Mengenal KRIS Pengganti Kelas I, II dan III BPJS Kesehatan

M Nurhadi

Kamis, 20 Juli 2023 | 08:54 WIB
Mengenal KRIS Pengganti Kelas I, II dan III BPJS Kesehatan
Berkat JKN-KIS, Sadiyo (69), Peserta BPJS Kesehatan menjalani pensiun dengan tenang. (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com - Kementerian Kesehatan mewacanakan penggantian kelas perawatan pada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dengan demikian tidak akan ada lagi pengelompokan kamar kelas I, II, dan III jika seorang pasien harus dirawat di rumah sakit. Keputusan mengenai KRIS akan diterapkan mulai 2023 ini dengan standarisasi ruang rawat inap kelas III pada tiap – tiap rumah sakit rujukan. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan KRIS merupakan perwujudan dari sistem kesehatan sosial yang seharusnya diterapkan oleh BPJS.

Sistem ini tidak akan mendiskriminasi pesertanya berdasarkan kelas ekonomi sehingga baik orang kaya maupun orang miskin mendapatkan hak layanan yang sama. BPJS Kesehatan juga merupakan hak yang dapat diakses oleh 275 juta rakyat Indonesia. 

Menyikapi hal ini, Anggota BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan kelas rawat inap yang selama ini diterapkan oleh pemerintah.

Dalam keterangan resminya, Timboel menyebut menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 memang ada kebijakan pelayanan kesehatan berdasarkan kelas perawatan I, II, dan III. Kelas-kelas tersebut tidak membedakan pelayanan medis, namun memang ada perbedaan ruang perawatan yang merupakan jenis pelayanan non-medis. 

Alih-alih mengubah sistem kelas menjadi KRIS, pekerjaan rumah lebih penting dalam memperbaiki sistem BPJS Kesehatan adalah dengan pemerataan layanan.

Berdasarkan pengalaman Timboel dalam menangani kasus-kasus BPJS Kesehatan, selama ini masih ada pasien yang sulit mendapatkan kamar dengan jaminan BPJS. Akibatnya, dia terpaksa menjadi pasien umum dengan biaya yang lebih mahal. Kasus lain adalah pasien yang dipulangkan dalam kondisi belum layak atau yang harus menebus obat sendiri. 

Wacana pemberlakuan KRIS sebenarnya sudah terdengar sejak 2022 lalu. Terakhir, pemerintah menyatakan tak akan mengubah sistem pembayaran BPJS berdasarkan kelas bagi peserta mandiri. Rincian iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut memerinci tarif iuran BPJS Kesehatan dalam tiga kelas yakni Kelas III: Rp35.000, Kelas II: Rp100.000, dan Kelas I: Rp150.000.

baca juga

Setiap peserta mandiri berhak memilih tarif sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Namun, aturan KRIS tidak lagi mematok fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III. Peserta diberi keleluasaan menentukan tarif yang harus dibayarkan masing-masing sesuai dengan gaji atau kemampuan keuangan. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kompak Pakai Serba Putih, Intip 9 Potret Kris Dayanti Liburan sambil Ketemu Anak Sambung di Portugal

Kompak Pakai Serba Putih, Intip 9 Potret Kris Dayanti Liburan sambil Ketemu Anak Sambung di Portugal

Entertainment | Rabu, 19 Juli 2023 | 18:11 WIB

Petinggi BPJS Kesehatan Jemput Bola Layani Warga Kabupaten Kupang

Petinggi BPJS Kesehatan Jemput Bola Layani Warga Kabupaten Kupang

Bisnis | Selasa, 18 Juli 2023 | 20:14 WIB

BPJS Kesehatan Bayar Klaim sebesar Rp113,47 Triliun selama 2022

BPJS Kesehatan Bayar Klaim sebesar Rp113,47 Triliun selama 2022

Bisnis | Selasa, 18 Juli 2023 | 13:08 WIB

Paras Anak Sambung Kris Dayanti saat Liburan Bareng Bikin Salfok: Kayak Orang Turki

Paras Anak Sambung Kris Dayanti saat Liburan Bareng Bikin Salfok: Kayak Orang Turki

Your Say | Senin, 17 Juli 2023 | 20:53 WIB

Apakah BPJS Bisa Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes? Simak Prosedurnya!

Apakah BPJS Bisa Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes? Simak Prosedurnya!

News | Minggu, 16 Juli 2023 | 05:53 WIB

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Pakai HP, Mudah dan Cepat

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Pakai HP, Mudah dan Cepat

News | Sabtu, 15 Juli 2023 | 11:32 WIB

Terkini

Bebas Kulit Ditarik! Ini 4 Essence Cleanser Bikin Wajah Bersih dan Lembap

Bebas Kulit Ditarik! Ini 4 Essence Cleanser Bikin Wajah Bersih dan Lembap

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:55 WIB

Maling Kabel Tembaga Berkedok Petugas PLN di Sigi Akhirnya Tertangkap

Maling Kabel Tembaga Berkedok Petugas PLN di Sigi Akhirnya Tertangkap

Sulsel | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:54 WIB

Fantasi Banget! Narnia: The Magician's Nephew Rilis Trailer, Tayang 2027

Fantasi Banget! Narnia: The Magician's Nephew Rilis Trailer, Tayang 2027

Your Say | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:50 WIB

Martha Tilaar Punya Brand Apa Saja? Ini Daftar Merek Kecantikannya

Martha Tilaar Punya Brand Apa Saja? Ini Daftar Merek Kecantikannya

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:47 WIB

Pengakuan Febrie Adriansyah di Sidang: Tinggalkan Jampidsus karena Diminta Mundur!

Pengakuan Febrie Adriansyah di Sidang: Tinggalkan Jampidsus karena Diminta Mundur!

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:41 WIB

7 Ciri-ciri Sepatu Adidas Samba Original vs KW Super, Ini Cara Membedakannya

7 Ciri-ciri Sepatu Adidas Samba Original vs KW Super, Ini Cara Membedakannya

Lifestyle | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:40 WIB

Prabowo Wajib Tahu, Orang Ini Paling Menderita karena Dampak Kebakaran Hutan Kalimantan dan Sumatra

Prabowo Wajib Tahu, Orang Ini Paling Menderita karena Dampak Kebakaran Hutan Kalimantan dan Sumatra

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:39 WIB

KPK Segel Ruangan BNPB Pasca-OTT, Sestama dan Pihak Swasta Ikut Diamankan

KPK Segel Ruangan BNPB Pasca-OTT, Sestama dan Pihak Swasta Ikut Diamankan

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:33 WIB

Berapa Harga Tiket Konser Andrea Bocelli di Borobudur? Terancam Dibatalkan usai Desakan MUI

Berapa Harga Tiket Konser Andrea Bocelli di Borobudur? Terancam Dibatalkan usai Desakan MUI

Entertainment | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:25 WIB

Alasan Mitsubishi Destinator Cocok Jadi Mobil Keluarga

Alasan Mitsubishi Destinator Cocok Jadi Mobil Keluarga

Otomotif | Rabu, 14 Oktober 2026 | 12:25 WIB

×