Utang Istaka Karya Menggunung, Kementerian BUMN Berencana Jual Aset

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 31 Juli 2023 | 09:22 WIB
Utang Istaka Karya Menggunung, Kementerian BUMN Berencana Jual Aset
Erick Thohir (dok. PSSI)

Suara.com - Kementerian BUMN terus berusaha menemukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah utang yang dihadapi oleh BUMN PT Istaka Karya (Persero), termasuk dengan melelang aset jaminan utang melalui Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).

Menteri BUMN, Erick Thohir, menyampaikan bahwa ada beberapa skema yang akan digunakan untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh para kreditur, terutama yang berasal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang belum terselesaikan sejak tahun 2013.

Salah satu skema yang direncanakan adalah melelang aset jaminan utang, di mana sebagian dari dana hasil lelang akan digunakan untuk membayar kreditur-kreditur UMKM yang terdaftar. Hal ini diungkapkan oleh Erick melalui keterangan tertulis di Jakarta, pada hari Minggu.

Erick menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan yang diwariskan oleh Istaka Karya melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia berharap dapat menyelesaikan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum dia menjabat sebagai Menteri BUMN.

Istaka Karya sebelumnya telah mengerjakan berbagai proyek infrastruktur yang melibatkan banyak UMKM dan vendor pembangunan, salah satunya adalah Proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo tahun 2007-2008.

Sayangnya, proyek tersebut belum dibayar oleh Istaka Karya sejak tahun 2011, dan akhirnya perusahaan ini mengalami Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada tahun 2013, dengan utang-utangnya dikonversi menjadi saham.

Pada tahun 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Istaka Karya pailit. Kemudian, pada Maret 2023, perusahaan ini resmi dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.

Meskipun begitu, Kementerian BUMN dan Perusahaan BUMN - PPA terus berupaya membantu mencari solusi terbaik untuk masalah ini.

Penyelesaian kreditur UMKM, pelelangan aset milik Istaka Karya, dan hal lainnya dijadwalkan akan diumumkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator, dan kreditur pada tanggal 4 Agustus 2023.

Baca Juga: Polemik Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg: Khofifah Cium Kecurangan, Erick Thohir Bakal Dipanggil DPR

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI