metro

Unggahan Viral di Medsos Gaji Rp 34 Juta Sudah Dihapus, Pemberian Sanksi Mengacu pada Aturan Ini

Metro Suara.Com
Selasa, 23 Mei 2023 | 19:40 WIB
Unggahan Viral di Medsos Gaji Rp 34 Juta Sudah Dihapus, Pemberian Sanksi Mengacu pada Aturan Ini
Tangkapan layar - Unggahan pernyataan Ngabila di akun Twitternya, Senin (15/5/2023) ((ANTARA/Walda))

Kelanjutan dari cuitan viral soal flexing gaji, inilah tindakan Dinkes dan BKD DKI Jakarta.

Dari media sosial Twitter, tengah viral akun @Ngabila milik Ngabila Salama memamerkan besaran gaji pada 15 Mei 2023. Antara lain menyebutkan, "Saya eselon 4 di DKI THP udah 34 jt sebulan, ngapain capek-capek jadi eselon dua kementerian. Kalau ga kenal saya, jgn nakar saya. Pasti salah."

Dikutip dari kantor berita Antara, unggahan viral itu telah dihapus Ngabila. Ia disebutkan sudah menyadari memamerkan gaji merupakan sikap tidak bijak dan ia meminta maaf karena perilakunya tersebut.
 
"Saya juga meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang dirugikan juga instansi saya atas perbuatan yang tidak bijak tsb," demikian tulisnya.

"Semoga Allah selalu memberi kemudahan, rizki, kesuksesan untuk semua saudara saya yang membaca," lanjutnya.

Kekinian, Dinas Kesehatan DKI Jakarta berkoordinasi dengan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait sanksi bagi Kepala Seksi Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama yang viral karena flexing atau pamer-pamer gaji Rp 34 juta.

"Prinsipnya semua yang ditulis Bu Ngabila sudah kami klarifikasi, sudah kami periksa, laporannya sudah kami kirimkan dan sedang berkoordinasi lebih lanjut dengan BKD dan Inspektorat," jelas Ani Ruspitawati,  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta  di Jakarta Utara, Selasa (23/5/2023).
 
Ia belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan kepada Ngabila Salama.

"Jadi belum keluar, belum selesai pemeriksaannya. Pokoknya laporan dari Dinas Kesehatan kami sudah lakukan," tukas Ani Ruspitawati.
 
Terkait penonaktifan Ngabila Salama dari jabatannya, disebutkan bahwa pemberian sanksi akan mengacu kepada aturan yang berlaku.
 
"Oh tidak bisa semudah itu (menonaktifkan Ngabila dari jabatannya), nanti kami lihat aturan-aturannya seperti apa, apa yang dilanggar. Kami koordinasi terus sama Inspektorat, Dinas Kesehatan nggak bisa (menentukan) sendirian," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI