Cara Cairkan Dana Taspen untuk Pensiunan PNS, Syaratnya Mudah

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 21 September 2023 | 09:59 WIB
Cara Cairkan Dana Taspen untuk Pensiunan PNS, Syaratnya Mudah
Taspen

3. Pilih jenis pengajuan, apakah Anda seorang "ASN Aktif" atau "Pensiunan".

4. Pilih hubungan keluarga Anda, termasuk diri sendiri atau ahli waris lainnya.

5. Tentukan jenis klaim yang Anda ajukan, seperti pensiun pertama (SP4A), pensiunan pertama dan tabungan hari tua, tabungan hari tua (THT), asuransi kematian keluarga, pensiun lanjutan, uang kekurangan pensiun (UKP), rekening pasif, tunjangan veteran, atau uang duka wafat tunjangan veteran.

6. Klik tombol "Selanjutnya".

7. Masukkan 16 digit NIP (Nomor Induk Pegawai), Notas (Nomor Taspen), atau nomor KPE (Kartu Pegawai Elektronik).

8. Klik tombol "Selanjutnya" lagi.

9. Ikuti semua petunjuk yang tertera. Setelah mengajukan klaim, Anda akan menerima insentif selama masa hidup Anda sekitar 2 minggu setelah pengajuan.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Aja Belum Paham, Tapi Udah Heboh Gaji Tunggal PNS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI