Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Asosiasi Pelaku Usaha dan Konsumen Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektronik

Iwan Supriyatna

Selasa, 30 April 2024 | 15:11 WIB
Asosiasi Pelaku Usaha dan Konsumen Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektronik
Ilustrasi vape (Freepik/Racool_studio)

Suara.com - Asosiasi pelaku usaha dan konsumen mengecam keras terjadinya penyalahgunaan rokok elektronik yang mengandung narkoba berupa likuid ganja.

Asosiasi berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah dalam menegakkan hukum dan siap berkolaborasi agar penyalahgunaan rokok elektronik tidak kembali terjadi di masyarakat sehingga esensi dari produk ini sebagai opsi bagi perokok dewasa untuk beralih dari kebiasaannya tersebut tetap dapat dimaksimalkan secara luas.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Garindra Kartasasmita menjelaskan, pihaknya secara tegas mengecam penyalahgunaan narkoba dalam bentuk apapun, termasuk menggunakan rokok elektronik sebagai medium.

Ia mengharapkan seluruh pemangku kepentingan dan tindakan lainnya untuk fokus memberantas narkoba serta tidak menyudutkan rokok elektronik. Sebab, penyalahgunaan terhadap produk ini karena tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Rokok elektronik bukanlah alat untuk mengonsumsi narkoba. Penyalahgunaan rokok elektronik dan produk ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab tentunya sangat merugikan pelaku usaha legal dan konsumen dewasa yang sudah menggunakan produk resmi,” ujar Garindra, di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Garindra meneruskan, APVI sangat mengapresiasi gerak cepat Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menindak kasus penyalahgunaan narkoba serta penyitaan produk ilegal yang merugikan pelaku usaha resmi di Indonesia. APVI pun siap bekerja sama dengan lembaga terkait untuk berperan aktif dalam pencegahan narkoba di Tanah Air.

“Pada tahun 2019, kami pernah menjalin kerja sama dengan Polri dan BNN terkait kasus serupa sehingga kolaborasi ini bisa diperkuat kembali. Dengan pengetahuan dan pengalaman APVI, kami siap untuk berbagi informasi dan berperan aktif dalam pencegahan narkoba di Tanah Air,” kata dia.

Dengan kembali terulangnya kasus ini, Garindra mengimbau konsumen dewasa rokok elektronik agar menggunakan produk resmi yang memiliki pita cukai. Hal ini bertujuan agar konsumen terhindar dari penggunaan produk-produk ilegal.

“Kami berharap kepada semua pihak untuk saling menjaga dan menjauhkan segala hal negatif dari ekosistem vape yang telah kita bangun dengan cukup baik sebagai produk solusi untuk beralih dari kebiasaan merokok,” tambahnya.

baca juga

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan menyampaikan pandangan yang senada dengan Garindra. Pihaknya juga mengecam penyalahgunaan narkoba pada produk rokok elektronik.

Sebagai upaya untuk meminimalkan penyalahgunaan di masyarakat, AKVINDO gencar memberikan edukasi tentang penggunaan rokok elektronik yang tepat sasaran serta pemahaman mengenai bahaya narkoba hingga konsekuensi hukum bagi yang melanggarnya.

"Langkah asosiasi konsumen untuk mengedukasi masyarakat terkait penggunaan rokok elektronik yang tepat sasaran, meliputi kampanye yang jelas dan transparan serta menyebarkan fakta-fakta tentang risiko beserta manfaatnya bagi perokok dewasa yang ingin beralih dari kebiasaan merokok," jelasnya.

Untuk menghindari penyalahgunaan rokok elektronik, Paido menyarankan agar konsumen senantiasa menggunakan produk secara bertanggung jawab. Selain itu, asosiasi konsumen juga akan mendorong pelaku usaha untuk fokus pada standar keselamatan dan kualitas produk tembakau alternatif.

"Pelaku usaha dapat melakukan advokasi regulasi terhadap produk vape, melakukan riset independen untuk memvalidasi klaim keselamatan produk, memberikan informasi yang jelas dan akurat kepada konsumen dewasa tentang manfaat penggunaan vape sebagai opsi yang lebih rendah risiko," jelasnya.

Sekadar informasi, rokok elektronik, termasuk produk tembakau yang dipanaskan, terbukti memiliki profil risiko lebih rendah 90-95 persen dibandingkan rokok.

Hal ini diperkuat berdasarkan hasil kajian ilmiah Public Health England (saat ini dikenal sebagai UK Health Agency), divisi dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris, bertajuk "Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products" pada 2018. Dengan fakta tersebut, rokok elektronik merupakan opsi bagi perokok dewasa yang ingin beralih dari kebiasaannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Riset Universitas Bern: Vape Efektif Bantu Perokok Dewasa Beralih dari Kebiasaan Merokok

Riset Universitas Bern: Vape Efektif Bantu Perokok Dewasa Beralih dari Kebiasaan Merokok

Bisnis | Rabu, 13 Maret 2024 | 12:08 WIB

Berhenti Merokok Tidak Mudah, Perokok Dewasa Bisa Manfaatkan Produk Tembakau Alternatif

Berhenti Merokok Tidak Mudah, Perokok Dewasa Bisa Manfaatkan Produk Tembakau Alternatif

Bisnis | Rabu, 06 Maret 2024 | 18:04 WIB

Asosiasi Dorong Pemanfaatan Produk Tembakau Alternatif sebagai Harm Reduction untuk Tekan Prevalensi Merokok

Asosiasi Dorong Pemanfaatan Produk Tembakau Alternatif sebagai Harm Reduction untuk Tekan Prevalensi Merokok

Bisnis | Selasa, 06 Februari 2024 | 07:43 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile

Sumsel | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:06 WIB

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:57 WIB

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:46 WIB

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

×