Taksi Online Aman, ESDM Beberkan Kriteria Pihak yang Boleh Beli Pertalite

Achmad Fauzi

Kamis, 11 Juli 2024 | 13:39 WIB
Taksi Online Aman, ESDM Beberkan Kriteria Pihak yang Boleh Beli Pertalite
Pengendara mengisi BBM di sebuah SPBU di Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah mulai membatasi pembelian BBM jenis Pertalite pada 17 Agustus 2024. Hanya orang-orang yang masuk daftar saja yang nanti bisa mengisi Pertalite di kendaraannya.

Namun, hingga kini pemerintah masih merampungkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi menjelaskan, pembatasan pembelian pertalite tidak hanya berdasarkan spesifikasi kendaraan, terutama kapasitas mesin. Akan tetapi, juga akan dilihat sosok yang memiliki kendaraan tersebut layak atau tidak mendapatkan BBM Subsidi.

"Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama," ujarnya di gedung Kementerian ESDM, yang dikutip Kamis (11/7/2024).

Agus melanjutkan, kendaraan umum seperti taksi online tetap boleh membeli Pertalite. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi taksi online dengan kendaraaan premium.

"Itu nggak masuk taksi online. Maksudnya yang kelas biasa. Kalau lux ya enggak," jelas dia.

Agus mengakui, revisi aturan pembatasan BBM subsidi memang alot, karena penerimanya tidak bisa diatur berdasarkan nama dan alamat. Hal ini berbeda dengan subsidi tarif listrik yang memang bisa diatur melalui berdasarkan nama dan alamat tinggal.

"Listrik itu by nature. Dia tuh by name, by address. Gampang banget. Memang ada mobil by name, by address," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan penting untuk masyarakat pada 17 Agustus. Salah satunya, pemerintah bakal membatasi penggunaan BBM subsidi, dan memberikan kepada yang berhak.

baca juga

Menurut dia, pemberiaan subsidi saat ini masih dinilai kurang tepat sasaran, karena siapa saja boleh mengisi kendaraannya dengan BBM subsidi.

"Itu (pembatasan) sekarang Pertamina sudah menyiapkan. Kami berharap 17 Agustus ini, kami sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kami kurangi," ujar Luhut yang dikutip dari Instagram resminya @luhut.pandjaitan, Selasa (10/7/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

WNA China Keciduk 'Maling' Tambang Emas di Kalbar, Begini Modusnya

WNA China Keciduk 'Maling' Tambang Emas di Kalbar, Begini Modusnya

Bisnis | Rabu, 10 Juli 2024 | 10:03 WIB

Genjot Produksi Migas, ESDM Minta Kontraktor Garap Lahan 'Tidur'

Genjot Produksi Migas, ESDM Minta Kontraktor Garap Lahan 'Tidur'

Bisnis | Minggu, 07 Juli 2024 | 17:25 WIB

Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.161 per Liter

Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.161 per Liter

Bisnis | Minggu, 07 Juli 2024 | 17:21 WIB

Terkini

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Spill Lagunya di SNADA Indonesia 2026, Anggun Dukung Inisiatif Sosial 3T: Mereka Tidak Sendiri

Entertainment | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:35 WIB

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Rumah Perwira TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judi Online

Video | Kamis, 08 Oktober 2026 | 23:05 WIB

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

RUU Pemilu 2029 Mulai Dibahas, DPR Buka Pintu Masukan Publik

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Imigrasi Sumut Petakan Risiko Hukum Penanganan Pengungsi

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

Reses Bukan Hambatan DPR Tindaklanjuti Putusan MK soal Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:53 WIB

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

2.399 Unit Huntap untuk Korban Bencana di Aceh Tamiang Ditargetkan Rampung 2026

Sumut | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:46 WIB

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kawasan Pemukiman Padat Penduduk Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:42 WIB

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

Tak Perlu Angket, DPR Bisa Gunakan Putusan MK sebagai Dasar Pemakzulan Gibran

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:34 WIB

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Essential Oil Indonesia Dibawa ke Pasar Beauty Timur Tengah

Lifestyle | Kamis, 08 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×