Resmi Diluncurkan, Apa Saja Fungsi Kartu Kredit Pemerintah?

Selasa, 09 Mei 2023 | 09:35 WIB
Resmi Diluncurkan, Apa Saja Fungsi Kartu Kredit Pemerintah?
Ilustrasi kartu kredit (Pexels.com/Pixabay)

Suara.com - Bank Indonesia (BI) telah resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah. Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah itu atas sinergi antara pemerintah, Bank Indonesia, dan industri keuangan.

Dengan adanya fasilitas itu, transaksi keuangan kementerian/lembaga bisa menggunakan kartu kredit. Kementerian/Lembaga juga tidak dikenakan biaya transaksi atau 0% jika menggunakan fasilitas terbaru itu.

"Transaksi keuangan pemerintah pusat dan daerah sekarang sudah menggunakan kartu domestik, dengan biaya yang 0 persen untuk pemerintah dan juga biaya untuk merchant itu lebih efisien. Dan sekaligus tentu bagian dari gerakan bangga buatan Indonesia," kata Gubernur BI Perry Warjiyo yang dikutip, Selasa (9/5/2023).

Lantas dengan sebenarnya apa fungsi dan tujuan adanya kartu kredit pemerintah itu?

Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Kartu Kredit Pemerintah itu adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang bisa digunakan untuk belanja di mana dibebankan pada APBN.

Sama seperti kartu kredit pada umumnya, kewajiban pembayaraan awal dipenuhi oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Kemudian, satuan kerja akan melunasi pembayaran dengan waktu yang disepakati tanpa dicicil.

Adapun, penerbitan kartu kredit ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Selain itu diatur juga dala, Peraturan Menteri Keuangan nomor 97/PMK.05/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Namun begitu, aturan pembayaran dan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dikecualikan bagi satuan kerja yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Tak Usah Tukar Uang, Belanja di Malaysia Bisa Bayar Pakai QRIS

- Tidak terdapat penyedia barang dan jasa yang dapat menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA.

- Memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui uang persediaan (UP) sampai dengan Rp2,4 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI