Subsidi Upah Rp900.000 Cair Sekaligus, Cek Rekening Sekarang!

M Nurhadi

Minggu, 08 November 2026 | 22:04 WIB
Subsidi Upah Rp900.000 Cair Sekaligus, Cek Rekening Sekarang!
BSU
baca 10 detik
  • Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada para pekerja.
  • Pemerintah memberikan dana BSU sebesar Rp900.000 sekaligus kepada pekerja melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
  • Pencairan dana BSU dijadwalkan berlangsung pada November hingga Desember 2026 bagi pekerja yang memenuhi kriteria.

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan payung hukum dan petunjuk teknis pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme penyaluran stimulan finansial bagi para pekerja atau buruh di seluruh Indonesia.

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap tenaga kerja yang memenuhi kualifikasi berhak menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan yang dialokasikan untuk periode tiga bulan.

Skema penyaluran dana BSU pada periode kali ini dipastikan tidak dilakukan secara bertahap setiap bulan, melainkan disalurkan secara sekaligus dengan total nominal mencapai Rp900.000 per penerima manfaat.

Pemerintah menjadwalkan pencairan dana bantuan ini berlangsung sepanjang bulan November hingga Desember 2026. Penyaluran bantuan akan ditransfer secara langsung melalui jaringan perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta disalurkan melalui PT Pos Indonesia untuk menjangkau penerima di berbagai daerah.

Para pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri karena proses verifikasi akan dilakukan secara otomatis berdasarkan pencocokan data pemerintah.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa BSU merupakan instrumen dukungan pemerintah yang difokuskan kepada kelompok pekerja yang benar-benar memenuhi kriteria administratif dan regulasi yang telah ditetapkan.

"BSU diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan. Bantuan sebesar Rp900.000 dibayarkan sekaligus," ujar Indah melalui siaran persnya, Kamis (5/11/2026).

Pemerintah menetapkan indikator yang terukur untuk menjamin ketepatan sasaran penerima manfaat. Terdapat sejumlah kriteria wajib yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU 2026 sebagaimana tertuang dalam aturan turunan Kemnaker:

  • Status Kewarganegaraan: Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang valid.
  • Kepesertaan Jaminan Sosial: Terdaftar sebagai peserta aktif pada program jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Agustus 2026.
  • Batas Penghasilan: Memiliki nilai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan, atau setara dengan nilai upah minimum yang berlaku resmi di wilayah tempatnya bekerja.
  • Pengecualian Profesi: Program bantuan ini secara tegas dikecualikan bagi para pekerja yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Skala Prioritas Kesejahteraan: Pemerintah memprioritaskan penyaluran BSU kepada kelompok pekerja yang tidak sedang mencatatkan diri sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum pencairan BSU dilakukan.

Acuan Penghitungan Upah dan Ketentuan Pembulatan Daerah

baca juga

Besaran nominal upah yang dijadikan tolok ukur penentuan kelayakan penerima BSU mengacu pada data laporan upah terakhir yang diserahkan oleh pihak pemberi kerja atau perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut wajib telah tercatat secara sah dalam basis data kepesertaan resmi. Komponen upah yang dihitung meliputi akumulasi dari gaji pokok beserta tunjangan tetap yang diterima oleh pekerja setiap bulannya.

Untuk mengakomodasi ketimpangan standar hidup dan besaran upah antarwilayah, Kemnaker menetapkan fleksibilitas batas atas upah bagi daerah-daerah yang memiliki nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3.500.000.

Bagi pekerja di kawasan industri atau perkotaan dengan UMK lebih tinggi dari batas acuan nasional tersebut, maka ambang batas maksimal gaji penerima BSU akan disesuaikan secara otomatis mengikuti nilai UMK setempat. Nilai UMK tersebut kemudian dibulatkan ke atas hingga mencapai ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi wilayah kabupaten atau kota yang belum memiliki penetapan UMK secara khusus, batas maksimal upah penerima BSU akan merujuk pada ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di kawasan tersebut.

Pembatasan ini turut menggunakan formula pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pekerja daerah dalam mengakses hak bantuan dari pemerintah.

Melalui sinergi data bersama BPJS Ketenagakerjaan dan jaringan penyalur Himbara serta PT Pos Indonesia, penyaluran BSU 2026 diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat pekerja di tengah dinamika perekonomian nasional pada penghujung tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Update Terbaru! Apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Sudah Bisa Dicek Awal November?

