KPK: Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun

Kamis, 07 November 2024 | 22:50 WIB
KPK: Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mencapai Rp1 triliun.

"Taksiran kerugian negara sekitar Rp1 triliun," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Tessa mengatakan saat ini penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dan telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset seperti uang tunai, properti, kendaraan bermotor, dan perhiasan untuk memulihkan kerugian keuangan negara (asset recovery).

"Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset milik para tersangka guna memulihkan nilai kerugian negara akibat dari perkara tersebut," ujarnya.

Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]
Jubir KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]

Daftar aset milik para tersangka yang telah disita antara lain 44 properti berupa tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp200 miliar.

Kemudian uang tunai Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan jam tangan, 37 tas mewah, lebih 100 perhiasan dalam berbagai jenis.

Penyidik KPK juga menemukan sejumlah aset yang diagunkan dan masih mendalami kaitan antara aset-aset tersebut dengan perkara yang disidik oleh KPK.

Untuk diketahui, KPK pada 19 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).

Baca Juga: Terkuak! Aksi 'Gila' Pegawai Komdigi Pembeking Bisnis Judol: Sengaja Kirim Rekening Palsu buat Kelabui PPATK

Kemudian Penyidik KPK pada 31 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sesuai kebijakan komisi antirasuah siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta rincian perkara tersebut akan diumumkan setelah penyidikan rampung. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI