Sorotan Hukum: Imunitas Advokat dalam Kasus Pidana Penasihat Hukum di Blok Migas Sengkang

Tim Liputan Bisnis

Selasa, 22 Oktober 2024 | 18:08 WIB
Sorotan Hukum: Imunitas Advokat dalam Kasus Pidana Penasihat Hukum di Blok Migas Sengkang
Ilustrasi Blok Migas.

Suara.com - Persidangan perkara pidana terhadap Kenny Wisha Sonda (KWS), penasihat hukum internal (in-house legal counsel) dari Energy Equity Epic (Sengkang) Pty Ltd (EEES), kini menjadi sorotan.

KWS didakwa terkait pemberian nasihat hukum yang diduga berujung pada penggelapan pendapatan PT Energi Maju Abadi (EMA), mitra EEES dalam join operasi Blok Migas Sengkang.

Dalam Instagram Live bertajuk “Ngobras Hukum” pada 4 September 2024, penasihat hukum KWS, Fredrik J. Pinakunary, menyatakan bahwa KWS tidak dapat dipidana karena KWS dilindungi hak imunitas advokat berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Hak imunitas ini melindungi advokat dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam memberikan nasihat hukum.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Chairul Huda, ahli hukum pidana dan dosen Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), membantah klaim tersebut. Huda menjelaskan bahwa posisi legal counsel berbeda dengan advokat.

“Seorang advokat bertindak berdasarkan surat kuasa, sementara legal counsel bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan perusahaan yang mempekerjakannya. Karena perbedaan ini, hak imunitas advokat tidak serta merta berlaku bagi seorang legal counsel,” ujar Huda dilansir WartaEkonomi.co.id, Selasa (22/10/2024).

Huda mengacu pada artikel "Hak Imunitas Advokat, Mutlak atau Tidak?" pada situs Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan. Dalam artikel tersebut disebutkan bahwa hak imunitas advokat hanya berlaku jika advokat bertindak dengan itikad baik. “Jika terbukti adanya itikad buruk, atau niat jahat (mens rea), maka hak imunitas advokat tidak akan melindungi tindakan tersebut,” ungkap Huda.

Dalam Nota Keberatan (Eksepsi) yang dibacakan oleh tim penasihat hukum KWS pada 3 September 2024, tim kuasa hukum KWS menyebutkan bahwa KWS sebagai legal counsel hanya menjalankan tugasnya di bawah perintah perusahaan dan tidak bertanggung jawab secara langsung.

Tidak sepakat dengan keterangan tersebut, Huda menegaskan bahwa baik legal counsel maupun advokat harus menjalankan profesinya dengan itikad baik dan analisa hukum yang mendalam dan apabila terbukti sebaliknya maka harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Apabila nantinya di dalam persidangan tersebut terbukti bahwa nasihat hukum yang diberikan oleh KWS dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip ini dan memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan, maka tindakan dari KWS tersebut harus dipertanggungjawabkan.” kata Huda.

baca juga

Pada 12 September 2024, jaksa menanggapi eksepsi dari penasihat hukum KWS, menyatakan bahwa KWS tidak hanya memberikan nasihat, tetapi juga menginstruksikan tindakan yang berujung pada penggelapan pendapatan. Dengan demikian, hak imunitas advokat yang diajukan sebagai pembelaan oleh tim kuasa hukum tidak relevan.

“Apabila dilihat dari dakwaan Jaksa, hemat saya bahwa posisi Kenny Wisha Sonda bukan sekadar sebagai in-house legal counsel pada umumnya, di mana digambarkan bahwa Kenny memiliki kewenangan untuk memberikan instruksi. Apabila terbukti bahwa pemberian advis yang diperbuat Kenny berbentuk sebagai instruksi, dan tidak mengikuti bentuk advis penasihat hukum pada umumnya yaitu terdapat disclaimer dan analisis hukum mendalam, patut diduga perbuatan tersebut menjadi bagian dan memiliki peran dalam pengambilan keputusan di Energy Equity Sengkang Pty Ltd. Oleh karena itu, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyertaan dalam tindak pidana penggelapan, sehingga imunitas advokat yang diklaim tidak berlaku,” ucapnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa pada 27 Agustus 2024, disebutkan bahwa KWS mengirim email yang menginstruksikan penahanan distribusi pendapatan EMA. Sampai saat ini, isi email tersebut belum dijelaskan secara rinci di persidangan.

“Jika benar bahwa email tersebut berisikan instruksi dari KWS, menurut hemat saya, email tersebut menjadi bukti penting untuk membuktikan fakta materiil terkait peran serta KWS dalam penggelapan yang dituduhkan”. imbuh Huda.

Huda juga memberikan contoh kasus serupa, seperti penasihat hukum Setya Novanto (Setnov) dan Direktur Legal Bank Indonesia tahun 2008, di mana penasihat hukum dan individu yang menjabat dalam ruang lingkup pekerjaan memberikan advis hukum dapat dipidana karena tindakannya terbukti memenuhi unsur pidana. Dalam kasus-kasus ini, pemidanaan terjadi karena niat jahat atau mens rea terbukti, meskipun terdakwa berstatus sebagai penasihat hukum.

Menanggapi eksepsi tim kuasa hukum KWS yang menyatakan bahwa kasus ini adalah sengketa perdata antara EEES dan EMA serta terdakwa KWS tidak menikmati hasil tindak pidana yang didakwakan, Huda menegaskan bahwa proses hukum pidana dan perdata bisa berjalan bersamaan.

"Penegakan hukum pidana dapat dilakukan meskipun ada perjanjian arbitrase. Konsep ultimum remedium sering disalahartikan sebagai memprioritaskan penyelesaian perdata, namun sebenarnya hukum pidana tetap bisa diterapkan," tegasnya.

Huda juga menjelaskan bahwa “Kalau dakwaan dalam perkara ini disertai pasal penyertaan, dapat diambil makna bahwa tindakan dari semua terdakwa yang terlibat saling melengkapi unsur tindak pidana penggelapan. Selagi, tidak ada unsur pada Pasal 372 KUHP terkait penggelapan yang mengharuskan adanya tindakan aktif atau hasil dari tindak pidana yang dinikmati terdakwa.”

Posisi KWS di perusahaan juga menjadi sorotan dalam sidang. Dalam eksepsi, disebutkan bahwa KWS hanya bertugas memberikan nasihat hukum, bukan mengambil keputusan. Huda menanggapi “Jika bukti menunjukkan bahwa KWS berperan dalam keputusan perusahaan terkait pendapatan EMA, maka dakwaan jaksa dapat dibenarkan,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akusisi SECP, Chandra Asri Dukung Ketahanan Energi Nasional

Akusisi SECP, Chandra Asri Dukung Ketahanan Energi Nasional

Bisnis | Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:32 WIB

ASDP-BPH Migas Jamin Distribusi BBM Subsidi Sektor Transportasi Tepat Sasaran

ASDP-BPH Migas Jamin Distribusi BBM Subsidi Sektor Transportasi Tepat Sasaran

Bisnis | Senin, 23 September 2024 | 16:53 WIB

Mengenang Faisal Basri, Sosok Berani Berantas Mafia Migas

Mengenang Faisal Basri, Sosok Berani Berantas Mafia Migas

Bisnis | Kamis, 05 September 2024 | 09:16 WIB

Terkini

Ubah Sampah Jadi Berkah: Cerita Ketua RT di Petukangan Utara Sulap Botol Plastik Bekas Jadi Sapu

Ubah Sampah Jadi Berkah: Cerita Ketua RT di Petukangan Utara Sulap Botol Plastik Bekas Jadi Sapu

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

×