Kronologi Lengkap Kasus Ruko di Pluit 'Makan' Badan Jalan

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 21 Mei 2023 | 17:36 WIB
Kronologi Lengkap Kasus Ruko di Pluit 'Makan' Badan Jalan
Pemkot Jakut beri peringatan ke pemilik roko di Pluit gegara makan badan jalan. (ist)

Suara.com - Beberapa waktu yang lalu viral kabar seorang ketua RT di Jakarta Utara beradu mulut dengan pemilik bangunan ruko di wilayahnya. Hal ini dipicu karena bangunan ruko yang dimiliki menembapti ruang Jalan Niaga sehingga mengganggu kepentingan publik. Kronologi lengkap kasus ruko makan jalan ini bisa Anda cermati di sini.

Perdebatan tentang Penggunaan Lahan

Perdebatan ini terjadi pada hari Jumat, 12 Mei 2023 lalu. Terlihat dua pria beradu mulut, dimana seorang tampak mengenakan kemeja batik dan merupakan ketua RT setempat, dan orang lain berbaju biru yang merupakan pemilik usaha.

Ketia RT dalam video tersebut menyampaikan bahwa bangunan pemilik ruko telah melewati batas wajar, karena menutup saluran air got dan memakan bahu jalan. Pemilik ruko merasa ketua RT tak berhak mempermasalahkan soal izin bangunan tersebut.

Pemilik ruko menyampaikan bahwa hal ini adalah urusan pemerintah provinsi, karena merupakan tanah milik pemerintah provinsi. Kemudian Ketua RT membalas dengan menyampaikan bahwa saluran got yang tertutup tersebut adalah milik umum, ia meminta pemilik ruko tidak serakah karena Indonesia merupakan negara hukum dan tidak bisa seenaknya melakukan hal yang diinginkan.

Perdebatan berlangsung cukup panas dan dengan nada suara yang cukup tinggi. Ketua RT bernama Riang Prasetya kemudian menyampaikan di lain kesempatan bahwa hal ini murni karena urusan lingkungan, bukan terkait masalah pribadi yang dimilikinya antara ia dan pemilik ruko.

Walikota Jakarta Utara Turun Tangan

Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, menyatakan siap mengusut bangunan rumah toko di Jalan Niaga RT 11/RW 03 Pluit yang dipersoalkan Ketua RT setempat karena menempati bahu jalan dan saluran air di Kecamatan Penjaringan.

Kajian menyeluruh akan dilakukan dan informasinya akan disampaikan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara setelah merapatkan persoalan dengan PT Jawa Barat Indah dan PT Jakarta Propertindo. Pembongkaran akan dilaksnakan setelah ada kepastikan bahwa bangunan ruko menduduki fasos fasum yang berdampak penyempitan ruang  milik jalan.

Baca Juga: Bak Kota Gangster, Viral Kumpulan Remaja di Bekasi Bawa Sajam Berkeliaran Tengah Malam

Tentu saja, tidak sediki pihak yang menantikan kelanjutan dari kasus ini sebab hal ini melibatkan hak pejalan kaki dan masyarakat umum lain yang berkepentingan di wilayah tersebut.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI