Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Perhitungan Kerugian Negara Rp300 Triliun Pada Kasus Korupsi Timah Kini Dipertanyakan

Mohammad Fadil Djailani

Kamis, 14 November 2024 | 08:44 WIB
Perhitungan Kerugian Negara Rp300 Triliun Pada Kasus Korupsi Timah Kini Dipertanyakan
Jaksa Penuntut Umum (KPK) menghadirkan lima saksi dalam sidang pembuktian kasus dugaan dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Polemik seputar kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk terus bergulir. Terbaru, muncul dugaan bahwa auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ditugaskan untuk menghitung kerugian negara dalam kasus ini telah melanggar standar operasional prosedur (SOP).

Pelanggaran SOP ini diduga mengakibatkan nilai kerugian negara yang dihasilkan tidak akurat dan memunculkan pertanyaan mengenai objektivitas hasil audit.

Hal ini terungkap ketika Hakim Alfis Setyawan mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli BPKP, Suaedi.

“Angka 271 trilyun itu bukanlah angka berdasarkan perhitungan ahli sendiri?” Tanya Hakim dalam sidang lanjutan dugaan korupsi timah itu pada Rabu (13/11/2024).

“Bukan yang mulia,” jawab Suaedi.

“Ahli hanya mengadopsi angka yang diperhitungkan oleh ahli lingkungan hidup?”

“Betul yang Mulia,” jawab Suaedi.

Salah satu ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo sebelumnya menghitung kerugian yang ditimbulkan dari kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) imbas dari dugaan korupsi pengelolaan timah mencapai Rp271 triliun. Hanya saja kerugian ini masih diperdebatkan validasinya.

Penasehat hukum terdakwa Mochtar Riza Pahlevi, Junaedi Saibih menilai keterangan saksi melanggar SOP BPKP sendiri.

baca juga

Berdasarkan Peraturan Kepala Deputi BPKP Bidang Investigasi Nomor 2 tahun 2024 pada bagian B mengharuskan auditor BPKP menganalisis dan mengevaluasi seluruh bukti yang dikumpulkan, termasuk mengkaji dan membandingkan semua bukti yang relevan dengan mengutamakan hakikat daripada bentuk (substance over form).

“Jika ada melibatkan ahli yang kompeten, dalam hal ini termasuk ahli lingkungan Prof Dr Bambang Hero, maka auditor BPKP harus memastikan bahwa ahli melakukan pemeriksaan fisik terhadap teknis pekerjaan,” ujar Junaedi.

Dalam hal menggunakan ahli untuk melakukan penugasan audit perhitungan kerugian keuangan negara (audit PKKN), maka BPKP melalui penyidik harus melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir informasi dari tenaga ahli.

Namun faktanya, ahli BPKP dalam persidangan menyatakan bahwa ahli tidak mengetahui dasar perhitungan kerugian lingkungan yang dilakukan oleh Bambang Hero, lantaran hanya mengadopsi saja.

Junaedi mencatat, sikap itu berkonsekuensi logis bila ahli BPKP tidak pernah menjalankan prosedur atau SOP yang sudah ditetapkan.

“Yang diharuskan dalam pedoman internal audit PKKN yaitu melakukan kesepahaman dan komunikasi yang cukup dengan tenaga ahli untuk meminimalkan kesalahpahaman yang dapat menyebabkan salah tafsir hasil pekerjaan atau atau informasi dari tenaga ahli,” paparnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perhitungan Kerugian Negara Rp 300 Triliun Dipertanyakan Saat Sidang Korupsi Timah

Perhitungan Kerugian Negara Rp 300 Triliun Dipertanyakan Saat Sidang Korupsi Timah

Bisnis | Kamis, 14 November 2024 | 07:08 WIB

Kapolri ke Jaksa Agung: Silakan Proses Anggota Saya Jika Ada yang Terlibat Kasus Timah

Kapolri ke Jaksa Agung: Silakan Proses Anggota Saya Jika Ada yang Terlibat Kasus Timah

News | Senin, 11 November 2024 | 23:15 WIB

KPK: Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun

KPK: Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun

News | Kamis, 07 November 2024 | 22:50 WIB

Terkini

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:19 WIB

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:14 WIB

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:00 WIB

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:39 WIB

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:17 WIB

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:11 WIB

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 18:05 WIB

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:54 WIB

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 17:53 WIB