Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Viral Ekspor UMKM Terkendala Hingga Diminta Bayar Rp188 Juta, Ini Respon Bea Cukai

M Nurhadi

Minggu, 26 November 2023 | 17:47 WIB
Viral Ekspor UMKM Terkendala Hingga Diminta Bayar Rp188 Juta, Ini Respon Bea Cukai
Logo Bea dan Cukai (beacukai.go.id)

Suara.com - Kabar menengenai kejadian ekspor batok kelapa dan serat kayu yang terkendala bea cukai terus bergulir. Ekspor yang sempat menjadi primadona di media sosial ini mengalam ganjalan lantaran dinilai belum memenuhi syara. 

Selain ramai dibahas di media sosial, isu ini juga mendapat perhatian dari Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo. Pihaknya merespon keluhan dan kasus ini, yang dirasa dihambat oleh Dirjen Bea Cukai. Isunya bahkan pihak pengusaha kecil diharuskan membayar sejumlah uang yang cukup besar untuk meneruskan pengirimannya.

Ramai di Media Sosial X

Kabar ini ramai karena viral di X, dan dibahas oleh akun cukup besar, @mazzini_gsp. Dalam cuitannya ia menyampaikan permintaan bantuan pada pihak Bea Cukai RI, Bea Cuai Priok, dan Yustinus Prastowo.

Disampaikan bahwa upaya ekspor produk berupa batok kelapa dan serat kayu mengalami kendala di bea cukai dan diharuskan membayar sejumlah Rp118 juga jika ekspor ingin dilanjutkan. Jika tidak maka produk yang ditahan ini akan disita.

Mengingat pihak yang melakukan ekspor adalah UMKM, akun tersebut menyampaikan justru hal ini adalah sebuah hal yang kontra produktif. Pasalnya geliat ekspor dari UMKM ini baru mulai tumbuh, bahkan sejak pengurusan izin telah cukup sulit, dan produk belum sampai terjual. Mengapa kemudian diharuskan membayar nominal yang jumlahnya cukup besar untuk skala UMKM?

Respon Bea Cukai RI

Akun resmi Bea Cukai RI telah memberikan respon terhadap cuitan vial tersebut. Bea Cukai menyebut, CV Borneo Aquatic melakukan ekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 593978 pada tanggal 20 September 2023.

"Pada tanggal 23 September 2023, diterbitkan Nota Hasil Intelijen yang berisi indikasi salah pemberitahuan, dugaan adanya jumlah/jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan," sambung Bea Cukai.

baca juga

"Dapat disimpulkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat. Atas eksportasi tersebut dilakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan PEB," ujar Bea Cukai.

Bea Cukai juga menyebut, setelah pembatalan PEB, apabila eksportir ingin melanjutkan proses ekspornya maka setelah melakukan pembetulan dapat mengajukan kembali PEB setelah penyelesaian biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya yakni dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

"Bea Cukai Priok @beacukaipriok selaku Kantor Bea Cukai yang menangani ekspor juga sudah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan akan diagendakan audiensi untuk langkah selanjutnya termasuk dengan pihak TPS untuk mengkomunikasikan terkait jumlah biaya yang timbul," sebut Bea Cukai.

Bea Cukai menambahkan, pihak eksportir yakni CV Borneo Aquatic menginfokan bahwa telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbun ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT).

Respon dari Pihak Jubir Kemenkeu

Prastowo kemudian menyebutkan pihaknya akan melakukan tindak lanjut pada temuan ini dan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Ia menegaskan bahwa komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik akan diwujudkan dengan aksi nyata.

Prastowo menyampaikan ucapan terimakasih pada pemilik akun @mazzini_GSP. Ia mengkonfirmasi bahwa sedang melakukan koordinasi dengan teman-teman di Dirjen Bea Cukai untuk memperoleh informasi dan kronologi lengkap atas kejadian tersebut, dan menindaklanjuti sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Surat pemberitahuan diterima oleh pihak UMKM pada 1 Oktober 2023 lalu bahwa kontainer yang berisi produk ekspornya ditahan berdasarkan nota hasil intelijen pada 23 September 2023. setelah dibongkar dan dilakukan pengecekan, UMKM diminta membuat surat pernyataan bahwa komoditas akan digunakan sebagai dekorasi akuarium. 

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seminar Sanubari Goes to Campus Bahas Pentingnya Digitalisasi Sektor UMKM

Seminar Sanubari Goes to Campus Bahas Pentingnya Digitalisasi Sektor UMKM

Press Release | Sabtu, 25 November 2023 | 18:10 WIB

Kewirausahaan Sektor Otomotif Berpotensi Mendukung TKDN, Bagaimana Peluangnya di Masa Depan Indonesia?

Kewirausahaan Sektor Otomotif Berpotensi Mendukung TKDN, Bagaimana Peluangnya di Masa Depan Indonesia?

Otomotif | Sabtu, 25 November 2023 | 13:20 WIB

5 Tips untuk UMKM Memaksimalkan Konten Live Streaming

5 Tips untuk UMKM Memaksimalkan Konten Live Streaming

Bisnis | Jum'at, 24 November 2023 | 10:23 WIB

Pinjol Tak Hanya Buat Beli Tiket Coldplay, Bisa Modal UMKM

Pinjol Tak Hanya Buat Beli Tiket Coldplay, Bisa Modal UMKM

Bisnis | Kamis, 23 November 2023 | 15:40 WIB

LPKR Dukung UMKM dan Generasi Muda Melalui Program PASTI

LPKR Dukung UMKM dan Generasi Muda Melalui Program PASTI

Bisnis | Kamis, 23 November 2023 | 12:23 WIB

Dapat Bantuan dari BRI, Pelaku UMKM di Kampung Gerabah Makin Produktif dan Berkembang

Dapat Bantuan dari BRI, Pelaku UMKM di Kampung Gerabah Makin Produktif dan Berkembang

Bisnis | Kamis, 23 November 2023 | 09:36 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB