Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 21 November 2024 | 11:58 WIB
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
Sidang perdana terdakwa kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Guru Besar Pertambangan Universitas Hasanudin Prof Dr Ir Abrar Saleng SH memberikan keterangan mengejutkan.

Sebagai ahli yang dihadirkan dalam sidang tindak pidana korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dkk, Abrar menegaskan bahwa kerugian lingkungan tidak akan bisa dikenakan pidana bagi pemegang IUP yang masih aktif.

“Meskipun terjadi illegal mining?” Tanya JPU

“Jangan ngomong-ngomong illegal mining bu. Kalau illegal mining kita ditangkap polisi bu. Karena ibu bilang ini kerugian negara, jadinya kita disini, kalau illegal mining itu urusan polisi,” jelas Abrar, Rabu, (20/11/2024).

Guru Besar Universitas Hasanudin itu lebih lanjut menjelaskan bahwa jaksa tidak memahami masalah aturan hukum pertambangan. Pelanggaran dalam perkara itu harusnya masuk dalam ranah administrasi.

Abrar menjelaskan, pelanggaran pidana harusnya ditegakkan kepada perusahaan yang mengelola tambang ilegal, bukan berizin. Penegakkan hukum pun ranahnya polisi dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM.

Abrar Saleng, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menyebut bahwa aktivitas penambangan di Kepulauan Bangka Belitung bukanlah kegiatan ilegal, lantaran memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif.

“Jika sebuah perusahaan pertambangan memiliki izin usaha penambangan (IUP) maka maka setiap pelanggaran yang dilakukan masuk dalam sanksi administrasi dan bukan pidana,” kata Abrar.

Abrar menjelaskan bahwa BUMN dapat melakukan kerjasama dengan mitra jasa pertambangan yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dan didasari dengan perjanjian kerjasama. Dasar hukumnya diatur dalam pasal 124 ayat (3) UU Minerba juncto pasal 137 ayat (3) PP No 96 Tahun 2021.

Abrar menilai telah terjadi kekeliruan mendasar dalam memahami kepemilikan atas cadangan mineral di lahan IUP PT Timah yang belum dikelola pemiliknya. Akibatnya terjadi tuduhan illegal mining dan tindak pidana korupsi.

“Cadangan mineral bukan asset pemegang IUP melainkan asset yang dikuasai oleh negara sehingga semua bahan galian tambang sebelum pembayaran iuran produksi masih menjadi hak penguasaan negara terlebih lagi bila asset tersebut belum diusahakan,” jelasnya.

Abrar menilai bahwa para pihak yang dijadikan terdakwa bukan subyek hukum yang terkait dengan tindak pidana pertambangan. Tindak pidana pertambangan sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU Minerba lingkupnya adalah menambang tanpa IUP, tidak sesuai tahapan IUP, menambang diluar wilayah IUP, menambang di lahan koridor, tidak menyampaikan hasil produskinya, tidak membayar iuran, menambang dalam kawasan hutan tanpa IPPKH, tidak melakukan reklamasi, dan menampung/ mengolah/ memurnikan produksi tambang dari illegal mining.

“Terhadap illegal mining pasal 149 dan pasal 150 UU Minerba menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap illegal mining hanya dilakukan oleh polisi dan PPNS,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Helena Lim, dan para eks petinggi PT Timah, yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB. Gunawan, didakwa ikut mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah.

Kejaksaan Agung baru-baru ini menyebut adanya lonjakan total kerugian negara dalam perkara ini, yang semula Rp 300 triliun menjadi Rp 332,6 triliun. Kerugian terbesar adalah kerusakan alam karena pengrusakan hutan alam yang diakibatkan penambangan ilegal selama periode 2015-2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Marwata Skakmat Capim Soal Pimpinan KPK Ogah Temui Kapolri dan Jaksa Agung: Sudah Sering Bertemu!

Marwata Skakmat Capim Soal Pimpinan KPK Ogah Temui Kapolri dan Jaksa Agung: Sudah Sering Bertemu!

News | Rabu, 20 November 2024 | 10:51 WIB

Buronan Kasus Timah Ditangkap Kejagung, Jejak Hendry Lie Nekat Mangkir hingga Kabur ke Singapura

Buronan Kasus Timah Ditangkap Kejagung, Jejak Hendry Lie Nekat Mangkir hingga Kabur ke Singapura

News | Selasa, 19 November 2024 | 10:03 WIB

Ikut Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 7 Tahun Penjara

Ikut Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 7 Tahun Penjara

News | Senin, 18 November 2024 | 20:38 WIB

Terkini

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bulog Tindaklanjuti Aspirasi Petani dan Pastikan Serap Tebu Petani Blora Sesuai Harga Pemerintah

Bisnis | Sabtu, 04 April 2026 | 06:17 WIB

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 21:57 WIB

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 19:58 WIB

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 18:20 WIB

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:55 WIB

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:51 WIB

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:40 WIB

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 16:15 WIB