Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

GAPENSI Dorong Revisi Bijak UU Jasa Konstruksi, Tanggapi Draft Hoax dan Fokus Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal

Iwan Supriyatna

Kamis, 28 November 2024 | 14:40 WIB
GAPENSI Dorong Revisi Bijak UU Jasa Konstruksi, Tanggapi Draft Hoax dan Fokus Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal
GAPENSI telah mengundang seluruh asosiasi badan usaha jasa konstruksi terakreditasi untuk berdiskusi terkait rencana pemerintah dalam merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Suara.com - Sebagai asosiasi tertua yang didirikan sejak tahun 1959, GAPENSI telah mengundang seluruh asosiasi badan usaha jasa konstruksi terakreditasi untuk berdiskusi terkait rencana pemerintah dalam merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Dalam diskusi tersebut, disoroti isu beredarnya draft rancangan undang-undang pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 yang dinilai sebagai hoax. Draft tersebut berpotensi mempengaruhi opini publik, padahal penyusunan rancangan undang-undang baru memerlukan tahapan yang jelas, mulai dari naskah akademis, daftar isian masalah, hingga masukan dari publik, yang saat ini belum terlaksana.

Pada pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025, belum tercantum rencana pembahasan RUU pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017. Namun, RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2017 telah masuk dalam daftar Prolegnas Lima Tahun.

“Kami meminta kepada DPR-RI, khususnya Komisi V, untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017,” ujar Ketua Umum BPP GAPENSI, Andi Rukman ditulis Kamis (28/11/2024).

Hasil telaah gabungan asosiasi badan usaha jasa konstruksi terakreditasi menunjukkan bahwa isi UU Nomor 2 Tahun 2017 telah cukup memadai untuk mencapai tujuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, dengan beberapa catatan.

Salah satu poin penting adalah kewenangan pemerintah pusat dan daerah yang dinilai masih sektoral dalam memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan usaha jasa konstruksi.

Dalam diskusi, juga ditekankan pentingnya peningkatan peran tenaga kerja lokal dan penyedia jasa konstruksi lokal.

Menteri Dalam Negeri telah mengarahkan pemerintah daerah agar setiap proyek konstruksi yang didanai APBD wajib mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal dan penyedia jasa lokal.

Selain itu, gabungan asosiasi badan usaha jasa konstruksi akan memfokuskan perhatian pada perubahan peraturan pelaksanaan undang-undang jasa konstruksi, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2020, PP Nomor 14 Tahun 2020, dan peraturan menteri terkait. Peran LPJK juga diusulkan untuk diperluas, agar terintegrasi secara lintas sektor dan lintas daerah.

baca juga

“GAPENSI telah diminta oleh rekan-rekan asosiasi untuk menjadi Ketua Tim Paguyuban guna mengawal perubahan kebijakan terkait UU Nomor 2 Tahun 2017,” lanjut Andi Rukman.

Ke depan, gabungan asosiasi ini berencana melakukan audiensi bersama Menko Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Komisi V DPR RI.

“Ini adalah langkah bersama untuk memastikan setiap perubahan kebijakan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi industri konstruksi nasional,” tutup Andi Rukman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Konstruksi Indonesia 2024: Siap Hadapi Tantangan dan Beradaptasi terhadap Perkembangan Industri Konstruksi Tanah Air

Konstruksi Indonesia 2024: Siap Hadapi Tantangan dan Beradaptasi terhadap Perkembangan Industri Konstruksi Tanah Air

Bisnis | Senin, 04 November 2024 | 13:08 WIB

Perusahaan Alat Berat China, Zoomlion: Pasar Indonesia Sangat Penting

Perusahaan Alat Berat China, Zoomlion: Pasar Indonesia Sangat Penting

Bisnis | Selasa, 17 September 2024 | 07:25 WIB

Gapensi NTB Sebut Pilkada Berdampak Negatif terhadap Laju Konstruksi Daerah

Gapensi NTB Sebut Pilkada Berdampak Negatif terhadap Laju Konstruksi Daerah

Bisnis | Kamis, 12 September 2024 | 14:56 WIB

Terkini

Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Kementerian ESDM Masih Bahas RKAB Nikel 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:18 WIB

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 16:04 WIB

Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia

Ace Hardware Dipastikan Kembali Buka di Indonesia

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:49 WIB

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Perhatian Pemegang Saham GGRM, Dividen Rp800 per Saham Cair 23 Juli 2026

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:47 WIB

Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing

Rupiah Menguat Seiring Kembalinya Investor Asing

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:46 WIB

Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?

Mengapa Gaji Guru Sangat Kecil?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:32 WIB

Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?

Proyeksi Laba Hingga Target Harga Turun, Saham Grup Salim Masih Layak Dibeli?

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:29 WIB

Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz

Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:23 WIB

Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya

Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:21 WIB

Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi

Eks Bos Astra Infra Port Eastkal Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Investasi

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:10 WIB