Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.373,849
LQ45 633,840
Srikehati 307,576
JII 383,471
USD/IDR 17.871

Lagu Lawas Tuduhan Monopoli Avtur ke Pertamina Diputar Lagi

Tim Liputan Bisnis

Kamis, 03 Oktober 2024 | 21:51 WIB
Lagu Lawas Tuduhan Monopoli Avtur ke Pertamina Diputar Lagi
Petugas melakukan pengisian avtur ke sebuah pesawat udara di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/1).

Bila dibanding publish price avtur per liter di negara-negara yang memiliki landskap geografis mirip Indonesia, harga publikasi avtur Pertamina justru didapati setara dan lebih rendah.

Sebagai contoh harga avtur PPN periode 1-30 September ini sebesar Rp 13.211 per liter, sedangkan harga avtur di Singapura pada periode yang sama mencapai Rp 23.212 per liter.

Meski demikian, harga avtur sejatinya dipengaruhi banyak faktor, termasuk harga minyak mentah dunia, biaya transportasi, kurs dollar, dan taxes.

Membandingkan harga avtur antar negara tanpa mempertimbangkan faktor-faktor tersebut merupakan perbandingan tak apple-to-apple. Apalagi rantai pasok avtur di Indonesia lebih kompleks dibanding negara lain.

Raden mengungkapkan, Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi yang bertujuan menciptakan iklim usaha sehat dan mencegah praktik monopoli di sektor energi, termasuk sektor avtur.

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak penerbangan di bandar udara menjadi salah satu aturan acuan PPN dalam penyediaan avtur di 72 DPPU tersebar di seluruh Nusantara.

Selain regulasi-regulasi di atas, terdapat pula penugasan oleh Pemerintah kepada Pertamina untuk memasok avtur di bandara-bandara tertentu, terutama di daerah terpencil.

Penugasan tersebut bertujuan memastikan ketersediaan avtur di seluruh wilayah Indonesia dan mendukung pengembangan daerah.

Implikasinya, Pertamina tak hanya fokus melayani penyediaan avtur pada bandara besar, namun juga bandara-bandara kecil/perintis yang secara komersial tidak profitable sebab rendahnya tingkat permintaan.

baca juga

Mungkin atas pertimbangan inilah pada Bab II pasal 3 ayat 3 peraturan BPH Migas diatas meregulasikan bahwa Pemerintah mewajibkan badan usaha yang melaksanakan penyediaan avtur penerbangan untuk mengutamakan produksi kilang dalam negeri (baca: Pertamina).

Celakanya pasal 3 ayat 3 itu dianggap KPPU tidak memihak ke pihak swasta dan menghalangi persaingan sehat, dimana dalam aturan BPH itu persyaratan diatur sedemikian ketat sehingga memosisikan Pertamina lebih unggul di bidang usaha penjualan avtur di Indonesia.

Inilah sumber munculnya tuduhan dugaan monopoli terhadap Pertamina. Oleh karenanya tak heran jika baru-baru ini atas nama persaingan sehat, KPPU mendesak agar BPH Migas merevisi peraturan No. 13/2008 tersebut guna membuka ruang multiprovider avtur dan menghapus monopli Pertamina.

Menarik untuk dicatat bahwa Ketua KPPU saat ini adalah mantan Ketua BPH Migas yang telah 8 tahun berkarya disana.

Selama masa jabatannya di BPH Migas, beliau tentu sangat memahami proses bisnis avtur Pertamina dan regulasi-regulasi yang berlaku.

Bila sekarang KPPU menuding Pertamina melakukan praktik monopoli dan meminta agar BPH Migas merevisi aturan penyediaan avtur, hal ini tentu aneh dan menimbulkan pertanyaan besar.

Apakah selama ini direksi Pertamina tak mampu menjaga komunikasi dan hubungan baik yang telah lama terjalin dengan mantan Ketua BPH Migas?

Atau apakah mungkin KPPU telah ditunggangi kepentingan kelompok tertentu, seperti pengusaha avtur swasta dan maskapai penerbangan yang ingin menguasai pasar avtur dengan cara-cara tak sehat?

