Lagu Lawas Tuduhan Monopoli Avtur ke Pertamina Diputar Lagi

Tim Liputan Bisnis Suara.Com
Kamis, 03 Oktober 2024 | 21:51 WIB
Lagu Lawas Tuduhan Monopoli Avtur ke Pertamina Diputar Lagi
Petugas melakukan pengisian avtur ke sebuah pesawat udara di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (26/1).

Suara.com - PT Pertamina Patra Niaga dipandang telah mengikuti ketentuan yang dibuat oleh pemerintah dalam menjalankan penyediaan avtur, termasuk pada penetapan harga yang dilakukan sesuai dengan letak gografis Indonesia.

CENITS (Centre for Energy and Innovation Technology Studies), Raden Muhsin Budiono mengatakan, penyediaan avtur yang dilakukan Pertamina Patra Niaga sudah berdasarkan asas persaingan yang sehat. Pasalnya, Pertamina Patra Niaga sangat patuh terhadap ketentuan yang dibuat pemerintah.

Salah satunya Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak penerbangan di bandar udara.

"Peraturan tersebut menjadi salah satu aturan acuan PPN dalam penyediaan avtur di 72 DPPU tersebar di seluruh Nusantara.Dengan begitu persaingan yang sehat telah tercipta sejalan dengan regulasi ketat pemerintah," kata Raden.

Raden pun menanggapi keterangan KPPU terkait penyelidikan Pertamina Patra Niaga yang diduga melakukan praktik monopoli dan penguasaan pasar penyediaan avtur.

Menurut Raden, sebenarnya Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai regulasi yang bertujuan menciptakan iklim usaha sehat dan mencegah praktik monopoli di sektor energi, termasuk sektor avtur.

Selain regulasi-regulasi tersebut, terdapat pula penugasan oleh Pemerintah kepada Pertamina untuk memasok avtur di bandara-bandara tertentu, terutama di daerah terpencil. Penugasan ini bertujuan memastikan ketersediaan avtur di seluruh wilayah Indonesia dan mendukung pengembangan daerah.

Implikasinya, Pertamina tak hanya fokus melayani penyediaan avtur pada bandara besar, namun juga bandara-bandara kecil atau perintis yang secara komersial tidak profitable sebab rendahnya tingkat permintaan.

"Mungkin atas pertimbangan inilah pada Bab II pasal 3 ayat 3 peraturan BPH Migas diatas meregulasikan bahwa Pemerintah mewajibkan badan usaha yang melaksanakan penyediaan avtur penerbangan untuk mengutamakan produksi kilang dalam negeri," kata dia.

Baca Juga: Tembus 5,5 Juta Kendaraan, Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Masyarakat Daftar QR Pertalite

Raden pun memandang tuduhan KPPU tidak tepat dan pasar avtur di Indonesia bukanlah monopoli. Persaingan yang sehat telah tercipta sejalan dengan regulasi ketat pemerintah.

"Celakanya pasal 3 ayat 3 itu dianggap KPPU tidak memihak ke pihak swasta dan menghalangi persaingan sehat, dimana dalam aturan BPH itu persyaratan diatur sedemikian ketat sehingga memosisikan Pertamina lebih unggul di bidang usaha penjualan avtur di Indonesia," sambung Raden.

Raden pun menyinggung pernyataan KPPU terkait harga avtur yang dipasok Pertamina adalah tertinggi di Asia Tenggara. Menurutnya hal tersebut tidak berdasar.

Pasalnya harga avtur Pertamina kompetitif dan mengikuti aturan yang dikeluarkan Pemerintah yakni Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur Yang Disalurkan Melalui Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU).

Penetapan harga juga mempertimbangkan demand volume atas frekuensi pergerakan pesawat dari tiap-tiap airport serta mempertimbangkan formula Mean of Plats Singapore (MoPS) yang menjadi patokan harga pasar terdekat.

Terlebih Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 13 September 2024 lalu juga angkat bicara membantah pernyataan harga avtur Indonesia termahal di antara negara-negara ASEAN lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI