Ramai soal Bahar Smith, Begini Syarat Dikawal Avsec Bandara

Selasa, 04 April 2023 | 11:55 WIB
Ramai soal Bahar Smith, Begini Syarat Dikawal Avsec Bandara
Bahar Smith di Bandara Soekarno Hatta disambut avsec. [Instagram/@memomedsos]

Suara.com - Video petugas aviaton security atau Avsec yang mengawal dan mencium tangan Bahar Smith menjadi viral di media sosial. Video itu juga menjadi polemik dan perbincangan netizen di media sosial.

Belakangan, PT Angkasa Pura II atau AP II telah memcat tiga karyawan yang melakukan penjemputan kepada Bahar Smith. Karena, karyawan tersebut tidak melakukan kegiatan sesuai dengan Standar Operating Prosedur (SOP).

Alasan AP II itu masih masuk akal, karena ternyata tidak sembarang orang yang bisa mendapat pengawalan ketat Avsec di Bandara. Pengawalan ketat sesorang di bandara diatur dalam Perhubungan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Keamanan Penerbangan Nasional.

Dalam aturan tersebut, pada pasal 12 ayat (1) bahwa pengelola bandara harus melakukan koordinasi dan melakukan komunikasi sesuai dengan ketentuan program keamanan nasional. Artinya, pengamanan seseorang harus sesuai ketentuan program keamanan nasional.

Sementara pada pasal 13 ayat (1) bahwa pengelola bandara wajib melakukan upaya pengamanan bandara.

Kemudian, aturan terkait pengamanan bandara oleh Avsec juga tertuang dalam SKEP/100/IX/1985. Dalam aturan itu, pengawalan ketat bisa dilakukan jika ada informasi dan hasil analisis mengenai potensi risiko gangguan keamanan penerbangan dan ketertiban umum di bandara.

Kemudian, pengalawan itu juga harus terkoordinasi resmi dalam internal dan melibatkan TNI/Polri.

Sebelumnya, dalam video yang beredar, tampak 3 petugas AvSec langsung mendatangi Bahar Smith yang baru tiba turun dari pesawat. Mereka langsung mencium tangan Bahar bin Smith dan mengawalnya keluar dari bandara.

GM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi menegaskan ketiga AvSec tersebut telah melakukan pelanggaran SOP dan tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023.

Baca Juga: Petugas Avsec Dipecat Usai Kawal Bahar Bin Smith, Ini Aturan Pengawalan di Bandara

"Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec. Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan," kata dia.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI