KPK Geledah 3 Rumah di Madiun Terkait Pengembangan Kasus TPPU

Vania Rossa

Rabu, 30 September 2026 | 10:23 WIB
KPK Geledah 3 Rumah di Madiun Terkait Pengembangan Kasus TPPU
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. [istimewa]
baca 10 detik
  • KPK menggeledah tiga rumah di Kota Madiun pada Rabu, 30 September 2026, terkait pengembangan dugaan pencucian uang.
  • Lokasi penggeledahan meliputi kediaman mantan Wali Kota Madiun berinisial MD, rumah keluarganya, dan rumah seorang camat.
  • Penyidik berfokus melacak aset dan aliran dana, namun belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan sprindik umum.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah di Kota Madiun, Jawa Timur, sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembangan perkara dilakukan dengan menelusuri dugaan TPPU.

"Bahwa penyidik melakukan pengembangan untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).

Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yakni rumah MD yang disebut sebagai eks Wali Kota Madiun, rumah HD yang merupakan pihak keluarga MD, serta rumah salah seorang camat di lingkungan Kota Madiun.

"Tiga lokasi rumah, MD, eks Wali Kota Madiun, kemudian rumah HD yang merupakan pihak keluarga dari MD, kemudian rumah salah seorang camat di lingkungan Kota Madiun," kata Budi.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus membangun konstruksi perkara secara utuh. Penyidik juga menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk kemungkinan aset tersebut telah dikonversi atau dialihkan ke bentuk lain.

"Tentunya, kegiatan penggeledahan tersebut bagian dari upaya untuk melengkapi alat bukti, kemudian membangun konstruksi perkara secara utuh, termasuk untuk menelusuri aset-aset yang mungkin sudah dikonversi," ujarnya.

Dalam pengembangan dugaan TPPU tersebut, penyidik berfokus pada penelusuran aset dan aliran uang. Langkah ini dilakukan untuk mencari aset yang diduga berkaitan dengan atau dibeli menggunakan sumber dana hasil tindak pidana korupsi.

"Sehingga tentu penyidik fokus terkait dengan pelacakan aset, fokus terkait dengan follow the money-nya, pencarian aset-aset yang diduga terkait atau dibeli dari sumber dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak," ujarnya.

baca juga

Meski perkara telah dikembangkan ke dugaan TPPU, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan tersebut. Penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

"Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK masih menggunakan sprindik umum, belum ada penetapan tersangka," ujar Budi.

Reporter : Agustin Dwi Anggraini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Cuma Mobil Mewah, Apartemen Vinna Ledy Anggraeni Ikut Disita KPK Terkait Kasus Suap!

Bukan Cuma Mobil Mewah, Apartemen Vinna Ledy Anggraeni Ikut Disita KPK Terkait Kasus Suap!

News | Selasa, 29 September 2026 | 21:48 WIB

Diperiksa di Polda 9 Jam Soal Laporan Faizal Assegaf, Jubir KPK Dicecar 50 Pertanyaan!

Diperiksa di Polda 9 Jam Soal Laporan Faizal Assegaf, Jubir KPK Dicecar 50 Pertanyaan!

News | Selasa, 29 September 2026 | 21:12 WIB

Duit USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR Berkurang Saat Dihitung KPK, Saksi Ngaku Harus Nombok

Duit USD 1 Juta untuk Pansus Haji DPR Berkurang Saat Dihitung KPK, Saksi Ngaku Harus Nombok

News | Selasa, 29 September 2026 | 20:11 WIB

Terkini

KPK Geledah 3 Rumah di Madiun Terkait Pengembangan Kasus TPPU

KPK Geledah 3 Rumah di Madiun Terkait Pengembangan Kasus TPPU

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:23 WIB

Chandra Asri Group Gelar CHASE Volleyball Tournament 2026, Hadirkan Puluhan Tim dan UMKM Lokal

Chandra Asri Group Gelar CHASE Volleyball Tournament 2026, Hadirkan Puluhan Tim dan UMKM Lokal

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 10:18 WIB

Kabel Semrawut di Kuningan Barat Bikin Warga Resah, Dinas Bina Marga Janji Beres Oktober

Kabel Semrawut di Kuningan Barat Bikin Warga Resah, Dinas Bina Marga Janji Beres Oktober

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:16 WIB

Bocah 8 Tahun Tendang Anggota PKI Solo, Heri Isranto Kenang Suasana Mencekam 1965

Bocah 8 Tahun Tendang Anggota PKI Solo, Heri Isranto Kenang Suasana Mencekam 1965

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 10:15 WIB

Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S

Ketika Tujuh Nyawa Mengubah Arah Indonesia: 5 Fakta Tragedi G30S

Jatim | Rabu, 30 September 2026 | 10:11 WIB

Siapa Jenderal yang Dibunuh dalam Peristiwa G30S?

Siapa Jenderal yang Dibunuh dalam Peristiwa G30S?

News | Rabu, 30 September 2026 | 10:10 WIB

Cabai Merah Keriting dan Rawit Merah Kompak Naik, Harganya Masih di Atas Rp100 Ribu/kg

Cabai Merah Keriting dan Rawit Merah Kompak Naik, Harganya Masih di Atas Rp100 Ribu/kg

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 10:06 WIB

Bujet Rp5 Juta? Ini 5 Motor Bekas Paling Worth It untuk Harian

Bujet Rp5 Juta? Ini 5 Motor Bekas Paling Worth It untuk Harian

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal

Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal

Banten | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

Masih Dianggap Tabu, Padahal Marital Rape Diatur dalam Hukum Indonesia

Masih Dianggap Tabu, Padahal Marital Rape Diatur dalam Hukum Indonesia

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 10:05 WIB

×