Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.957

Perusahaan Tommy Soeharto (HITS) Klaim Akan Didukung oleh Hukum

M Nurhadi

Rabu, 16 Agustus 2023 | 11:20 WIB
Perusahaan Tommy Soeharto (HITS) Klaim Akan Didukung oleh Hukum
Humpuss Intermoda Transportasi. [Antara]

Suara.com - Perusahaan milik anak Soeharto, Tommy Soeharto,PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk. (HITS) berjanji akan mengikuti proses hukum usai Parbulk II AS menggugat perusahaan itu melalui PN Jakarta Selatan.

Tonny Aulia Achmad, Direktur Utama HITS, menyatakan bahwa gugatan hukum dari Parbulk II AS telah diumumkan kepada publik melalui laporan konsolidasi periode 2022 pada bulan April 2023, khususnya di catatan nomor 49.

"Kami sangat menghormati perbedaan pendapat, menghormati proses hukum, dan akan mematuhi prosedur yang berlaku di Indonesia. Kami akan menyerahkan proses ini kepada pihak yang berwenang," kata Tonny dalam pernyataan yang diterima via Antara di Jakarta, Selasa (15/8/2023) malam.

Tonny menjelaskan bahwa gugatan ini tidak akan berdampak pada operasional perusahaan. HITS akan tetap fokus menjalankan bisnis sesuai dengan target yang telah diumumkan kepada para pemegang saham.

Perusahaan yang bergerak di bidang jasa kemaritiman terintegrasi ini mengungkapkan bahwa gugatan dari Parbulk II AS muncul kembali dalam laporan keuangan konsolidasi pada 3 Januari 2023.

Menurut Parbulk, HITS melalui anak perusahaan, yaitu Heritage Maritime Ltd., SA, dianggap melanggar surat pernyataan penanggungan (Letter of Undertaking) yang dikeluarkan pada 11 Desember 2007.

Akibat dari krisis keuangan global pada 2008, tarif pengangkutan kapal turun drastis hingga 70 persen dan Parbulk II AS tidak mengubah tagihan yang dikenakan pada Heritage.

Heritage tidak setuju untuk membayar karena telah mengembalikan kapal kepada Parbulk II AS untuk memenuhi kontrak sewa-beli, mengingat transaksi tersebut dilakukan berdasarkan skema tersebut.

Awalnya, Letter of Undertaking tersebut dibuat dalam kerja sama penyewaan sewa kapal kosong atau bareboat charter (BBC) antara Heritage dan Parbulk II AS. Parbulk II AS menyetujui menyewakan kapal MV Mahakam kepada Heritage dengan tarif sewa 38.500 dolar AS per hari untuk jangka waktu 60 bulan sejak diterimanya kapal pada 14 Desember 2007, dengan jaminan Letter of Undertaking.

baca juga

Karena Letter of Undertaking tersebut diterbitkan oleh manajemen sebelumnya dan dianggap melanggar hukum, HITS mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 5 Oktober 2009. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sebagian untuk mendukung gugatan tersebut pada 11 Mei 2011, menyatakan bahwa Letter of Undertaking yang diterbitkan oleh HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perusahaan.

Namun, putusan Mahkamah Agung pada 14 Desember 2016 membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Letter of Undertaking yang diterbitkan oleh HITS adalah perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat perusahaan.

"Kami percaya bahwa proses hukum ini pada akhirnya akan mendukung kami, sehingga bisnis kami dapat berjalan sesuai harapan, dengan tujuan utama melindungi kepentingan pemegang saham dan semua pemangku kepentingan," ujar Tonny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Digugat Perusahaan Norwegia, Emiten HITS Milik Tommy Soeharto Angkat Suara

Digugat Perusahaan Norwegia, Emiten HITS Milik Tommy Soeharto Angkat Suara

Bisnis | Rabu, 16 Agustus 2023 | 10:44 WIB

5 Tempat Nongkrong di Batam yang Terbilang nge-Hits, Cobain Pizza di Piccola Stella

5 Tempat Nongkrong di Batam yang Terbilang nge-Hits, Cobain Pizza di Piccola Stella

Batam | Selasa, 08 Agustus 2023 | 13:56 WIB

Rumah Atsiri: Belajar Tanaman Aroma Terapi dengan Spot Instagramable

Rumah Atsiri: Belajar Tanaman Aroma Terapi dengan Spot Instagramable

Your Say | Jum'at, 04 Agustus 2023 | 13:04 WIB

Laba Bersih HITS Emiten Milik Tommy Soeharto Naik 33,23% di Semester I-2023, Ini Pendorongnya

Laba Bersih HITS Emiten Milik Tommy Soeharto Naik 33,23% di Semester I-2023, Ini Pendorongnya

Bisnis | Selasa, 01 Agustus 2023 | 12:33 WIB

Let's Go! Ini 5 Cafe Hits Bekasi: Cozy Banget dan Sangat Instagrammable

Let's Go! Ini 5 Cafe Hits Bekasi: Cozy Banget dan Sangat Instagrammable

Bekaci | Senin, 31 Juli 2023 | 19:42 WIB

10 Mal Paling Hits di Medan, Fasilitas Lengkap Manjakan Pengunjung

10 Mal Paling Hits di Medan, Fasilitas Lengkap Manjakan Pengunjung

Sumut | Minggu, 30 Juli 2023 | 18:50 WIB

Terkini

Konflik AS-Iran Meletus Lagi, Harga Minyak Dunia Kembali Naik

Konflik AS-Iran Meletus Lagi, Harga Minyak Dunia Kembali Naik

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 07:04 WIB

Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?

Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:02 WIB

Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong

Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:34 WIB

Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:57 WIB

Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus

Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:36 WIB

Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco

Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 15:51 WIB

Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris

Daftar 24 Wamen Rangkap Jabatan di BUMN, Viral Sorotan 'Orang Dekat' Jadi Komisaris

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 15:25 WIB

Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?

Kabar 60.000 Calon Mahasiswa Mundur, Imbas Biaya Kuliah Mahal?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:55 WIB

Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?

Harga Beras Makin Mahal, Program SPHP Pemerintah Tidak Efektif?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 14:07 WIB

Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris

Krakatau Posco Milik Siapa, Apakah BUMN? Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 13:51 WIB

×