Kala TikTok Tetap Kukuh Miliki izin e-Commerce

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 26 September 2023 | 14:21 WIB
Kala TikTok Tetap Kukuh Miliki izin e-Commerce
Ilustrasi TikTok (Unsplash)

Suara.com - Manajemen TikTok akhirnya buka suara soal prahara keberadaannya di Indonesia. Salah satunya, keberadaan TikTok Shop yang ramai diperbincangkan pejabat hingga publik, karena dinilai mengancam keberlangsungan UMKM.

Seperti dikutip laman ruang beritanya berjudul Kebenaran mengenai TikTok: Membedakan Fakta dan Fiksi, manajemen TikTok mengelak tidak memiliki izin e-commerce di Indonesia.

Informasi yang disajikan manajemen TikTok itu memuat fakta bahwa, media sosial asal China itu memiliki surat izin dari Kementerian Perdagangan.

"Mitos: TikTok tidak memiliki izin operasional e-commerce di Indonesia. Fakta: Kami telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan," tulis manajemen TikTok seperti yang dikutip, Selasa (26/9/2023).

Sebelumnya, Manajemen TikTok juga sempat mengklarifikasi atas soal Project S TikTok. Menurut manajemen, inisiatif Project di e-commerce tidak tersedia di Indonesia.

"Tidak ada bisnis lintas batas (cross-border) di TikTok Shop Indonesia," tulis manajemen TikTok Shop Indonesia dalam klarifikasinya kepada Suara.com.

Dalam hal ini, TikTok Indonesia terus memberdayakan penjual lokal dan UMKM di Indonesia. Selain itu TikTok juga akan terus berinvestasi di Indoenesia.

"Salah satunya adalah inisiatif TikTok Jalin Nusantara yang telah diumumkan pada acara TikTok SEA Impact Forum," tulis manajemen.

Media sosial sebagai ajang promosi

Baca Juga: Respon TikTok Dilarang Jualan, Pedagang Pasar Tanah Abang: Kami Juga Jualan Online, Tapi TakNgerusakHarga

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah akan memberantas praktik social Commerce di dalam negeri. Menurut dia, media sosial hanya diperbolehkan untuk promosi produk.

Sementara, untuk transaksi jual-beli tidak boleh dilakukan dalam media sosial itu tersendiri. Artinya, transaksi tidak boleh langsung di dalam media sosial, seperti TikTok Shop.

Mendag menyebut, ketentuan-ketentuan tersebut akan masuk dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi aturan ini akan dikeluarkan Selasa (26/9) besok.

"Media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI