Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.778.000
Beli Rp2.653.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.712

Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 21 November 2024 | 11:58 WIB
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
Sidang perdana terdakwa kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Guru Besar Pertambangan Universitas Hasanudin Prof Dr Ir Abrar Saleng SH memberikan keterangan mengejutkan.

Sebagai ahli yang dihadirkan dalam sidang tindak pidana korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dkk, Abrar menegaskan bahwa kerugian lingkungan tidak akan bisa dikenakan pidana bagi pemegang IUP yang masih aktif.

“Meskipun terjadi illegal mining?” Tanya JPU

“Jangan ngomong-ngomong illegal mining bu. Kalau illegal mining kita ditangkap polisi bu. Karena ibu bilang ini kerugian negara, jadinya kita disini, kalau illegal mining itu urusan polisi,” jelas Abrar, Rabu, (20/11/2024).

Guru Besar Universitas Hasanudin itu lebih lanjut menjelaskan bahwa jaksa tidak memahami masalah aturan hukum pertambangan. Pelanggaran dalam perkara itu harusnya masuk dalam ranah administrasi.

Abrar menjelaskan, pelanggaran pidana harusnya ditegakkan kepada perusahaan yang mengelola tambang ilegal, bukan berizin. Penegakkan hukum pun ranahnya polisi dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM.

Abrar Saleng, Dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menyebut bahwa aktivitas penambangan di Kepulauan Bangka Belitung bukanlah kegiatan ilegal, lantaran memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih aktif.

“Jika sebuah perusahaan pertambangan memiliki izin usaha penambangan (IUP) maka maka setiap pelanggaran yang dilakukan masuk dalam sanksi administrasi dan bukan pidana,” kata Abrar.

Abrar menjelaskan bahwa BUMN dapat melakukan kerjasama dengan mitra jasa pertambangan yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dan didasari dengan perjanjian kerjasama. Dasar hukumnya diatur dalam pasal 124 ayat (3) UU Minerba juncto pasal 137 ayat (3) PP No 96 Tahun 2021.

Abrar menilai telah terjadi kekeliruan mendasar dalam memahami kepemilikan atas cadangan mineral di lahan IUP PT Timah yang belum dikelola pemiliknya. Akibatnya terjadi tuduhan illegal mining dan tindak pidana korupsi.

“Cadangan mineral bukan asset pemegang IUP melainkan asset yang dikuasai oleh negara sehingga semua bahan galian tambang sebelum pembayaran iuran produksi masih menjadi hak penguasaan negara terlebih lagi bila asset tersebut belum diusahakan,” jelasnya.

Abrar menilai bahwa para pihak yang dijadikan terdakwa bukan subyek hukum yang terkait dengan tindak pidana pertambangan. Tindak pidana pertambangan sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU Minerba lingkupnya adalah menambang tanpa IUP, tidak sesuai tahapan IUP, menambang diluar wilayah IUP, menambang di lahan koridor, tidak menyampaikan hasil produskinya, tidak membayar iuran, menambang dalam kawasan hutan tanpa IPPKH, tidak melakukan reklamasi, dan menampung/ mengolah/ memurnikan produksi tambang dari illegal mining.

“Terhadap illegal mining pasal 149 dan pasal 150 UU Minerba menegaskan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap illegal mining hanya dilakukan oleh polisi dan PPNS,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Helena Lim, dan para eks petinggi PT Timah, yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB. Gunawan, didakwa ikut mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah.

Kejaksaan Agung baru-baru ini menyebut adanya lonjakan total kerugian negara dalam perkara ini, yang semula Rp 300 triliun menjadi Rp 332,6 triliun. Kerugian terbesar adalah kerusakan alam karena pengrusakan hutan alam yang diakibatkan penambangan ilegal selama periode 2015-2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Marwata Skakmat Capim Soal Pimpinan KPK Ogah Temui Kapolri dan Jaksa Agung: Sudah Sering Bertemu!

Marwata Skakmat Capim Soal Pimpinan KPK Ogah Temui Kapolri dan Jaksa Agung: Sudah Sering Bertemu!

News | Rabu, 20 November 2024 | 10:51 WIB

Buronan Kasus Timah Ditangkap Kejagung, Jejak Hendry Lie Nekat Mangkir hingga Kabur ke Singapura

Buronan Kasus Timah Ditangkap Kejagung, Jejak Hendry Lie Nekat Mangkir hingga Kabur ke Singapura

News | Selasa, 19 November 2024 | 10:03 WIB

Ikut Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 7 Tahun Penjara

Ikut Rugikan Negara Rp 300 Triliun, Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 7 Tahun Penjara

News | Senin, 18 November 2024 | 20:38 WIB

Terkini

IHSG Bergejolak Karena Ekspor Dikendalikan Danantara, Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi

IHSG Bergejolak Karena Ekspor Dikendalikan Danantara, Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:27 WIB

Isu Sejumlah Merek Kendaraan Dilarang Beli Pertalite, Pertamina: Hoaks!

Isu Sejumlah Merek Kendaraan Dilarang Beli Pertalite, Pertamina: Hoaks!

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:48 WIB

Pasca-Blackout Sumatra, Pasokan Listrik 8,3 Juta Pelanggan Diklaim PLN Mulai Pulih

Pasca-Blackout Sumatra, Pasokan Listrik 8,3 Juta Pelanggan Diklaim PLN Mulai Pulih

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 14:01 WIB

Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera

Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:26 WIB

LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan

LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 11:04 WIB

Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!

Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 10:41 WIB

Menkeu Purbaya Dorong Peran Swasta, Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh Lebih Cepat

Menkeu Purbaya Dorong Peran Swasta, Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh Lebih Cepat

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:44 WIB

Purbaya Sebut Krisis 1998 Tak Akan Terulang, Optimis 6 Bulan Lagi Orang Susah Berkurang

Purbaya Sebut Krisis 1998 Tak Akan Terulang, Optimis 6 Bulan Lagi Orang Susah Berkurang

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 09:35 WIB

Pertamina Dorong Perempuan Berkontribusi di Industri Energi

Pertamina Dorong Perempuan Berkontribusi di Industri Energi

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:18 WIB

Apa Penyebab Sumatera Blackout? Ini Kondisi Terbarunya, Disebut Beda dari Mati Lampu Biasa

Apa Penyebab Sumatera Blackout? Ini Kondisi Terbarunya, Disebut Beda dari Mati Lampu Biasa

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:06 WIB