BPKH Hadapi Tantangan Baru Pasca Fatwa Haram Investasi Dana Haji

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Jum'at, 27 September 2024 | 20:58 WIB
BPKH Hadapi Tantangan Baru Pasca Fatwa Haram Investasi Dana Haji
Ilustrasi. Fatwa ini memberikan tantangan baru bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam menjalankan tugasnya mengingat lembaga ini bertanggung jawab atas pengelolaan dana haji secara transparan, akuntabel, sesuai dengan prinsip syariah dan mematuhi regulasi nasional.

Suara.com - Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Ijtima’ Ulama VIII yang menyatakan haramnya pemanfaatan hasil investasi setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) calon jemaah haji untuk membiayai jemaah lain menjadi sorotan utama dalam pengelolaan keuangan haji. 

Fatwa ini memberikan tantangan baru bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam menjalankan tugasnya mengingat lembaga ini bertanggung jawab atas pengelolaan dana haji secara transparan, akuntabel, sesuai dengan prinsip syariah dan mematuhi regulasi nasional.

Fatwa Ijtima' Ulama VIII merekomendasikan agar adanya perbaikan tata kelola keuangan haji pada Undang-Undang dan menjadikan fatwa ini sebagai panduan dalam mengelola dana haji di masa depan.

Sebagai badan hukum publik yang bertugas mengelola dana haji, BPKH menyadari pentingnya mengadopsi rekomendasi ini sambil tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Revisi terhadap Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji pun sedang diupayakan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan memenuhi rasa keadilan bagi jemaah haji.

Kepala BPSDM Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Razilu mengatakan, Revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 dan PP Nomor 5 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji harus segera dilakukan. Hal ini agar mampu menjawab tantangan global, khususnya dalam investasi dana haji yang lebih produktif dan sesuai syariah.

"Seperti menambahkan aspek: investasi langsung luar negeri, mekanisme pembagian nilai manfaat, dan pengawasan yang lebih transparan," kata Razilu dalam seminar bertajuk "Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima' Ulama" bekerjasama dengan Universitas Andalas seperti dikutip Jumat (27/9/2024).

Menurutnya, investasi dana haji saat ini masih terfokus pada instrumen yang aman. Namun memberikan imbal hasil yang relatif rendah.

“Perlu mencari instrumen yang lebih inovatif yang sesuai dengan prinsip syariah serta memberi nilai manfaat yang tinggi bagi jamaah," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan bahwa Fatwa Ijtima' Ulama memberikan panduan moral yang sangat penting bagi BPKH.

"Kami akan menjadikan fatwa ini sebagai salah satu referensi utama dalam perbaikan tata kelola dana haji, sambil terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Fadlul juga menegaskan komitmen BPKH untuk meningkatkan distribusi manfaat investasi kepada para jemaah haji. Dalam pendapat hukumnya, ia menegaskan bahwa fatwa ini memiliki nilai moral yang besar.

Oleh karena itu, lanjutnya, BPKH akan mengoptimalkan pengelolaan dan pendistribusian hasil investasi dana haji dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi jemaah haji.

"BPKH juga akan mendorong adanya revisi regulasi yang dapat melindungi hak-hak jemaah haji, memastikan keamanan dana mereka, serta menghindari praktik-praktik keuangan yang merugikan," kata dia.

Seminar ini menghadirkan sejumlah pembicara terkemuka, termasuk Prof Denny Indrayana, ahli hukum tata negara. Ia membahas aspek hukum pengelolaan keuangan haji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Sebut IKN Keinginan Rakyat, HNW: Sudah Lah....

Jokowi Sebut IKN Keinginan Rakyat, HNW: Sudah Lah....

News | Jum'at, 27 September 2024 | 20:49 WIB

Sejumlah 17 Saksi Diperiksa, Polisi Selidiki Keterlibatan Alexander Marwata dalam Kasus Korupsi

Sejumlah 17 Saksi Diperiksa, Polisi Selidiki Keterlibatan Alexander Marwata dalam Kasus Korupsi

News | Jum'at, 27 September 2024 | 20:45 WIB

Beredar Video Pria Mirip Bobby Nasution Peluk Clara Widianda, Rupanya Begini Faktanya

Beredar Video Pria Mirip Bobby Nasution Peluk Clara Widianda, Rupanya Begini Faktanya

Entertainment | Jum'at, 27 September 2024 | 20:45 WIB

Terkini

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H

PLN Berhasil Amankan Pasokan Listrik Nasional Saat Salat Idulfitri 1447 H

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:37 WIB

KB Bank Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Akses Pembiayaan UMKM

KB Bank Gelontorkan Rp500 Miliar untuk Akses Pembiayaan UMKM

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:33 WIB

Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek Siang Ini

Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek Siang Ini

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 13:17 WIB

Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA

Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:23 WIB

Mulai Nego dengan Trump, Iran Buka Selat Hormuz Tapi Tetapkan Tarif Rp34 Miliar per Kapal

Mulai Nego dengan Trump, Iran Buka Selat Hormuz Tapi Tetapkan Tarif Rp34 Miliar per Kapal

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:10 WIB

285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini

285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:03 WIB

Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik

Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:54 WIB

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak

Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:44 WIB

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:42 WIB

OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo

OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 10:15 WIB