Penjelasan Menteri ESDM Terkait Sanksi Keterlambatan Fasilitas Pemurnian Mineral

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 24 Mei 2023 | 17:21 WIB
Penjelasan Menteri ESDM Terkait Sanksi Keterlambatan Fasilitas Pemurnian Mineral
Menteri ESDM Arifin Tasrif saa hadir dalam Raker bersama Komisi VII DPR RI

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan mengenai pemberian sanksi terkait keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi VII DPR RI pada hari Rabu.

Sanksi tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, dalam raker yang diikuti secara daring, menyatakan bahwa pembangunan fasilitas pemurnian mineral tersebut harus selesai pada 10 Juni 2023 sesuai dengan Pasal 170A Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020.

"Undang-Undang Minerba yang telah diterbitkan menyatakan bahwa batas waktu penjualan mineral ke luar negeri adalah maksimal 3 tahun. Sebelumnya, kebijakan mengenai pemurnian di dalam negeri sudah memiliki aturan, dan beberapa kali dilakukan relaksasi," ungkap Arifin.

Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Penjualan hasil pengolahan mineral ke luar negeri dalam jumlah tertentu dapat dilakukan paling lambat hingga 10 Juni 2023 setelah membayar bea keluar," ujar Arifin, dikutip melalui Antara.

Selanjutnya, Arifin menyatakan bahwa pelaksanaan hilirisasi harus dilakukan dengan kontrol yang memadai, mendukung, dan sesuai dengan pengawasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Untuk memastikan pembangunan fasilitas pemurnian ini dapat selesai, memperhatikan pandemi COVID-19, diperlukan payung hukum yang menjadi dasar untuk memberikan kesempatan penjualan hasil pengolahan mineral logam untuk komoditas tertentu serta relaksasi ekspor konsentrat dengan pemberian sanksi denda atas keterlambatan," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 Tahun 2023, penambahan waktu ekspor tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan denda dikenakan kepada badan usaha sebagai berikut.

Pertama, berupa penempatan jaminan kesungguhan sebesar 5 persen dari total penjualan periode 16 Oktober 2019 hingga 11 Januari 2022 dalam bentuk rekening bersama (escrow account).

"Jika pada 10 Juni 2024 tidak mencapai 90 persen dari target, maka jaminan kesungguhan ini akan disetorkan kepada kas negara," kata Arifin.

Kedua, dikenakan denda administratif sebesar 20 persen dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19.

"Denda ini harus disetorkan paling lambat dalam 60 hari sejak berlakunya Keputusan Nomor 89 Tahun 2023, yaitu tanggal 16 Mei 2023, berdasarkan laporan verifikator independen," ucap Arifin.

Ketiga, pemegang IUP/IUPK yang melakukan ekspor pada periode perpanjangan akan dikenakan denda yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan.

Arifin mengungkapkan bahwa berdasarkan verifikasi dari verifikator independen, ada lima badan usaha yang telah mencapai kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian konsentrat mineral logam di atas 50 persen. Badan usaha tersebut adalah PT Freeport Indonesia untuk komoditas tembaga, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (smelter: PT Amman Mineral Industri) untuk komoditas tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores untuk komoditas besi, PT Kapuas Prima Coal (smelter: PT Kapuas Prima Citra) untuk komoditas timbal, dan PT Kapuas Prima Coal (smelter: PT Kobar Lamandau Mineral) untuk komoditas seng.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pukul Komang Teguh di Final SEA Games 2023, Soponwit Rakyart Dijatuhi Hukuman FA Thailand

Pukul Komang Teguh di Final SEA Games 2023, Soponwit Rakyart Dijatuhi Hukuman FA Thailand

| Rabu, 24 Mei 2023 | 09:41 WIB

Resmi! Federasi Sepakbola Thailand Beri Larangan dan Sanksi bagi Staf Pelatih dan Pemain Timnas Thailand U-22 setelah Insiden di Final SEA Games 2023

Resmi! Federasi Sepakbola Thailand Beri Larangan dan Sanksi bagi Staf Pelatih dan Pemain Timnas Thailand U-22 setelah Insiden di Final SEA Games 2023

| Selasa, 23 Mei 2023 | 21:00 WIB

Unggahan Viral di Medsos Gaji Rp 34 Juta Sudah Dihapus, Pemberian Sanksi Mengacu pada Aturan Ini

Unggahan Viral di Medsos Gaji Rp 34 Juta Sudah Dihapus, Pemberian Sanksi Mengacu pada Aturan Ini

| Selasa, 23 Mei 2023 | 19:40 WIB

Organisasi Sepak Bola Thailand Berikan Sanksi untuk Pemainnya yang Ricuh di Final SEA Games 2023 Lawan Timnas Indonesia

Organisasi Sepak Bola Thailand Berikan Sanksi untuk Pemainnya yang Ricuh di Final SEA Games 2023 Lawan Timnas Indonesia

| Selasa, 23 Mei 2023 | 14:12 WIB

Jadi Provokator Keributan Final SEA Games 2023, Thailand Kena Sanksi Berat FIFA?

Jadi Provokator Keributan Final SEA Games 2023, Thailand Kena Sanksi Berat FIFA?

| Rabu, 17 Mei 2023 | 16:44 WIB

Balas Thailand, Erick Thohir Diminta Lapor FIFA dan Sanksi Menanti Pasukan Gajah Perang

Balas Thailand, Erick Thohir Diminta Lapor FIFA dan Sanksi Menanti Pasukan Gajah Perang

| Rabu, 17 Mei 2023 | 10:59 WIB

Terkini

Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana

Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:51 WIB

Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026

Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:29 WIB

Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel

Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:24 WIB

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:21 WIB

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:01 WIB

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:48 WIB

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:31 WIB

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:26 WIB

Aturan Baru Purbaya: Jatim Jadi Provinsi Terbanyak Dapat Jatah Hasil Cukai Tembakau

Aturan Baru Purbaya: Jatim Jadi Provinsi Terbanyak Dapat Jatah Hasil Cukai Tembakau

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 17:19 WIB

Ekonomi India Mulai Terpukul, Konflik Timur Tengah Bikin Aktivitas Bisnis Melambat

Ekonomi India Mulai Terpukul, Konflik Timur Tengah Bikin Aktivitas Bisnis Melambat

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 16:55 WIB