Kemenhub dan Ditjen Bea Cukai Terus Optimalkan Pelayanan Digital Internasional Maupun Domestik di Pelabuhan

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 14 Juli 2023 | 06:22 WIB
Kemenhub dan Ditjen Bea Cukai Terus Optimalkan Pelayanan Digital Internasional Maupun Domestik di Pelabuhan
Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut telah melaksanakan kegiatan konsinyering keagenan kapal.

Suara.com - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut telah melaksanakan kegiatan konsinyering keagenan kapal dalam rangka optimalisasi pelayanan SIMLALA dan internasional maupun domestik serta kepabeanan di Balikpapan.

Dalam sambutannya, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerapkan Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Laut (SIMLALA) sejak tahun 2016 yang dirancang untuk memberikan kemudahan melalui penerapan pelayanan 1 (satu) pintu.

Lebih lanjut, Hendri mengatakan untuk kegiatan yang dilayani melalui SIMLALA diantaranya adalah kegiatan angkutan laut luar negeri yaitu Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA), Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional (PPKN) dan Deviasi Luar Negeri. Selain itu, kegiatan angkutan laut dalam negeri yaitu Rencana Pengoperasian Kapal (RPK) Tramper, RPK Tramper Pelabuhan, RPK Tramper Urgensi, RPK Liner, RPK Liner Substitusi, RPK Deviasi, dan RPK Omisi.

"Melalui SIMLALA, pengguna jasa dapat mengajukan permohonan secara online sekaligus melakukan pemantauan proses permohonan secara transparan," ujar Hendri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/7/2023).

Dalam pelaksanaan pelayanan melalui SIMLALA telah ditetapkan service level agreement (SLA) selama maksimal 3 (tiga) hari untuk kegiatan angkutan laut luar negeri maupun kegiatan angkutan laut dalam negeri dengan kondisi semua dokumen lengkap sesuai persyaratan.

Terkait hal tersebut, pelaksanaan pelayanan melalui SIMLALA telah diatur dalam business process turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut yang telah diubah terakhir dengan Permenhub Nomor PM. 23 Tahun 2022.

Untuk itu, agar proses pelayanan dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu maka pemberitahuan tertulis atau surat permohonan dari pengguna jasa untuk pelayanan Persetujuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum kapal asing tiba di pelabuhan Indonesia.

Kemudian, untuk kapal berbendera Indonesia yang akan mengajukan Rencana Pengoperasian Kapal dapat diajukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum kapal tersebut beroperasi.

"Peningkatan pelayanan di pelabuhan menjadi salah satu faktor penentu pelayanan logistik di Indonesia yang perlu didukung semua pihak secara berkesinambungan, khususnya komitmen pengguna jasa untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ungkap Hendri.

"Saya berharap melalui kegiatan konsinyering ini bisa mendapatkan masukan dari para pengguna jasa dan steakholder untuk meningkatkan pelayanan pada SIMLALA agar menjadi lebih baik," tutup Hendri.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai R. Fadjar Donny Tjahjadi menyampaikan dalam paparannya sebagai nara sumber bahwa dukungan pelayanan selama ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat layanan dalam mendukung kelancaran ekspor impor dan logistik.

Donny menjelaskan, adapun tugas DJBC mengoptimalisasi penerimaan Negara yang diperoleh melalui penerimaan Bea masuk PDRI dan Cukai serta memberi dukungan kepada Industri Dalam Negeri dengan tujuan mencapai keunggulan kompetitif atau dapat bersaing dalam pasar Internasional dan layanan terhadap keberangkatan dan kedatangan sarana pengangkutpun telah diberikan selama 24/7" ujar Donny.

"Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai menjamin memberi perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun yang dibatasi yang mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas", tutup Donny.

Lebih lanjut, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan, Capt. Mugen S. Sartoto dalam sambutannya mengungkapkan bahwa aplikasi online berbasis web SIMLALA digunakan untuk mengajukan permohonan pelayanan publik lalu lintas dan angkutan laut secara online dan memudahkan proses permohonan layanan.

Mugen juga menyampaikan bahwa kunci keberhasilan layanan adalah kecepatan dan kesederhanaan sehingga layanan yang masih menggunakan SOP lama dengan jangka waktu di atas 24 jam dan persyaratan yang cenderung repetitif, duplikatif atau tidak relevan lagi agar dapat dievaluasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tarif Bongkar Muat Kontainer di Pelabuhan Batu Ampar Batam Naik Rp 603.000 per Boks

Tarif Bongkar Muat Kontainer di Pelabuhan Batu Ampar Batam Naik Rp 603.000 per Boks

Batam | Rabu, 12 Juli 2023 | 19:34 WIB

Fix! Segini Perhitungan Tarif LRT Jabodebek

Fix! Segini Perhitungan Tarif LRT Jabodebek

Bisnis | Rabu, 12 Juli 2023 | 15:23 WIB

Subsidi Tarif Angkot Mau Dicabut

Subsidi Tarif Angkot Mau Dicabut

Bisnis | Rabu, 12 Juli 2023 | 07:40 WIB

Terkini

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:35 WIB

Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran

Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 15:16 WIB

Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026

Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:26 WIB

Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun

Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:11 WIB

Solusi Angsuran BRI Terhambat dan Contoh Surat Minta Keringanan Cicilan

Solusi Angsuran BRI Terhambat dan Contoh Surat Minta Keringanan Cicilan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:05 WIB

Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran

Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:39 WIB

Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen

Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:23 WIB

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:38 WIB

Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura

Pertamina Kawal Pemudik Lalui Jalur Non-Tol Pantura

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:25 WIB

Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim

Raksasa Migas Italia Finalisasi Proyek Gas Strategis di Kaltim

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 21:39 WIB