6 Poin Penting Surat Blokir Anggaran Rp 50,14 Triliun dari Sri Mulyani

M Nurhadi

Selasa, 13 Februari 2024 | 17:13 WIB
6 Poin Penting Surat Blokir Anggaran Rp 50,14 Triliun dari Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani

Suara.com - Kabar pemblokiran sementara atau dikenal dengan istilah automatic adjustment pada anggaran kementerian dan lembaga sudah banyak diketahui orang. Keputusan ini diambil pada Desember 2023 lalu, dan membuat banyak orang penasaran bagaimana isi lengkap surat blokir anggaran Rp50,14 triliun yang ditandatangani Sri Mulyani ini.

Anggaran yang diblokir tentu tidak sedikit dan berpengaruh pada aktivitas kementerian dan lembaga terkait. Ini mengapa banyak orang yang penasaran pada keputusan tersebut.

Poin Penting Surat Blokir Anggaran

Meski tidak dapat disajikan secara lengkap, namun secara garis besar isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut.

  • Pertama, mempertimbangkan kondisi geopolitik global, dipandang perlu melanjutkan kebijakan automatic adjustment dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024
  • Kedua, sumber anggaran yang diblokir adalah dari dana Rupiah Murni
  • Ketiga, terkait dengan kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment adalah belanja barang, belanja modal, dan kegiatan yang saat ini sudah diblokir (kegiatan yang tidak mendesak, diutamakan berasal dari 10 akun belanja barang)
  • Keempat, anggaran yang dikecualikan pada kebijakan ini adalah belanja bantuan sosial, belanja terkait tahapan pemilu, belanja terkait IKN, belanja untuk pembayaran kontrak tahun jamak, belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan, belanja untuk daerah otonomi baru/kementerian/lembaga baru, dan belanja untuk mendukung peningkatan produksi beras dan jagung
  • Kelima, terkait mekanisme pemblokiran sementara yang dilakukan. Kementerian atau lembaga akan mengusulkan kegiatan yang akan diblokir sesuai dengan besaran pemblokiran masing-masing. Pengusulan dilakukan lewat mekanisme revisi anggaran seperti dalam aturan
  • Keenam, kementerian dan lembaga dapat mengajukan usul relaksasi pemblokiran ada semester kedua 2024, dengan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023

Bukan Kali Pertama Automatic Adjustment Dilakukan

Sebenarnya pemblokiran ini bukan pertama kali dilakukan. Sebelumnya pada tahun 2022, automatic adjustment juga dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Di kala itu, total anggaran yang diblokir sementara berjumlah Rp24,5 triliun.

Untuk tahun 2024 ini, total anggaran yang diblokir secara resmi adalah sebesar Rp50,14 triliun. Tentu penerapan kebijakan ini bukan tanpa sebab, namun setelah melewati analisis dan pertimbangan strategis panjang untuk kebaikan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tata Cara Pengambilan Bansos Di Masa Pemilu

Tata Cara Pengambilan Bansos Di Masa Pemilu

Video | Selasa, 13 Februari 2024 | 15:09 WIB

Ini Lokasi Nyoblos Menkeu Sri Mulyani di Bintaro

Ini Lokasi Nyoblos Menkeu Sri Mulyani di Bintaro

Bisnis | Selasa, 13 Februari 2024 | 13:02 WIB

Tolak Isu Mundur, Menteri Basuki Klaim Setia Bareng Jokowi Sampai Akhir

Tolak Isu Mundur, Menteri Basuki Klaim Setia Bareng Jokowi Sampai Akhir

Bisnis | Selasa, 13 Februari 2024 | 12:38 WIB

Usai Jokowi Gencar Bagi-bagi Bansos Pangan, Kini Beli Beras Dibatasi

Usai Jokowi Gencar Bagi-bagi Bansos Pangan, Kini Beli Beras Dibatasi

Bisnis | Selasa, 13 Februari 2024 | 10:29 WIB

Harga Beras Melonjak di Seluruh Dunia, Erick Thohir: Bukan Cuma di Indonesia

Harga Beras Melonjak di Seluruh Dunia, Erick Thohir: Bukan Cuma di Indonesia

Bisnis | Senin, 12 Februari 2024 | 15:41 WIB

Erick Thohir Jengkel Bansos Beras Diributkan: Masyarakat Butuh Masa Distop

Erick Thohir Jengkel Bansos Beras Diributkan: Masyarakat Butuh Masa Distop

Bisnis | Senin, 12 Februari 2024 | 14:56 WIB

Terkini

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina

Bali | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:46 WIB

Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel

Gagal Panen Meluas! BI Ungkap Ancaman Nyata El Nino ke Ekonomi Sulsel

Sulsel | Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:32 WIB

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:36 WIB

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:30 WIB

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak

Banten | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:23 WIB

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA

Jawa Tengah | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen

Jabar | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting

Jatim | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan

Bisnis | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:01 WIB

×