Pembelian LPG 3 Kg Makin Dibatasi Tahun Depan?

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 15 Juni 2023 | 21:48 WIB
Pembelian LPG 3 Kg Makin Dibatasi Tahun Depan?
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) kembali melanjutkan pencocokan data LPG 3 kg per tanggal 1 Mei 2023. [Dok Pertamina]

Suara.com - Sudah tahu belum, kalau per tahun 2024 ada aturan khusus terkait dengan pembelian LPG 3 Kg? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini telah menerbitkan aturan pasti terkait ketentuan pembelian Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi tabung 3 kilogram (kg). Ketentuan ini telah tertuang di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37.k/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang LPG Tertentu Tepat Sasaran.

Aturan yang diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada tanggal 27 Februari 2023 itu menetapkan petunjuk teknis pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran dengan melalui proses pendataan. Lantas, seperti apa rincian aturan pembelian LPG 3 Kg tahun 2024?

Aturan Pembelian LPG 3 Kg Tahun 2024

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Maompang Harahap menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap masyarakat yang bisa mendapatkan LPG 3 kg.

Kemudian nantinya, mulai 2024 pembelian LPG 3 kg ini hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah terdaftar dan terdata dalam sistem yang sudah ditentukan pemerintah dan Pertamina.

Sementara itu, saat ini pendataan dan registrasi masyarakat masih dilakukan di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg oleh PT Pertamina (Persero). Selain itu, Maompang juga menegaskan masyarakat saat ini masih bisa melakukan pembelian LPG 3 kg seperti biasa.

Hanya saja Maompang menekankan bahwa masyarakat masih bisa melakukan registrasi di pangkalan atau sub penyalur resmi Pertamina sampai dengan akhir 2023 saja. Itu artinya, di tahun 2024 pembelian LPG 3 kg hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah teregistrasi.

Dirjen Migas Tutuka Ariadji menyampaikan bahwa sistem penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu masih bersifat terbuka sehingga mempengaruhi volume dan besaran subsidi. Selain itu, sistem pendistribusian isi ulang LPG Tertentu yang bersifat terbuka justru menyebabkan subsidi menjadi tidak tepat sasaran.

Tujuan penetapan aturan ini adalah untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses oleh masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau.

Baca Juga: MLN Algeria, Lapangan Migas Pertama yang Dioperasikan Pertamina di Luar Negeri

Selain itu juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat. Serta menjamin pendistribusian LPG Ttbung 3 Kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI