Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG 7.307,589
LQ45 733,903
Srikehati 341,804
JII 507,580
USD/IDR 17.077

Mengenal KRIS Pengganti Kelas I, II dan III BPJS Kesehatan

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 20 Juli 2023 | 08:54 WIB
Mengenal KRIS Pengganti Kelas I, II dan III BPJS Kesehatan
Berkat JKN-KIS, Sadiyo (69), Peserta BPJS Kesehatan menjalani pensiun dengan tenang. (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com - Kementerian Kesehatan mewacanakan penggantian kelas perawatan pada Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dengan demikian tidak akan ada lagi pengelompokan kamar kelas I, II, dan III jika seorang pasien harus dirawat di rumah sakit. Keputusan mengenai KRIS akan diterapkan mulai 2023 ini dengan standarisasi ruang rawat inap kelas III pada tiap – tiap rumah sakit rujukan. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan KRIS merupakan perwujudan dari sistem kesehatan sosial yang seharusnya diterapkan oleh BPJS.

Sistem ini tidak akan mendiskriminasi pesertanya berdasarkan kelas ekonomi sehingga baik orang kaya maupun orang miskin mendapatkan hak layanan yang sama. BPJS Kesehatan juga merupakan hak yang dapat diakses oleh 275 juta rakyat Indonesia. 

Menyikapi hal ini, Anggota BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan kelas rawat inap yang selama ini diterapkan oleh pemerintah.

Dalam keterangan resminya, Timboel menyebut menurut Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 memang ada kebijakan pelayanan kesehatan berdasarkan kelas perawatan I, II, dan III. Kelas-kelas tersebut tidak membedakan pelayanan medis, namun memang ada perbedaan ruang perawatan yang merupakan jenis pelayanan non-medis. 

Alih-alih mengubah sistem kelas menjadi KRIS, pekerjaan rumah lebih penting dalam memperbaiki sistem BPJS Kesehatan adalah dengan pemerataan layanan.

Berdasarkan pengalaman Timboel dalam menangani kasus-kasus BPJS Kesehatan, selama ini masih ada pasien yang sulit mendapatkan kamar dengan jaminan BPJS. Akibatnya, dia terpaksa menjadi pasien umum dengan biaya yang lebih mahal. Kasus lain adalah pasien yang dipulangkan dalam kondisi belum layak atau yang harus menebus obat sendiri. 

Wacana pemberlakuan KRIS sebenarnya sudah terdengar sejak 2022 lalu. Terakhir, pemerintah menyatakan tak akan mengubah sistem pembayaran BPJS berdasarkan kelas bagi peserta mandiri. Rincian iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri diatur dalam Pasal 34 Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut memerinci tarif iuran BPJS Kesehatan dalam tiga kelas yakni Kelas III: Rp35.000, Kelas II: Rp100.000, dan Kelas I: Rp150.000.

Setiap peserta mandiri berhak memilih tarif sesuai dengan kemampuan keuangan masing-masing. Namun, aturan KRIS tidak lagi mematok fasilitas rawat inap BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas I, kelas II, dan kelas III. Peserta diberi keleluasaan menentukan tarif yang harus dibayarkan masing-masing sesuai dengan gaji atau kemampuan keuangan. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kompak Pakai Serba Putih, Intip 9 Potret Kris Dayanti Liburan sambil Ketemu Anak Sambung di Portugal

Kompak Pakai Serba Putih, Intip 9 Potret Kris Dayanti Liburan sambil Ketemu Anak Sambung di Portugal

Entertainment | Rabu, 19 Juli 2023 | 18:11 WIB

Petinggi BPJS Kesehatan Jemput Bola Layani Warga Kabupaten Kupang

Petinggi BPJS Kesehatan Jemput Bola Layani Warga Kabupaten Kupang

Bisnis | Selasa, 18 Juli 2023 | 20:14 WIB

BPJS Kesehatan Bayar Klaim sebesar Rp113,47 Triliun selama 2022

BPJS Kesehatan Bayar Klaim sebesar Rp113,47 Triliun selama 2022

Bisnis | Selasa, 18 Juli 2023 | 13:08 WIB

Paras Anak Sambung Kris Dayanti saat Liburan Bareng Bikin Salfok: Kayak Orang Turki

Paras Anak Sambung Kris Dayanti saat Liburan Bareng Bikin Salfok: Kayak Orang Turki

Your Say | Senin, 17 Juli 2023 | 20:53 WIB

Apakah BPJS Bisa Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes? Simak Prosedurnya!

Apakah BPJS Bisa Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes? Simak Prosedurnya!

News | Minggu, 16 Juli 2023 | 05:53 WIB

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Pakai HP, Mudah dan Cepat

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Pakai HP, Mudah dan Cepat

News | Sabtu, 15 Juli 2023 | 11:32 WIB

Terkini

IHSG Dibuka Lari Kencang ke Level 7.346

IHSG Dibuka Lari Kencang ke Level 7.346

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 09:14 WIB

Harga Minyak Dekati Level 100 Dolar: Selat Hormuz Mencekam di Tengah "Drama" Trump-Iran

Harga Minyak Dekati Level 100 Dolar: Selat Hormuz Mencekam di Tengah "Drama" Trump-Iran

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 08:40 WIB

Kejar Setoran Barang Mewah, Bea Cukai dan DJP Segel 4 Kapal Pesiar Asing di Jakarta Utara

Kejar Setoran Barang Mewah, Bea Cukai dan DJP Segel 4 Kapal Pesiar Asing di Jakarta Utara

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 08:32 WIB

Tak Peduli Harga Minyak Dunia Naik, Wall Street Tetap Meroket

Tak Peduli Harga Minyak Dunia Naik, Wall Street Tetap Meroket

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 08:21 WIB

UMKM Terancam Gulung Tikar Imbas Wacana Larangan Total Vape

UMKM Terancam Gulung Tikar Imbas Wacana Larangan Total Vape

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 08:11 WIB

Strategi Baru Tekan Biaya Produksi Sawit, Sebar Serangga Penyerbuk

Strategi Baru Tekan Biaya Produksi Sawit, Sebar Serangga Penyerbuk

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 08:02 WIB

BEI Gembok Tiga Saham Sekaligus, Siapa Saja?

BEI Gembok Tiga Saham Sekaligus, Siapa Saja?

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 07:55 WIB

Dana Asing Kabur dari IHSG, Saham BUMI Masuk Rekomendasi Analis

Dana Asing Kabur dari IHSG, Saham BUMI Masuk Rekomendasi Analis

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 07:55 WIB

Minta KAI Percantik, Menhub: Bogor Stasiunnya Pada Jelek

Minta KAI Percantik, Menhub: Bogor Stasiunnya Pada Jelek

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 07:54 WIB

Cegah Efek Domino 'Bank Run', OJK Rilis Panduan Resmi Medsos bagi Perbankan

Cegah Efek Domino 'Bank Run', OJK Rilis Panduan Resmi Medsos bagi Perbankan

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 07:42 WIB