG

Siapa PT Yasa Artha Trimanunggal? Pemenang Pengadaan Motor Trail Listrik MBG

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 18:26 WIB

Restrukturisasi Utang Whoosh Rampung, Dony Oskaria Bocorkan Skemanya

Restrukturisasi Utang Whoosh Rampung, Dony Oskaria Bocorkan Skemanya

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 18:11 WIB

Pengujian B50 di Alat Berat Sukses, Indonesia di Ambang Swasembada Energi

Pengujian B50 di Alat Berat Sukses, Indonesia di Ambang Swasembada Energi

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 17:58 WIB

Kemenhum Aktifkan Notifikasi Otomatis Perpanjangan Merek HKI Online

Kemenhum Aktifkan Notifikasi Otomatis Perpanjangan Merek HKI Online

Bisnis | Selasa, 07 April 2026 | 17:50 WIB