Suara.com - Layaknya program tabungan lainnya, nasabah BritAma juga memiliki limit ketika melakukan tarik tunai. Menjaga agar pengeluaran tidak membengkak dalam sejumlah kesempatan, berikut detail limit penarikan ATM BRI BritAma.
BritAma merupakan program tabungan dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan target pasar untuk nasabah di area perkotaan. Tabungan ini sudah mendukung transaksi e-banking melalui sistem real time online untuk membuat transaksi menjadi lebih praktis.
Nasabah pengguna tabungan BRI BritAma memiliki dua pilihan kartu debit yaitu BritAma Black dan BritAma Silver. Keduanya sama-sama memiliki limit penarikan tunai yang berbeda.
Sebelumnya, mengikuti ketentuan Bank Indonesia, tabungan BRI BritAma juga memiliki batas tarik tunai. Hal ini membuat nasabah menjadi lebih bijak dalam melakukan transaksi.
Batas tarik tunai membuat nasabah hanya bisa mengambil dana dengan nominal tertentu melalui mesin ATM. Tipe-tipe kartu dan tabungan memiliki nilai batas tarik tunai yang berbeda.
Jika sudah mencapai limit penarikan ATM di hari tersebut, nasabah perlu menunggu hingga hari berikutnya untuk bisa melakukan transaksi. Agar lebih bijak, berikut ini detail limit penarikan ATM BRI BritAma.
Limit penarikan ATM BRI BritAma
- Kartu debit BRI BritAma Black: Rp 10.000.000 per hari
- Kartu debit BRI BritAma Silver: Rp 5.000.000 per hari
Nasabah pengguna kartu ATM BRI BritAma bisa melakukan transaksi di 23.000 jaringan ATM yang tersebar di seluruh Indonesia. Tidak hanya itu, transaksi juga bisa dilakukan di ATM Bersama, Link, Prima, Cirrus, Maestro hingga MasterCard.
Jangan sampai melebihi batas, itu tadi detial limit penarikan ATM BRI BritAma yang harus diperhatikan ketika melakukan transaksi.
Baca Juga: Rekomendasi Liburan Awal Tahun: Pameran Foto 'PERSIB, Dari Masa ke Masa', Gratis!