Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Aplikasi Crypto Pintu Raih Surat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto

Iwan Supriyatna | Suara.com

Jum'at, 02 Agustus 2024 | 21:24 WIB
Aplikasi Crypto Pintu Raih Surat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto
PT Pintu Kemana Saja (PINTU) mendapatkan surat persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK).

Suara.com - PT Pintu Kemana Saja (PINTU) mendapatkan surat persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Keputusan ini tertuang di dalam surat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024.

General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo (Dimas) mengapresiasi seluruh pihak atas disahkannya PINTU secara resmi dari Calon Pedagang Aset Kripto (CPFAK) menjadi PFAK.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada BAPPEBTI, lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO); bursa kripto CFX, Kliring Komoditi Indonesia (KKI), dan Indonesia Coin Custodian (ICC), yang telah mendukung penuh dan bekerja sama dengan kami sehingga perjalanan PINTU semakin lengkap setelah diterimanya lisensi sebagai PFAK. Predikat baru ini menegaskan bahwa PINTU menjadi yang terdepan dari sisi legalitas dan bisa menjalankan operasional secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku secara sah di Indonesia,” kata Dimas ditulis Jumat (2/8/2024).

Dimas menambahkan, proses perubahan status dari CPFAK ke PFAK membutuhkan upaya dan kepatuhan terhadap standar ketat.

"Kami percaya bahwa memenuhi persyaratan ini tidak hanya penting bagi perusahaan crypto untuk patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, namun juga untuk memastikan bahwa para pedagang dapat menjaga kredibilitas dan terus memberikan layanan terbaik bagi investor crypto dalam negeri,” ucap Dimas.

Sesuai Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 tahun 2021 sebagaimana diubah oleh Peraturan BAPPEBTI Nomor 13 tahun 2022 melalui Pasal 14, bagi CPFAK yang ingin mengajukan izin menjadi PFAK perlu memenuhi syarat dan kriteria yang di antaranya; Memiliki modal disetor paling sedikit Rp100 miliar.

Mempertahankan ekuitas paling sedikit Rp50 miliar. Memiliki struktur organisasi minimal divisi informasi teknologi, divisi audit, divisi legal, divisi pengaduan pelanggan aset kripto, divisi client support, dan divisi accounting dan finance.

Memiliki sistem perdagangan online yang dipergunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto yang terhubung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka.

Memiliki standar operasional prosedur (SOP) antara lain paling sedikit mengatur tentang pemasaran, transaksi, pengawasan internal, penyelesaian perselisihan, dan penerapan Anti Money Laundering, pencegahan pendanaan terorisme serta proliferasi senjata pemusnah masal.

Hingga, kewajiban untuk memiliki ISO 27001, ISO 27017 (cloud security), dan ISO 27018 (cloud privacy).

Berdasarkan data dari BAPPEBTI, hingga Juli 2024 CPFAK yang telah memiliki tanda daftar dari BAPPEBTI sebanyak 35 CPFAK. Dari 35 CPFAK, PINTU merupakan perusahaan crypto pertama yang mendapatkan surat persetujuan menjadi PFAK.

“Dengan status baru sebagai PFAK, kami yakin kepercayaan investor terhadap PINTU akan semakin kuat sehingga mengukuhkan posisi kami sebagai pemimpin di industri crypto Indonesia. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan semua pihak terkait, termasuk regulator, lembaga SRO, dan komunitas crypto, untuk bisa menghadirkan solusi investasi crypto yang bisa menjadi pilihan utama bagi investor crypto di Indonesia,” tutup Dimas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sumbangsih Pajak Kripto Rp 798,84 Miliar untuk Pembangunan Ekonomi Digital

Sumbangsih Pajak Kripto Rp 798,84 Miliar untuk Pembangunan Ekonomi Digital

Bisnis | Senin, 29 Juli 2024 | 21:25 WIB

Harga Bitcoin Merosot, Setelah Trump Dukung Kripto

Harga Bitcoin Merosot, Setelah Trump Dukung Kripto

Bisnis | Senin, 29 Juli 2024 | 12:21 WIB

Perdagangan Kripto Global Capai 108 Triliun Dolar AS, Keamanan Siber Jadi Faktor Kritis

Perdagangan Kripto Global Capai 108 Triliun Dolar AS, Keamanan Siber Jadi Faktor Kritis

Bisnis | Minggu, 28 Juli 2024 | 09:22 WIB

Terkini

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB