Manajemen Abai Perintah Erick Thohir, Pensiunan Pupuk Kaltim Desak Menteri BUMN Konsisten Selesaikan Masalah Pensiun

Tim Liputan Bisnis

Senin, 09 Desember 2024 | 21:23 WIB
Manajemen Abai Perintah Erick Thohir, Pensiunan Pupuk Kaltim Desak Menteri BUMN Konsisten Selesaikan Masalah Pensiun
Demo pensiunan PT Pupuk Kaltim (Dok PP PKT)

Suara.com - Para pensiunan PT Pupuk Kaltim kecewa, sebab tidak mendapatkan hak dana pensiun selama seumur hidup. Padahal, dana pensiun itu merupakan hak para pekerja yang telah purna tugas.

Seperti dilansir dari keterangan tertulis Pengurus Pusat Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT), Senin (9/12/2024), kejadian ini bermula dari tahun 2019 lalu, di mana ada permasalahan keuangan di PT Asuransi Jiwarasraya. Atas kisruh tersebut, pemerintah membuat kebijakan restrukturisasi polis jiwasraya.

Kebijakan restrukturisasi ini sebenarnya merugikan para pensiun. Namun tidak ada pilihan bagi pensiunan untuk mengikuti kebijakan restrukturisasi tersebut.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Surat Menteri BUMN Erick Thohir No. S-214/MBU/03/2021 tanggal 26 Maret 2021, di manamenginstruksikan agar BUMN dan Afiliasinya ikut mendukung program restrukturisasi Polis Korporasi Asuransi Jiwasraya.

"Namun, Dirut Pupuk Indonesia saat itu Bakir Pasaman setelah menerima Surat Menteri tersebut diatas bukan melaksanakannya tetapi mengeluarkan Surat No: 04806/A/HK/A23/ET/2021 tanggal 29 April 2021 yang ditujukan ke seluruh Dirut Anak Perusahaan, yang isinya pelaksanaan Surat Menteri tersebut supaya menunggu kajian Jamdatun Kejaksaan Agung RI," ujar Ketua Umum PP-PKT Bowo Kutohadi.

Demo pensiunan PT Pupuk Kaltim (Dok PP PKT)
Demo pensiunan PT Pupuk Kaltim (Dok PP PKT)

Menurut dia, harusnya direksi langsung menjalankan instruksi dari Menteri BUMN atas kebijakan restrukturisasi polis para pensiunan tanpa perlu kajian Jamdatun. Hal ini sesuai dengan Undang Undang BUMN No. 19 Tahun 2003 pasal 14 butir 1, perseroan memutuskaan kebijakan lewat mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Abai dengan arahan Menteri BUMN, Bos Pupuk Indonesia Bakir Pasaman jutru melanjutkan proses di Jamdatun dengan menugaskan Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia saat itu Budi Wahju Soesilo yang sekarang menjadi Direktur Utama Pupuk Kaltim.

"PT Pupuk Kaltim dan PT Pupuk Indonesia tidak menindak-lanjuti Surat Menteri tersebut di atas untuk memulihkan Manfaat Pensiun menjadi seumur hidup lagi," kata Bowo.

PP-PKT juga menilai manajemen telah menutup pintu untuk melakukan pertemuan atas permasalahan dana pensiun seumur hidup sejak 7 Desember 2024.

baca juga

"Maka kami mohon Bapak Menteri turun tangan menyelesaikan permasalahan pemulihan Manfaat Pensiun menjadi seumur hidup lagi," pinta Bowo.

Dalam hal ini, PP-PKT mendesak Menteri BUMN untuk segera bertindak tegas! Surat Menteri BUMN No. S-214/MBU/03/2021 telah jelas memerintahkan pemulihan manfaat pensiun seumur hidup, tetapi sampai saat ini, instruksi tersebut diabaikan oleh PT Pupuk Indonesia dan PT Pupuk Kaltim!

"Jangan biarkan hak pensiunan yang sudah bekerja keras demi bangsa ini diinjak-injak! Menteri BUMN harus bertanggung jawab memastikan hak-hak kami dipenuhi tanpa penundaan lagi!" tegas Bowo.

"Kami tidak akan berhenti bersuara! Kami menuntut manfaat pensiun seumur hidup yang menjadi hak kami berasal dari uang kami sendiri, mengiur selama lebih dari 30 th ! Kami tidak ngemis-ngemis! Jangan jadikan kami korban kebijakan yang tidak berpihak kepada pensiunan!" sambung dia.

Bowo juga mempertanyakan komitmen Menteri BUMN Erick Thohir kepada para pensiunan yang telah membangun Pupuk Kaltim. PP-PKT meminta, Erick Thohir hingga manajemen untuk mengembalikan pensiun seumur hidup.

"Pak Menteri, kami terdzolimi , jangan biarkan kami menjadi korban kebijakan yang tidak bertanggung jawab! Anda memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan hak kami dipenuhil" imbuh dia

"PT Pupuk Indonesia dan PT Pupuk Kaltim telah melalaikan tanggung jawabnya. Kami meminta Menteri BUMN untuk segera menindak mereka dan memulihkan hak pensiun kami. Jika Menteri BUMN terus diam, kami akan membawa perjuangan ini lebih jauh! Kami tidak akan berhenti sampai manfaat pensiun kami dikembalikan seutuhnya!" pungkas dia.

