Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.185,783
LQ45 612,558
Srikehati 299,552
JII 369,759
USD/IDR 17.990

WNA China Keciduk 'Maling' Tambang Emas di Kalbar, Begini Modusnya

Achmad Fauzi

Rabu, 10 Juli 2024 | 10:03 WIB
WNA China Keciduk 'Maling' Tambang Emas di Kalbar, Begini Modusnya
Jajaran Polres Pasaman Barat saat patroli penertiban penambangan emas tanpa izin di Jorong Taming Julu Nagari Batahan Utara Kecamatan Ranah Batahan, Rabu (1/11/2023). [Dok.Antara]

Suara.com - Kementerian ESDM menciduk adanya Warga Negara Asing (WNA) asal China yang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa adanya izin usaha pertambangan (IUP) di Ketapang, Kalimantan Barat. Kekinian, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah merampungkan tahap penyidikan terhadap tersangka YH.

Tahapan penyidikan oleh PPNS Ditjen Minerba dinyatakan selesai, dengan diterimanya berkas penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Pidana Umum (JPU) di Jakarta melalui surat P-21 Nomor B-2687/Eku.1/07/2024 tanggal 5 Juli 2024. Tahap selanjutnya PPNS Ditjen Minerba menyerahkan penahanan tersangka dan barang bukti pidana pertambangan diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Ketapang, didampingi JPU Kejaksaan Agung.

"Upaya penegakan hukum ini menjadi pelajaran prestasi bersama dan ke depan perlu dilaksanakan di lokasi lainnya yang memerlukan penegakan hukum," ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi dalam keterangannya, Selasa (10/7/2024).

Upaya yang dilakukan PPNS Ditjen Minerba dan tim ini juga didukung Kejaksanaan Negeri Ketapang dan berjanji segera melimpahkan perkara ini untuk disidangkan.

Modus Tambang Emas Ilegal

PPNS Ditjen Minerba melakukan serangkaian kegiatan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (WASMATLITRIK) dibawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap dugaan kegiatan pertambangan bijih emas secara illegal dengan metode tambang dalam yang dilakukan di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur emas, cetakan bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.

Barang bukti dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi. Di samping itu, ada beberapa barang bukti yang masih dalam perjalanan karena terkendala masalah administrasi penerbangan.

Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan, namun pelaksanaan kegiatan di tunnel yaitu melaksanakan blasting/pembongkaran menggunakan bahan peleda, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel). Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.

baca juga

Dalam kasus ini, tersangka YH berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah (underground mining) di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat, pada kurun waktu bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2024.

Kegiatan penambangan tanpa izin ini mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sebesar lebih kurang 774.200 gram dan cadangan perak lebih kurang 937.700 gram.

Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tersangka terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya 5(lima) tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah. Perkara ini akan dikembangkan lebih lanjut secara paralel, bersamaan dengan tindak lanjut kasus oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementerian ESDM Minta Tambahan Rp15,12 Triliun untuk Subsidi Listrik 2025

Kementerian ESDM Minta Tambahan Rp15,12 Triliun untuk Subsidi Listrik 2025

Bisnis | Senin, 03 Juni 2024 | 15:44 WIB

Pemkot Solo Terima Motor Listrik Hasil Konversi dari Kementerian ESDM, Hemat BBM Tahunan Rp 3 Jutaan

Pemkot Solo Terima Motor Listrik Hasil Konversi dari Kementerian ESDM, Hemat BBM Tahunan Rp 3 Jutaan

Bisnis | Jum'at, 17 Mei 2024 | 11:18 WIB

Tampil dalam Dekranas Expo 2024, Kementerian ESDM Dukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia

Tampil dalam Dekranas Expo 2024, Kementerian ESDM Dukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia

Bisnis | Jum'at, 17 Mei 2024 | 10:45 WIB

Terkini

Dimatikan atau Tidak? Ini Cara Ngecas HP yang Benar agar Baterai Gak Gampang Rusak

Dimatikan atau Tidak? Ini Cara Ngecas HP yang Benar agar Baterai Gak Gampang Rusak

Tekno | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:10 WIB

AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar

AKBP Terlapor Dugaan Pelecehan Polwan Batal Dilantik jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar

Sumbar | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:07 WIB

Dimediasi Dasco, PWI dan Hotman Paris Berdamai: Laporan Dugaan Penghinaan Dicabut

Dimediasi Dasco, PWI dan Hotman Paris Berdamai: Laporan Dugaan Penghinaan Dicabut

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:05 WIB

Down and Out in Paris and London: Kisah Nyata George Orwell Mengungkap Sisi Gelap Kemiskinan

Down and Out in Paris and London: Kisah Nyata George Orwell Mengungkap Sisi Gelap Kemiskinan

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:05 WIB

GMFI Hapus Akumulasi Rugi Rp512,9 Juta Dolar AS, Siap Tancap Gas Ekspansi

GMFI Hapus Akumulasi Rugi Rp512,9 Juta Dolar AS, Siap Tancap Gas Ekspansi

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04 WIB

Istana Minta TNI Tak Hambat Ekspor Logam Tanah Jarang

Istana Minta TNI Tak Hambat Ekspor Logam Tanah Jarang

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04 WIB

Belanja Pegawai Sulit, Mendagri Desak Purbaya Segera Cairkan Anggaran DBH ke Pemda

Belanja Pegawai Sulit, Mendagri Desak Purbaya Segera Cairkan Anggaran DBH ke Pemda

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04 WIB

Review Serial Lucky: Pelarian Berdarah Anya Taylor-Joy dan Misteri 10 Juta Dolar

Review Serial Lucky: Pelarian Berdarah Anya Taylor-Joy dan Misteri 10 Juta Dolar

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:03 WIB

Soal Peluang Harga Pertamax Turun Agustus, Wamen ESDM: Kita Ikuti Harga Pasar!

Soal Peluang Harga Pertamax Turun Agustus, Wamen ESDM: Kita Ikuti Harga Pasar!

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:00 WIB

The Art of Solitude: Ketika Kesendirian Jadi Jalan Mengenal Diri Sendiri

The Art of Solitude: Ketika Kesendirian Jadi Jalan Mengenal Diri Sendiri

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 14:00 WIB

×