Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Penyebab PKPU Waskita Karya Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Pusat

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 27 Agustus 2023 | 16:47 WIB
Penyebab PKPU Waskita Karya Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Pusat
Gaji di Waskita Karya (Waskita_Karya)

Suara.com - Gugatan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) yang dilayangkan Donny Hartanto L. terhadap PT Waskita Karya telah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Niaga di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Lantas, apa penyebab PKPU Waskita ditolak?

Melansir dari berbagai sumber, penyebab PKPU Waskita ditolak permohonannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat kerena tidak adanya wali amanat. Menurut Majelis Hakim, untuk pemegang obligasi harus diwakilkan kepada wali amanat.  

Pemohon merasa seperti kehilangan haknya selaku salah satu kreditor untuk mengajukan permohonan tagihan lewat jalur hukum karena dibatasi wali amanat. Pemohon juga merrasa kekecewa atas putusan pengadilan yang menolak permohonannya lantaran tidak adanya Wali.

Diberitakan sebelumnya bahwa Donny merupakan salah satu kreditur PT Waskita Karya. Berdasarkan surat Waskita Karya no 1028/WK/DIR/2023 pada laman Keterbukaan Informasi  BEI (Bursa Efek Indonesia), Dony merupakan salah satu dari pemegang Obligasi Berkelanjutan III Tahap II Th 2018. 

Dalam kasus ini, disebutkan bahwa PT Waskita Karya mempunyai utang pokok kepada kliennya salah satunya yakni Dony sebesar Rp5 miliar.  Donny melalui pengacaranya kemudian menggugat PT Waskita Karya ke Pengadilan Niaga di PN Jakarta Pusat.

Gugatan Dony selaku pemohon telah terdatar dengan no perkara 185/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat pada hari Senin, 26 Juni 2023.  Namun dengan adanya penolokan permohonan PKPU tersebut, pemohon merasa tak yakin apakah akan ada jadwal jelas perihal pembayaran utang kliennya.

Mengenai gugatan PKPU yang dilayangkan oleh kreditur terhadap PT Waksita Raya, sampai saat ini pihak PT Waskita Raya belum memberikan komentar. Namun kuasa hukum- PT Waskita Raya menyampaikan bahwa putusan majelis hakim tersebut sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, PKPU diartikan juga sebagai moratorium legal yakni penundaan pembayaran utang. Umumnya, PKPU ini menjadi salah satu cara bagi kreditur maupun debitur untuk menyelesaikan soal utang-piutang.

Permohonan PKPU yang telah disetujui oleh majelis hakim dapat memungkinkan debitur untuk mengajukan proses perdamaian terhadap para krediturnya. Namun jika tidak menemukan kesepakatan bersama, maka debitur dinyatakan pailit.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lolos Jerat Pailit, Bos Waskita Karya Buka Suara

Lolos Jerat Pailit, Bos Waskita Karya Buka Suara

Bisnis | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 17:45 WIB

Dampak Panjang Jika BUMN Waskita Karya Dinyatakan Pailit

Dampak Panjang Jika BUMN Waskita Karya Dinyatakan Pailit

Bisnis | Jum'at, 25 Agustus 2023 | 08:50 WIB

Waskita Karya Lolos dari Jerat Pailit, Penggugat Gigit Jari

Waskita Karya Lolos dari Jerat Pailit, Penggugat Gigit Jari

Bisnis | Kamis, 24 Agustus 2023 | 18:03 WIB

Waskita Karya Terancam Pailit, Orang Dekat Menteri Erick Thohir Bocorkan Ini

Waskita Karya Terancam Pailit, Orang Dekat Menteri Erick Thohir Bocorkan Ini

Bisnis | Kamis, 24 Agustus 2023 | 10:03 WIB

Nasib Waskita Karya Ditentukan Pengadilan Hari Ini

Nasib Waskita Karya Ditentukan Pengadilan Hari Ini

Bisnis | Kamis, 24 Agustus 2023 | 06:56 WIB

Terancam Pailit, Nasib Waskita Karya Tinggal Hitungan Jam

Terancam Pailit, Nasib Waskita Karya Tinggal Hitungan Jam

Bisnis | Rabu, 23 Agustus 2023 | 14:06 WIB

Terkini

Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh

Dorong Transisi Energi Global, Pertamina NRE Kaji Pengembangan Energi Terbarukan di Bangladesh

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 20:38 WIB

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Harga Minyak Bakal Naik Pekan Depan? Ini Prediksinya

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 16:53 WIB

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

BRI Terapkan Aturan Baru Rekening 2026: Ini Beda Status Aktif, Tidak Aktif, dan Dormant

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 15:27 WIB

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Cara Cek NIK Penerima Bansos Kemensos Usai Update dari DTKS Jadi DTSEN

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:53 WIB

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Rupiah Bisa Tembus Rp17.900, Ini Alasan Mata Uang RI Diproyeksi Makin Anjlok!

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:17 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit dan Daging Ayam Naik, Beras Premium Tetap Tinggi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:03 WIB

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

3 Pilihan Aset Aman untuk Investasi saat Rupiah Melemah ke Rp17.600 per Dolar AS

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:15 WIB

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

IKN Disebut 'Gegabah Terstruktur', Prabowo Diminta Evaluasi Proyek Era Jokowi

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 10:19 WIB

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Nilai Tukar Rupiah dari Masa ke Masa, Era Prabowo Subianto di Posisi Berapa?

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:41 WIB

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Kesepakatan China-AS Jadi 'Omong Kosong', Perang Masih Ancam Ekonomi Dunia

Bisnis | Minggu, 17 Mei 2026 | 09:34 WIB