Update Terbaru! Apakah BSU BPJS Ketenagakerjaan 2026 Sudah Bisa Dicek Awal November?

Tekno | Minggu, 08 November 2026 | 15:47 WIB

Kemnaker Jelaskan Persyaratan Penerima BSU 2026

Kemnaker Jelaskan Persyaratan Penerima BSU 2026

News | Minggu, 08 November 2026 | 13:26 WIB

BSU 2026 Cair November-Desember, Ini Cara Cek Informasi dan Syarat Penerimanya

BSU 2026 Cair November-Desember, Ini Cara Cek Informasi dan Syarat Penerimanya

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 22:00 WIB

Desil 10 tapi Gaji Rp3,5 Juta, Apakah Tetap Dapat BSU Kemnaker Rp900.000? Ini Penjelasannya

Desil 10 tapi Gaji Rp3,5 Juta, Apakah Tetap Dapat BSU Kemnaker Rp900.000? Ini Penjelasannya

Bisnis | Sabtu, 07 November 2026 | 12:19 WIB

Formula Penetapan Upah 2027 Belum Jelas, Akademisi Khawatir Proses Brutal yang Tak Soft Landing

Formula Penetapan Upah 2027 Belum Jelas, Akademisi Khawatir Proses Brutal yang Tak Soft Landing

News | Jum'at, 06 November 2026 | 13:37 WIB

Cara Cek BSU 2026 Lewat JMO, Bansos Rp900 Ribu Sudah Masuk Rekening?

Cara Cek BSU 2026 Lewat JMO, Bansos Rp900 Ribu Sudah Masuk Rekening?

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 13:10 WIB

Terkini

Subsidi Upah Rp900.000 Cair Sekaligus, Cek Rekening Sekarang!

Subsidi Upah Rp900.000 Cair Sekaligus, Cek Rekening Sekarang!

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 22:04 WIB

Hindari Fatherless, Anggota Komisi IX DPR RI: Ayah Harus Hadir dalam Tumbuh Kembang Anak

Hindari Fatherless, Anggota Komisi IX DPR RI: Ayah Harus Hadir dalam Tumbuh Kembang Anak

Jabar | Minggu, 08 November 2026 | 21:59 WIB

Klasemen Super League Usai Persib Bandung Tumbang, Persija Jakarta Masih di Puncak!

Klasemen Super League Usai Persib Bandung Tumbang, Persija Jakarta Masih di Puncak!

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 21:50 WIB

Anggota DPR Berang Herman Deru Tak Hadir, Rapat Komisi VII dengan Pemprov Sumsel Batal

Anggota DPR Berang Herman Deru Tak Hadir, Rapat Komisi VII dengan Pemprov Sumsel Batal

Sumsel | Minggu, 08 November 2026 | 21:45 WIB

Dorong Kreativitas Digital, Axioo Pongo Ajak Mahasiswa IPB University 'Explorasi' AI

Dorong Kreativitas Digital, Axioo Pongo Ajak Mahasiswa IPB University 'Explorasi' AI

Bogor | Minggu, 08 November 2026 | 21:45 WIB

Viral Aksi Drifting di Jalan Pondok Indah, Polisi Buru Identitas Mobil dan Pelakunya

Viral Aksi Drifting di Jalan Pondok Indah, Polisi Buru Identitas Mobil dan Pelakunya

News | Minggu, 08 November 2026 | 21:43 WIB

Sulap Limbah Dapur Jadi Penyubur Tanah, Langkah Mama-Mama Wujudkan Kemandirian Pangan

Sulap Limbah Dapur Jadi Penyubur Tanah, Langkah Mama-Mama Wujudkan Kemandirian Pangan

News | Minggu, 08 November 2026 | 21:31 WIB

Mantan dan Eks Persija Cetak Gol, Java United Pecundangi Persib Bandung

Mantan dan Eks Persija Cetak Gol, Java United Pecundangi Persib Bandung

Bola | Minggu, 08 November 2026 | 21:16 WIB

IHSG Ditutup Hijau di Ujung Pekan, Analis Beri Peringatan Ini untuk Senin Besok

IHSG Ditutup Hijau di Ujung Pekan, Analis Beri Peringatan Ini untuk Senin Besok

Bisnis | Minggu, 08 November 2026 | 20:48 WIB

Mengenal Investasi dari Layar Ponsel Bersama New BIONS

Mengenal Investasi dari Layar Ponsel Bersama New BIONS

Your Say | Minggu, 08 November 2026 | 20:45 WIB

×