Penjajahan TikTok Shop Berakhir, Jokowi Larang Aplikasi China Tersebut Jualan

Senin, 25 September 2023 | 14:52 WIB
Penjajahan TikTok Shop Berakhir, Jokowi Larang Aplikasi China Tersebut Jualan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampaknya mulai gerah dengan aksi media sosial asal China TikTok yang kini ramai diperbincangkan karena mematikan UMKM dalam negeri.

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampaknya mulai gerah dengan aksi media sosial asal China TikTok yang kini ramai diperbincangkan karena mematikan UMKM dalam negeri.

Pasalnya TikTok berevolusi menjadi sebuah platform jualan atau social commerce bernama TikTok Shop.

Pemerintah pun mengambil langkah tegas terhadap 'penjajahan' yang dilakukan TikTok Shop atas aksinya berjualan di media sosial.

Hal tersebut dikatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan usai mengikuti rapat terbatas uang digelar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Senin (25/9/2023).

Zulhas sapaan akrabnya mengatakan larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Jika tidak ada aral melintang revisi anyar aturan tersebut akan terbit esok hari, Selasa (26/9/2023).

"Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)," kata Zulhas.

Zulhas menambahkan dalam aturan tersebut social commerce tidak boleh melakukan transaksi berjualan dan hanya diizinkan melakukan promosi barang atau jasa.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi," tegas Zulhas.

Baca Juga: TikTok Shop Dilarang Jualan, Aturannya Terbit Besok

"Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tambahnya.

Zulhas memang tidak menyebut secara rinci siapa yang akan terkena atau terdampak oleh aturan itu. Tapi yang pasti, saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.

Ia menambahkan revisi permendag itu akan keluar dalam satu dua hari ini.

Ia juga menyebut dalam revisi Permendag tadi, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan ecommerce secara bersamaan.

Menurut Zulkifli, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI