Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis Tiga Terdakwa Korupsi SKEBP di Surveyor Indonesia

Iwan Supriyatna

Jum'at, 06 Oktober 2023 | 09:19 WIB
Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis Tiga Terdakwa Korupsi SKEBP di Surveyor Indonesia
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa kasus korupsi skema kredit ekspor berbasis perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan di PT Surveyor Indonesia.

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia Bambang Isworo, mantan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional Lukmanul Hakim Lubis, dan mantan Kepala Sektor Bisnis Penguatan Institusi Kelembagaan PT Surveyor Indonesia Anjar Niryawan.

Dalam putusan sidang Bambang Isworo dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Bambang juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti dalam perkara SKEBP sapi sebesar 10.202.585,05 dolar AS; 2.433.934,24 dolar Singapura; dan Rp55.177.770,96 dan dalam perkara SKEBP rajungan sebesar 1.512.274,56 dolar AS.

Selanjutnya, terhadap Lukmanul Hakim Lubis, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama satu tahun. Sementara itu, Anjar Niryawan dijatuhi vonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun.

Majelis menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, Anjar dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp47.083.924.

Dalam kurun waktu tahun 2016-2018, tiga terdakwa tersebut bekerja sama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan Perusahaan dengan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai penjamin (guarantor) untuk tagihan kepada Rabobank Singapore (SKEBP Sapi) dan DBS Singapore (SKEBP Rajungan) atas kegiatan bisnis yang dilakukan para tersangka sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Sebagai pihak pelapor dalam kasus ini, PT Surveyor Indonesia menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Putusan ini dinilai positif setelah bertahun-tahun kami berjuang untuk mengembalikan nama baik perusahaan," ujar Sekretaris Perusahaan PT Surveyor Indonesia, Widiani yang hadir dalam sidang putusan didampingi kuasa hukum Hermawan and Partner ditulis Jumat (6/10/2023).

Lebih lanjut Widiani menjelaskan bahwa dalam proses yang telah berjalan selama ini, manajemen telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan mendukung jalannya proses tersebut.

baca juga

Hal ini selaras dengan program bersih-bersih BUMN untuk menerapkan korporatisasi sehat dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik.

“Manajemen juga telah memperkuat sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan tindakan melanggar hukum lainnya,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bola Panas SYL Vs KPK: Tudingan Korupsi 'Dibalas' Laporan Pemerasan

Bola Panas SYL Vs KPK: Tudingan Korupsi 'Dibalas' Laporan Pemerasan

News | Jum'at, 06 Oktober 2023 | 08:36 WIB

Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,6 Miliar, KPK Sebut Wali Kota Bima Kondisikan Proyek Bareng Keluarga Inti

Jadi Tersangka Korupsi Rp 8,6 Miliar, KPK Sebut Wali Kota Bima Kondisikan Proyek Bareng Keluarga Inti

News | Kamis, 05 Oktober 2023 | 22:33 WIB

Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK di Kasus Korupsi Kementan, Firli Bahuri: Saya Cuma Kenal Mentan

Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK di Kasus Korupsi Kementan, Firli Bahuri: Saya Cuma Kenal Mentan

News | Kamis, 05 Oktober 2023 | 21:38 WIB

Terkini

Seni Menghadapi Drama Teman Kantor yang Suka Ambil Hati Hal-Hal Sepele

Seni Menghadapi Drama Teman Kantor yang Suka Ambil Hati Hal-Hal Sepele

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:35 WIB

4 Shio Paling Beruntung 3 Oktober 2026, Masa Sulit Berakhir dan Hoki Berdatangan

4 Shio Paling Beruntung 3 Oktober 2026, Masa Sulit Berakhir dan Hoki Berdatangan

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:27 WIB

Ubah Sampah Jadi Berkah: Cerita Ketua RT di Petukangan Utara Sulap Botol Plastik Bekas Jadi Sapu

Ubah Sampah Jadi Berkah: Cerita Ketua RT di Petukangan Utara Sulap Botol Plastik Bekas Jadi Sapu

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

×