Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.615.000
Beli Rp2.470.000
IHSG 5.999,038
LQ45 587,746
Srikehati 290,482
JII 351,378
USD/IDR 17.937

Pengertian Perlindungan Konsumen, Tujuan dan Asasnya

Fabiola Febrinastri

Kamis, 12 Desember 2024 | 18:24 WIB
Pengertian Perlindungan Konsumen, Tujuan dan Asasnya
Ilustrasi belanja. (Dok. Shutterstock)

Suara.com - Perlindungan konsumen adalah upaya hukum yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen dalam transaksi atau penggunaan produk dan jasa.

Ini mencakup berbagai aspek, mulai dari informasi yang akurat tentang produk hingga penanganan keluhan jika terjadi masalah. Singkatnya, perlindungan konsumen memastikan bahwa konsumen dapat membuat keputusan pembelian yang cerdas dan aman.

Tujuan Perlindungan Konsumen

Dikutip dari beragam sumber, salah satunya www.indyconsumers.org, tujuan utama dari perlindungan konsumen adalah untuk meningkatkan kesejahteraan konsumen.

Secara lebih spesifik, tujuan ini mencakup:

1. Meningkatkan kesadaran konsumen

Memberikan pengetahuan kepada konsumen tentang hak-hak mereka, sehingga mereka dapat lebih aktif dalam melindungi diri sendiri.

Dengan kesadaran yang tinggi, konsumen akan lebih selektif dalam memilih produk atau jasa, serta mengetahui langkah-langkah yang harus diambil jika terjadi sengketa dengan pelaku usaha. Edukasi konsumen yang efektif dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti sosialisasi, seminar, atau kampanye publik.

2. Memberdayakan konsumen

baca juga

Membekali konsumen dengan keterampilan untuk membuat pilihan yang bijaksana dan menuntut hak-hak mereka jika dilanggar. Pemberdayaan konsumen tidak hanya sebatas memberikan informasi, tetapi juga membekali mereka dengan keterampilan negosiasi, mediasi, atau bahkan litigasi jika diperlukan. Dengan demikian, konsumen dapat menjadi lebih mandiri dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.

3. Menjamin keamanan dan keselamatan konsumen

Melindungi konsumen dari produk atau jasa yang berbahaya atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan. Keamanan dan keselamatan konsumen menjadi prioritas utama dalam perlindungan konsumen.

Hal ini mencakup perlindungan dari produk yang beracun, makanan yang tercemar, atau jasa yang membahayakan. Pemerintah dan lembaga terkait memiliki peran penting dalam mengawasi kualitas produk dan jasa yang beredar di pasaran.

4. Menciptakan pasar yang adil

Memastikan bahwa persaingan bisnis berjalan sehat dan tidak merugikan konsumen. Pasar yang adil akan mendorong pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas produk dan layanan mereka, serta memberikan pilihan yang lebih beragam bagi konsumen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Cek Total Transaksimu di Ojol? Begini Cara Bikin Gojek dan Grab Wrapped 2024 yang Lagi Viral

Sudah Cek Total Transaksimu di Ojol? Begini Cara Bikin Gojek dan Grab Wrapped 2024 yang Lagi Viral

Lifestyle | Kamis, 12 Desember 2024 | 15:59 WIB

Kerugian Konsumen Tembus Rp2,5 Trilun Imbas Jadi Korban Penipuan

Kerugian Konsumen Tembus Rp2,5 Trilun Imbas Jadi Korban Penipuan

Bisnis | Rabu, 11 Desember 2024 | 16:17 WIB

Siap-siap Dana Bengkak! Jasa Marga Tak Beri Diskon Tarif Tol di Libur Nataru

Siap-siap Dana Bengkak! Jasa Marga Tak Beri Diskon Tarif Tol di Libur Nataru

Bisnis | Selasa, 10 Desember 2024 | 19:26 WIB

Lion Parcel Bantu Distribusikan Tenun Toraja ke Pasar Global

Lion Parcel Bantu Distribusikan Tenun Toraja ke Pasar Global

Bisnis | Selasa, 10 Desember 2024 | 18:45 WIB

Buka Kantor Cabang, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

Buka Kantor Cabang, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

Bisnis | Sabtu, 07 Desember 2024 | 15:46 WIB

Dasco Pastikan PPN 2025 Multitarif, Ini Barang Yang Kena Pajak 12 Persen

Dasco Pastikan PPN 2025 Multitarif, Ini Barang Yang Kena Pajak 12 Persen

News | Jum'at, 06 Desember 2024 | 19:38 WIB

Terkini

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB

×