Penjelasan Menteri ESDM Terkait Sanksi Keterlambatan Fasilitas Pemurnian Mineral

M Nurhadi

Rabu, 24 Mei 2023 | 17:21 WIB
Penjelasan Menteri ESDM Terkait Sanksi Keterlambatan Fasilitas Pemurnian Mineral
Menteri ESDM Arifin Tasrif saa hadir dalam Raker bersama Komisi VII DPR RI

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan mengenai pemberian sanksi terkait keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI pada hari Rabu.

Sanksi tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dalam raker yang diikuti secara daring, menyatakan bahwa pembangunan fasilitas pemurnian mineral tersebut harus selesai pada 10 Juni 2023 sesuai dengan Pasal 170A Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

"Undang-Undang Minerba yang telah diterbitkan menyatakan bahwa batas waktu penjualan mineral ke luar negeri adalah maksimal 3 tahun. Sebelumnya, kebijakan mengenai pemurnian di dalam negeri sudah memiliki aturan, dan beberapa kali dilakukan relaksasi," ungkap Arifin.

Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Penjualan hasil pengolahan mineral ke luar negeri dalam jumlah tertentu dapat dilakukan paling lambat hingga 10 Juni 2023 setelah membayar bea keluar," ujar Arifin, dikutip melalui Antara.

Selanjutnya, Arifin menyatakan bahwa pelaksanaan hilirisasi harus dilakukan dengan kontrol yang memadai, mendukung, dan sesuai dengan pengawasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Untuk memastikan pembangunan fasilitas pemurnian ini dapat selesai, memperhatikan pandemi COVID-19, diperlukan payung hukum yang menjadi dasar untuk memberikan kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam untuk komoditas tertentu serta relaksasi ekspor konsentrat dengan pemberian sanksi denda atas keterlambatan," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023, penambahan waktu ekspor tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan denda dikenakan kepada badan usaha sebagai berikut.

baca juga

Pertama, berupa penempatan jaminan kesungguhan sebesar 5 persen dari total penjualan periode 16 Oktober 2019 hingga 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama (escrow account).

"Jika pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90 persen dari target, maka jaminan kesungguhan ini akan disetorkan kepada kas negara," kata Arifin.

Kedua, dikenakan denda administratif sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19.

"Denda ini harus disetorkan paling lambat dalam 60 hari sejak berlakunya Keputusan Nomor 89 Tahun 2023, yaitu tanggal 16 Mei 2023, berdasarkan laporan verifikator independen," ucap Arifin.

Ketiga, pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

Arifin mengungkapkan bahwa berdasarkan verifikasi dari verifikator independen, ada lima badan usaha yang telah mencapai kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen. Badan usaha tersebut adalah PT Freeport Indonesia untuk komoditas tembaga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (smelter: PT Amman Mineral Industri) untuk komoditas tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores untuk komoditas besi, PT Kapuas Prima Coal (smelter: PT Kapuas Prima Citra) untuk komoditas timbal, dan PT Kapuas Prima Coal (smelter: PT Kobar Lamandau Mineral) untuk komoditas seng.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pukul Komang Teguh di Final SEA Games 2023, Soponwit Rakyart Dijatuhi Hukuman FA Thailand

Pukul Komang Teguh di Final SEA Games 2023, Soponwit Rakyart Dijatuhi Hukuman FA Thailand

Semarang | Rabu, 24 Mei 2023 | 09:41 WIB

Resmi! Federasi Sepakbola Thailand Beri Larangan dan Sanksi bagi Staf Pelatih dan Pemain Timnas Thailand U-22 setelah Insiden di Final SEA Games 2023

Resmi! Federasi Sepakbola Thailand Beri Larangan dan Sanksi bagi Staf Pelatih dan Pemain Timnas Thailand U-22 setelah Insiden di Final SEA Games 2023

Semarang | Selasa, 23 Mei 2023 | 21:00 WIB

Unggahan Viral di Medsos Gaji Rp 34 Juta Sudah Dihapus, Pemberian Sanksi Mengacu pada Aturan Ini

Unggahan Viral di Medsos Gaji Rp 34 Juta Sudah Dihapus, Pemberian Sanksi Mengacu pada Aturan Ini

Metro | Selasa, 23 Mei 2023 | 19:40 WIB

Organisasi Sepak Bola Thailand Berikan Sanksi untuk Pemainnya yang Ricuh di Final SEA Games 2023 Lawan Timnas Indonesia

Organisasi Sepak Bola Thailand Berikan Sanksi untuk Pemainnya yang Ricuh di Final SEA Games 2023 Lawan Timnas Indonesia

Metro | Selasa, 23 Mei 2023 | 14:12 WIB

Jadi Provokator Keributan Final SEA Games 2023, Thailand Kena Sanksi Berat FIFA?

Jadi Provokator Keributan Final SEA Games 2023, Thailand Kena Sanksi Berat FIFA?

Bandung | Rabu, 17 Mei 2023 | 16:44 WIB

Balas Thailand, Erick Thohir Diminta Lapor FIFA dan Sanksi Menanti Pasukan Gajah Perang

Balas Thailand, Erick Thohir Diminta Lapor FIFA dan Sanksi Menanti Pasukan Gajah Perang

Semarang | Rabu, 17 Mei 2023 | 10:59 WIB

Terkini

Main 10 Orang, Indonesia Tahan Malaysia 0-0 di SUGBK

Main 10 Orang, Indonesia Tahan Malaysia 0-0 di SUGBK

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 06:00 WIB

HUT ke-81, KAI Layani 258,9 Juta Pelanggan pada Semester I 2026

HUT ke-81, KAI Layani 258,9 Juta Pelanggan pada Semester I 2026

Foto | Selasa, 29 September 2026 | 05:05 WIB

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Suporter Malaysia Klaim Ditahan Lebih dari Sejam Usai Laga Lawan Timnas Indonesia

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:30 WIB

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Tanggal Merah untuk Ibu: Bukan Sekadar Me Time tapi Waktu untuk Recovery

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:23 WIB

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Pasokan dan Hilirisasi untuk Kemandirian Energi

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 23:16 WIB

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Kata-kata John Herdman Usai Timnas Indonesia Ditahan Malaysia Tanpa Gol di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Timnas Indonesia Tak Mampu Kalahkan Malaysia, Nama Shin Tae-yong Menggema di GBK

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:05 WIB

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Halloween di Singapura, Ada Rumah Hantu hingga Dunia Bawah Laut Penuh Cahaya

Lifestyle | Senin, 28 September 2026 | 23:04 WIB

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Tan Cheng Hoe Angkat Tangan: Pertahanan 10 Pemain Timnas Indonesia Sangat Sulit Ditembus

Bola | Senin, 28 September 2026 | 23:01 WIB

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Guruh Soekarnoputra Berpulang, Mengapa Kepergiannya Begitu Berarti bagi Indonesia?

Sumsel | Senin, 28 September 2026 | 22:57 WIB

×