Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.485.000
IHSG 5.924,360
LQ45 589,254
Srikehati 291,550
JII 348,641
USD/IDR 18.064

TikTok Kuasai E-commerce Lokal, Praktisi Singgung Hilirisasi Digital

Achmad Fauzi

Jum'at, 29 Desember 2023 | 11:12 WIB
TikTok Kuasai E-commerce Lokal, Praktisi Singgung Hilirisasi Digital
Beda tampilan aplikasi TikTok Shop (kanan) dan Tokopedia (kiri). [Suara.com/Dicky Prastya]

Suara.com - Hilirisasi jadi isu panas dalam debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) beberapa waktu lalu. Salah satunya, digaungkan oleh Cawapres Gibran Rakabuming Raka yang berjanji akan melakukan Hilirisasi Digital.

Menurut Direktur Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Informasi (LPPMI), Kamilov Sagala, istilah baru tersebut dinilai tidak tepat dengan kondisi sekarang.

Kamilov pun mencontohkan adanya aksi di mana TikTok mengakuisisi Tokopedia lewat 75% saham yang digenggam perusahaan teknologi asal Tiongkok tersebut. Lewat akuisisi TikTok terhadap Tokopedia, justru yang terjadi adalah arus modal asing kini mengendalikan perusahaan dalam negeri.

"Ada e-commerce lokal dan asing, ada aplikasi baik buatan anak negeri dan Aseng. Apanya yang mau dibuat hilirisasi digital tersebut. Maaf ini timnya kurang smart saja. Maaf istilah hilirisasi digital ini ambigu, kalau mengutip dari penjelasannya TKN Budiman Sudjatmiko," ujar Kamilov yang dikutip Jumat (29/12/2023).

Hal yang perlu dikritisi lainnya adalah istilah hilirisasi digital ini bertolak belakang dengan apa yang terjadi di lapangan. Hal ini dibuktikan, lanjut praktisi hukum bisnis tersebut, Tiktok terang-terangan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Lewat Permendag 31, aturan yang dibuat pemerintah sendiri ditabrak oleh perusahaan swasta, apalagi perusahaan tersebut milik asing. Seperti diketahui Permendag 31 mengatur jelas, adanya pemisahan fungsi media sosial dan ecommerce, serta tidak diperbolehkannya media sosial melakukan transaksi.

"Dengan Permendag memberi keleluasaan kepada Tiktok dalam mengkangkangi regulasi. Itu menunjukan fungsi mengaturnya pemerintah sudah diamputasi. Dan ini jelas meruntuhkan fungsi pemerintah sendiri sebagai pemilik otoritas kedaulatan berbisnis," kata dia.

Kamilov menambahkan, kasus Tiktok yang melanggar Permendag ini harus mendapat perhatian serius. Sebab, jika terjadi pembiaran, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah dan wibawa pemerintah juga menjadi hilang di mata publik.

"Dan sisi lain apabila kasus Tiktok ini tidak hati-hati atau prudent mengaturnya, maka potensi untuk diduplikasi oleh pemain Asing dan Aseng jelas mereka tidak tinggal diam. Karena potensi pasar yang mengiurkan sudah menunggu di depan mata mereka. Maka sempurnalah kehancuran e-commerce lokal dan UMKM yang lagi merangkak di negeri kita ini," kata Kamilov.

baca juga

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM meyebut, adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan Tiktok Shop setelah kembali beroperasi di Indonesia. Indikasi itu terkait masih adanya penggabungan dua fungsi di aplikasi mereka yakni media sosial (medsos) menyatu dengan belanja daring atau e-commerce.

Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah Kemenkop dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan praktik yang dilakukan TikTok Shop telah dilarang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Hanung mengungkapkan sejumlah pelanggaran Tiktok Shop sudah mulai dibahas internal dari Kemenkop dan Kementerian Perdagangan. Di antaranya frasa 'tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi' yang memisahkan dua entitas sistem elektronik antara PMSE dengan sistem elektronik di luar PMSE'. Dan indikasi pelanggaran lainnya ialah menerabas aturan terkait masih adanya transaksi di media sosial TikTok atau TikTok Shop.

"Melanggar ketentuan (TikTok Shop melakukan transaksi dan fitur e-commerce di media sosial). Harus di aplikasi yang berbeda," imbuh Hanung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemenkop UKM Indikasikan TikTok Shop Langgar Dua Hal

Kemenkop UKM Indikasikan TikTok Shop Langgar Dua Hal

Bisnis | Rabu, 27 Desember 2023 | 15:05 WIB

Aerostreet dan Erigo Tembus Rekor Penjualan Lewat TikTok Saat 12.12

Aerostreet dan Erigo Tembus Rekor Penjualan Lewat TikTok Saat 12.12

Bisnis | Senin, 25 Desember 2023 | 16:40 WIB

E-commerce 2024: Dorong Produk Lokal hingga Bantu UMKM Tembus Pasar Ekspor

E-commerce 2024: Dorong Produk Lokal hingga Bantu UMKM Tembus Pasar Ekspor

Bisnis | Senin, 25 Desember 2023 | 15:50 WIB

Terkini

BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah

BRI Salurkan Ambulans untuk SMA Taruna Nusantara, Perkuat Layanan Kesehatan Sekolah

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:24 WIB

19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum

19.539 Unit Kopdes Segera Dibangun, Menkop: 83.000 KDMP Sudah Berbadan Hukum

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:59 WIB

Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok

Rupiah Terancam! Siap-siap Hadapi Tekanan Berat Senin Besok

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:34 WIB

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Aturan Free Float, Puluhan Saham Big Caps Berisiko Kena Tekanan Jual

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:54 WIB

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bahlil Buka Peluang Aceh Dapat Porsi Manfaat Lebih Besar dari Blok Andaman

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 15:06 WIB

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Ancaman Resesi Global! Trump Deklarasikan Perang, Pangkalan Militer AS Diserang Iran

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:46 WIB

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

IHSG Sepekan Menguat ke Level 5.924, Kapitalisasi Pasar BEI Meroket

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:19 WIB

Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah

Jaga Rekening Tetap Aktif, BRI Perkuat Sistem Keamanan dan Perlindungan Nasabah

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 12:42 WIB

Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini

Emas Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram, Cek Rincian Harga di Pegadaian Hari Ini

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:30 WIB

Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?

Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?

Bisnis | Minggu, 12 Juli 2026 | 11:12 WIB

×