Perseroan telah menyampaikan rencana restrukturisasi terakhir kepada seluruh kreditur sejak awal Agustus. Penyelesaian proses restrukturisasi sangat penting agar Perseroan dapat kembali beroperasi secara optimal dan mulai menyelesaikan kewajiban-kewajiban kepada seluruh kreditur baik perbankan, obligasi, maupun vendor.
Usulan restrukturisasi Waskita Karya telah disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan Perseroan dalam jangka panjang. Usulan restrukturisasi juga disusun dengan mengedepankan prinsip equal treatment kepada seluruh kreditur mengingat persetujuan atas restrukturisasi diperlukan dari seluruh kreditur baik perbankan dan obligasi.
Sebagai bagian dari usulan restrukturisasi, Waskita juga meminta persetujuan seluruh kreditur untuk dapat menggunakan seluruh kas yang dimiliki Waskita untuk mendukung rencana penyehatan Waskita termasuk di antaranya untuk mulai menyelesaikan hutang-hutang kepada vendor, pembelian kembali sebagian kecil hutang obligasi untuk penerapan equal treatment antara kreditur perbankan dan pemegang obligasi, dan pemenuhan kebutuhan modal kerja agar Waskita dapat kembali beroperasi secara optimal.
“Perseroan saat ini berencana untuk meminta persetujuan seluruh kreditur baik perbankan dan pemegang obligasi pada pertengahan September 2023. Penyelesaian restrukturisasi utang Waskita penting agar Perseroan dapat kembali beroperasi secara optimal sehingga Perseroan mampu menyelesaikan kewajiban hutang Perseroan dalam jangka panjang baik kepada kreditur perbankan, pemegang obligasi, maupun kepada vendor. Pemerintah juga terus mendukung upaya penyehatan Perseroan melalui dukungan APBN untuk penyelesaian dan penyehatan ruas-ruas tol yang menjadi fokus perhatian Waskita” kata Mursyid.
Waskita Karya selalu berkomitmen dalam meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) & manajemen risiko, sehingga dapat menjalankan bisnis secara profesional dan berintegritas.
Salah satu perbaikan tata kelola yang dilakukan adalah dengan menjalankan mekanisme sentralisasi pembayaran keuangan secara terpusat yang sudah berjalan sejak Q2-2023.
Sebagai bagian dari usulan restrukturisasi, Waskita Karya juga telah mengusulkan mekanisme pengawasan pelaksanaan rencana restrukturisasi melalui penunjukkan monitoring accountant/konsultan pengawas keuangan independen yang akan mengawasi dan melaporkan secara berkala pelaksanaan rencana restrukturisasi Waskita kepada seluruh kreditur perbankan dan obligasi.
Sehingga, tata kelola Perusahaan dapat lebih ditingkatkan pasca penyelesaian restrukturisasi.
Melalui pembangunan IKN, Waskita Karya akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja demi mendukung pembangunan Indonesia Sentris menuju Indonesia Maju 2045.
Baca Juga: Penyebab PKPU Waskita Karya Ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Pusat