Menanggapi tuntutan PP-PKT ini, PT Pupuk Kalimantan Timur Persero (Pupuk Kaltim) menegaskan bahwa perusahaan telah mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Pupuk Kaltim tetap mengedepankan musyawarah dan komunikasi yang terbuka untuk mencari solusi terbaik terkait skema manfaat pensiun, sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

“Pupuk Kaltim senantiasa membuka komunikasi dengan para pemangku kepentingan kami untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik, terkait berbagai isu yang menjadi perhatian bersama,” kata Sekretaris Perusahaan Pupuk Kaltim, Teguh Ismartono dalam keterangan tertulisnya, pada Rabu, (11/12/2024).

Teguh menegaskan bahwa sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pupuk Kaltim mematuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku dalam setiap pengambilan keputusan.

Terkait permintaan yang diajukan PP-PKT, berdasarkan pendapat hukum atau Legal Opinion Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung RI pada 2021, ditegaskan bahwa Pupuk Kaltim tidak memiliki dasar hukum untuk memenuhi permintaan terkait manfaat pensiun seumur hidup yang diajukan oleh PP-PKT.

“Pendapat Hukum ini menjadi landasan perusahaan untuk memastikan langkah-langkah yang kami ambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Teguh.

Meski demikian, Teguh berkata Pupuk Kaltim akan terus mengedepankan semangat musyawarah untuk mencari solusi terbaik

“Musyawarah menjadi jalan terbaik untuk menyelesaikan isu ini secara bersama-sama, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Teguh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MDI Ventures dan Telkom Hadirkan Nex-BE Fest 2024 Wujudkan Inklusi Digital Berkelanjutan

MDI Ventures dan Telkom Hadirkan Nex-BE Fest 2024 Wujudkan Inklusi Digital Berkelanjutan

Bisnis | Senin, 09 Desember 2024 | 14:32 WIB

Daftar Skandal Korupsi Pertamina, Kerugian Setara Anggaran Program Sekolah Gratis

Daftar Skandal Korupsi Pertamina, Kerugian Setara Anggaran Program Sekolah Gratis

Bisnis | Jum'at, 06 Desember 2024 | 16:00 WIB

Pupuk Kaltim Perkuat Komitmen SDGs Lewat Tiga Program Unggulan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan

Pupuk Kaltim Perkuat Komitmen SDGs Lewat Tiga Program Unggulan untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Lingkungan

Bisnis | Jum'at, 06 Desember 2024 | 14:58 WIB

Terkini

Modal Tekun dan Kehati-hatian, Wanita Asal Blitar Ini Tak Menyerah Merintis Usaha Dua Kali

Modal Tekun dan Kehati-hatian, Wanita Asal Blitar Ini Tak Menyerah Merintis Usaha Dua Kali

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 14:42 WIB

5 Shio yang Disebut Paling Cepat Kaya dari Usaha Sampingan, Ada Kamu?

5 Shio yang Disebut Paling Cepat Kaya dari Usaha Sampingan, Ada Kamu?

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 14:35 WIB

Make Munir Live Again: Merawat Ingatan Kasus HAM di Aksi Kamisan Jogja

Make Munir Live Again: Merawat Ingatan Kasus HAM di Aksi Kamisan Jogja

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 14:32 WIB

Heboh Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Balige Meninggal, Apa Sebabnya?

Heboh Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Balige Meninggal, Apa Sebabnya?

Sumut | Sabtu, 26 September 2026 | 14:32 WIB

Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun

Polres Metro Bongkar Praktik Bisnis Gelap Solar Subsidi: Modus Borong SPBU untuk Ditimbun

Lampung | Sabtu, 26 September 2026 | 14:31 WIB

Koleksi Tas Mewah Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triiyono Disorot, Capai Puluhan Juta!

Koleksi Tas Mewah Deputi II Bakom RI Timothy Ivan Triiyono Disorot, Capai Puluhan Juta!

News | Sabtu, 26 September 2026 | 14:30 WIB

Career Break bagi Perempuan: Jeda Karier atau Tanda Kehilangan Arah?

Career Break bagi Perempuan: Jeda Karier atau Tanda Kehilangan Arah?

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 14:30 WIB

Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang

Lapas Rasa Apartemen di Cibinong, Ahmad Sahroni: Jangan Hukum Keras di Depan, Lemah di Belakang

Bogor | Sabtu, 26 September 2026 | 14:28 WIB

Arti Suara Kucing Menangis Melengking di Luar Rumah Saat Malam Hari Menurut Kepercayaan Jawa

Arti Suara Kucing Menangis Melengking di Luar Rumah Saat Malam Hari Menurut Kepercayaan Jawa

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 14:25 WIB

Kakanwil Imigrasi Sumut Buka Rakor dengan Perwakilan Asing di Medan

Kakanwil Imigrasi Sumut Buka Rakor dengan Perwakilan Asing di Medan

Sumut | Sabtu, 26 September 2026 | 14:24 WIB

×