Pertanyaan ini perlu dijawab terbuka dan transparan oleh KPPU.

Tuduhan monopoli terhadap Pertamina dalam penyediaan avtur adalah sebuah upaya sistematis untuk mengalihkan perhatian publik dari masalah yang jauh lebih serius: dugaan praktik kartel yang merajalela di industri penerbangan nasional.

Alih-alih fokus pada perusahaan energi nasional yang telah terbukti berkomitmen terhadap persaingan sehat, KPPU justru terjebak dalam sebuah permainan yang dirancang melindungi kepentingan segelintir pemodal besar di sektor penerbangan.

Motif di Balik Tuduhan Monopoli Avtur Pertamina

Meski telah berlaku persaingan terbuka dimana perusahaan swasta dapat turut dalam tender/lelang pemerintah untuk mendapatkan hak pasok avtur di bandara-bandara tertentu; dan walaupun pemerintah telah melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja penyedia avtur (termasuk Pertamina), namun tuduhan monopoli avtur Pertamina tetap gencar disuarakan.

Setidaknya ada beberapa kemungkinan motif yang mendasari gencarnya isu monopoli.

Pertama, motif persaingan bisnis. Perusahaan swasta yang bermain di bisnis avtur mungkin merasa tertekan atas dominasi Pertamina yang memiliki sarfas penunjang dan penyimpanan avtur terlengkap melayani banyak DPPU.

Untuk mengurangi tekanan persaingan dan agar sarfas milik Pertamina dapat dimanfaatkan bersama oleh pihak swasta (memakai skema open access & toll fee untuk sarfas pipa; dan untuk sarfas storage tank menggunakan skema co-mingle) lantas disebarkanlah isu monopoli guna melemahkan posisi Pertamina.

Dengan begitu pihak swasta dapat berbisnis avtur tanpa perlu berinvestasi besar membangun sarfas sendiri. Cukup pakai sarfas Pertamina.

Disamping itu perusahaan penerbangan mungkin merasa harga avtur yang ditetapkan oleh Pertamina terlalu tinggi.

Dengan menuding Pertamina melakukan monopoli, publik dan banyak pihak diharapkan dapat mendesak Pertamina untuk mengevaluasi dan memangkas harga avtur.

Kedua, motif politis. Keberadaan BUMN seringkali dipakai sebagai alat politis guna menekan pemerintah atau pihak-pihak tertentu yang dianggap berkuasa.

Isu monopoli dapat dipakai untuk mengalihkan perhatian publik dari masalah-masalah lain yang lebih kompleks, seperti rusaknya demokrasi, masalah ekonomi, atau ketimpangan sosial.

Ketiga, motif ketidakpahaman. Salahpaham memahami peran BUMN. Pertamina sebagai BUMN memiliki peran strategis dalam menjaga pemerataan penyediaan avtur dan ketahanan energi nasional.

Pihak tertentu mungkin tak memahami peran strategis ini. Atau memahami namun tak peduli. Perlakuan khusus dalam regulasi serta privilege yang didapat sebab melaksanakan penugasan pemerintah disalahartikan sebagai bentuk monopoli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tembus 5,5 Juta Kendaraan, Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Masyarakat Daftar QR Pertalite

Tembus 5,5 Juta Kendaraan, Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Masyarakat Daftar QR Pertalite

Bisnis | Kamis, 03 Oktober 2024 | 07:08 WIB

Pertamina: Sudah 5,5 Juta Kendaraan Daftar Kode QR Pertalite

Pertamina: Sudah 5,5 Juta Kendaraan Daftar Kode QR Pertalite

Otomotif | Rabu, 02 Oktober 2024 | 17:59 WIB

Lampaui Target, PIS Telah Kurangi Emisi Karbon 36 Kiloton CO2

Lampaui Target, PIS Telah Kurangi Emisi Karbon 36 Kiloton CO2

Bisnis | Rabu, 02 Oktober 2024 | 10:08 WIB

Terkini

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:14 WIB

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:59 WIB

×